Gorontalopost.id – Penggunaan dana desa (Dandes) mesti hati-hati, jika tidak teliti bisa berakhir bui. Apalagi memang sengaja menilep dana pembangunan desa itu, ujungnya pasti berurusan dengan hukum.
Seperti yang kini dihadapi SM, oknum mantan Ayahanda (Kades,red) Desa Tolango, Kecamatan Anggrek, Gorontalo Utara. SM harus dikirim jaksa ke penjara, lantaran diduga menyalahgunakan dana desa Talango periode 2019-2020. Nilai kerugianya fantastis, ditaksir kurang lebih setengah miliar rupiah.
Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, menembukan bukti kuat keterlibatan SM. Tak perlu menunggu lama, setelah dilakukan pemeriksaan maraton 2 jam, Senin (21/2) kemarin, Kejari langsung menerbitkan surat perintah penahanan, yang didahului dengan penetapan tersangka.
Betapa kagetnya SM ketika mengetahui jika dirinya ditahan dengan adanya berita acara penahanan untuk ia tandatangani.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Dony K. Ritonga,SH.,MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ruly Lamusu,SH.,MH mengatakan, pihaknya melakukan Penahanan terhadap SM di rumah tahanan (Rutan) sesuai surat perintah penahan dengan Nomor Print-115/P.5.15/Fd.1/02/2022 pertanggal 21 Februari 2022.
“Dalam kasus dugaan penggelapan dana desa ini tersangka SM dijerat dengan pasal (2) ,Pasal (3) yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara,”tegas Ruly. Selain itu tambah Ruly, tersangka SM juga bisa di denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Bahwa dalam perkara tersebut kami melakukan penyidikan dan penahanan terhadap tersangka telah sesuai 184 KUHP yaitu kami mencari alat bukti dimana telah ditemukan melebihi dari dua alat bukti yaitu keterangan saksi-surat, petunjuk dan keterangan ahli serta keterangan tersangka sendiri serta ” ujar Ruly.
Lebih lanjut Ruly menegaskan, tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya, Oneng Labdullah,SH, disebutkan dalam perkara ini, penyalahgunaan dana desa berdasarkan hasil hitungan kerugian keuangan negara.
Dimana, negara dirugikan sebesar kurang lebih setengah miliar. “Nanti dalam proses pembuktian apakah akan terungkap pihak-pihak lain untuk mempertanggung jawabkan atas kerugian keuangan Negara.
Harapan kami dikemudian hari tidak ada lagi oknum-oknum kepala desa dalam hal ini aparat desa yang berada di Gorut yang terlibat tindak pidana korupsi,”tandas Ruly. (roy)













Discussion about this post