logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kota Gorontalo

Lantaran Dandes Oknum Mantan Ayahanda Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 22 February 2022
in Kota Gorontalo
0
Lantaran Dandes Oknum Mantan Ayahanda Dibui

Penyidik Kejari Gorut saat melakukan penahanan terhadap eks Kades Tolango inisial SM.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Penggunaan dana desa (Dandes) mesti hati-hati, jika tidak teliti bisa berakhir bui. Apalagi memang sengaja menilep dana pembangunan desa itu, ujungnya pasti berurusan dengan hukum.

Seperti yang kini dihadapi SM, oknum mantan Ayahanda (Kades,red) Desa Tolango, Kecamatan Anggrek, Gorontalo Utara. SM harus dikirim jaksa ke penjara, lantaran diduga menyalahgunakan dana desa Talango periode 2019-2020. Nilai kerugianya fantastis, ditaksir kurang lebih setengah miliar rupiah.

Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, menembukan bukti kuat keterlibatan SM. Tak perlu menunggu lama, setelah dilakukan pemeriksaan maraton 2 jam, Senin (21/2) kemarin, Kejari langsung menerbitkan surat perintah penahanan, yang didahului dengan penetapan tersangka.

Betapa kagetnya SM ketika mengetahui jika dirinya ditahan dengan adanya berita acara penahanan untuk ia tandatangani.

Related Post

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Dony K. Ritonga,SH.,MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ruly Lamusu,SH.,MH mengatakan, pihaknya melakukan Penahanan terhadap SM di rumah tahanan (Rutan) sesuai surat perintah penahan dengan Nomor Print-115/P.5.15/Fd.1/02/2022 pertanggal 21 Februari 2022.

“Dalam kasus dugaan penggelapan dana desa ini tersangka SM dijerat dengan pasal (2) ,Pasal (3) yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara,”tegas Ruly. Selain itu tambah Ruly, tersangka SM juga bisa di denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Bahwa dalam perkara tersebut kami melakukan penyidikan dan penahanan terhadap tersangka telah sesuai 184 KUHP yaitu kami mencari alat bukti dimana telah ditemukan melebihi dari dua alat bukti yaitu keterangan saksi-surat, petunjuk dan keterangan ahli serta keterangan tersangka sendiri serta ” ujar Ruly.

Lebih lanjut Ruly menegaskan, tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya, Oneng Labdullah,SH, disebutkan dalam perkara ini, penyalahgunaan dana desa berdasarkan hasil hitungan kerugian keuangan negara.

Dimana, negara dirugikan sebesar kurang lebih setengah miliar. “Nanti dalam proses pembuktian apakah akan terungkap pihak-pihak lain untuk mempertanggung jawabkan atas kerugian keuangan Negara.

Harapan kami dikemudian hari tidak ada lagi oknum-oknum kepala desa dalam hal ini aparat desa yang berada di Gorut yang terlibat tindak pidana korupsi,”tandas Ruly. (roy)

Tags: oknum mantan ayahanda

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi sejumlah pejabat Pemkot Gorontalo tengah bersama dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, Jumat (28/11/2025). (Foto: Prokopim)

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Monday, 1 December 2025
Suasana pelaksanaan rapat Forkopimda yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea pada Sabtu (29/11/2025). (Foto: Prokopim)

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Monday, 1 December 2025
Ribuan warga tengah memadati Lapangan Taruna Remaja untuk menyaksikan babak final Lomba Tari Dana-Dana, Sabtu (30/11/2025). (Foto: Prokopim)

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

Monday, 1 December 2025
Adhan Dambea

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

Wednesday, 26 November 2025
Suasana pelaksanaan kegiatan sosialisasi sistem parkir berlangganan, Selasa (25/11/2025). (Foto: Prokopim)

Parkir Berlangganan Mulai Disosialisasikan

Wednesday, 26 November 2025
Undangan penerimaan penghargaan Swasti Saba untuk Pemkot Gorontalo.

Pemkot Gondol Penghargaan Swasti Saba Padapa, Satu-satunya Daerah di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Next Post
Besek Wadas

Besek Wadas

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.