Gorontalopost.id – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Gorontalo, kembali melanjutkan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Dengan demikian Kota Gorontalo bakal miliki PPNS, dibawah naungan dari Satuan Polisi Pamong Praja.
Ketua Pansus, Ekwan Ahmad menyampaikan bahwa, Pansus I DPRD Kota Gorontalo sudah menuntaskan Ranperda tentang kearsipan, dan sekarang membahas Ranperda tentang PPNS.
“Ranperda tentang PPNS ini sementara kita lakukan pembahasan, dengan meminta semua masukan dari para anggota pansus, OPD, dan tim penyusun naskah akademik,” kata Ekwan Ahmad.
Ia menambahkan di Satpol Kota Gorontalo sendiri sudah ada beberapa pegawai yang memenuhi syarat menjadi penyidik PNS, dan mereka telah mengikuti berbagai rangkaian test sehingga menjadi PPNS.
“Sehingga itu degan adanya Ranperda ini akan memperkuat peran dari PPNS itu sendiri,” kata Ekwan Ahmad.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Pansus lainnya, yaitu Supangkat Nusi.
Yang menyampaikan bahwa ketika sudah ada PPNS maka tentunya kewenangan dari Satpol PP akan bisa lebih meningkat lagi, dan PPNS langsung bisa melakukan kewenangannya. (wan)












Discussion about this post