logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Kota Gorontalo

Lantaran Dandes Oknum Mantan Ayahanda Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 22 February 2022
in Kota Gorontalo
0
Lantaran Dandes Oknum Mantan Ayahanda Dibui

Penyidik Kejari Gorut saat melakukan penahanan terhadap eks Kades Tolango inisial SM.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Penggunaan dana desa (Dandes) mesti hati-hati, jika tidak teliti bisa berakhir bui. Apalagi memang sengaja menilep dana pembangunan desa itu, ujungnya pasti berurusan dengan hukum.

Seperti yang kini dihadapi SM, oknum mantan Ayahanda (Kades,red) Desa Tolango, Kecamatan Anggrek, Gorontalo Utara. SM harus dikirim jaksa ke penjara, lantaran diduga menyalahgunakan dana desa Talango periode 2019-2020. Nilai kerugianya fantastis, ditaksir kurang lebih setengah miliar rupiah.

Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, menembukan bukti kuat keterlibatan SM. Tak perlu menunggu lama, setelah dilakukan pemeriksaan maraton 2 jam, Senin (21/2) kemarin, Kejari langsung menerbitkan surat perintah penahanan, yang didahului dengan penetapan tersangka.

Betapa kagetnya SM ketika mengetahui jika dirinya ditahan dengan adanya berita acara penahanan untuk ia tandatangani.

Related Post

RSAS Komit Jalankan Zona Integritas, Tata Kelola Profesional, Pastikan Layanan Berjalan Lancar

Penanganan Sampah Berprogres Positif

Warga Antusias Bayar Retribusi Sampah, Indikator Program Pemerintahan AIR Sukses

Gaji PPPK PW Dibawah Rp 1 Juta Dinaikkan, Bentuk Kepedulian Adhan

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Dony K. Ritonga,SH.,MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ruly Lamusu,SH.,MH mengatakan, pihaknya melakukan Penahanan terhadap SM di rumah tahanan (Rutan) sesuai surat perintah penahan dengan Nomor Print-115/P.5.15/Fd.1/02/2022 pertanggal 21 Februari 2022.

“Dalam kasus dugaan penggelapan dana desa ini tersangka SM dijerat dengan pasal (2) ,Pasal (3) yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara,”tegas Ruly. Selain itu tambah Ruly, tersangka SM juga bisa di denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Bahwa dalam perkara tersebut kami melakukan penyidikan dan penahanan terhadap tersangka telah sesuai 184 KUHP yaitu kami mencari alat bukti dimana telah ditemukan melebihi dari dua alat bukti yaitu keterangan saksi-surat, petunjuk dan keterangan ahli serta keterangan tersangka sendiri serta ” ujar Ruly.

Lebih lanjut Ruly menegaskan, tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya, Oneng Labdullah,SH, disebutkan dalam perkara ini, penyalahgunaan dana desa berdasarkan hasil hitungan kerugian keuangan negara.

Dimana, negara dirugikan sebesar kurang lebih setengah miliar. “Nanti dalam proses pembuktian apakah akan terungkap pihak-pihak lain untuk mempertanggung jawabkan atas kerugian keuangan Negara.

Harapan kami dikemudian hari tidak ada lagi oknum-oknum kepala desa dalam hal ini aparat desa yang berada di Gorut yang terlibat tindak pidana korupsi,”tandas Ruly. (roy)

Tags: oknum mantan ayahanda

Related Posts

Suasana pencanangan zona integritas di RSAS oleh Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, Senin (19/1/2026). (Foto: Prokopim)

RSAS Komit Jalankan Zona Integritas, Tata Kelola Profesional, Pastikan Layanan Berjalan Lancar

Tuesday, 20 January 2026
Prof. Sukirman

Penanganan Sampah Berprogres Positif

Wednesday, 7 January 2026
Warga tengah melakukan pembayaran retribusi sampah ke petugas pengangkut sampah.

Warga Antusias Bayar Retribusi Sampah, Indikator Program Pemerintahan AIR Sukses

Wednesday, 7 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika memberikan arahan pada apel kerja perdana awal tahun, Senin (5/1/2026). (Foto: Prokopim)

Gaji PPPK PW Dibawah Rp 1 Juta Dinaikkan, Bentuk Kepedulian Adhan

Wednesday, 7 January 2026
Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel didampingi Kepala Dishub Kota Gorontalo, Hermanto Saleh ketika menempel stiker parkir berlangganan, Senin (5/1/2026). (Foto: Prokopim)

Parkir Berlangganan Mulai Diterapkan, Upaya Atasi Kebocoran Retribusi, Pendaftaran Lewat Dishub

Tuesday, 6 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Sekda Ismail Madjid ketika membahas anggaran dengan DPRD Kota Gorontalo, Senin (29/12/2025). (Foto: Prokopim)

Pengelolaan Anggaran Jangan Hanya Berorientasi pada Penyerapan, Adhan: Utamakan Manfaat untuk Warga

Tuesday, 30 December 2025
Next Post
Besek Wadas

Besek Wadas

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Ridwan Monoarfa

Pilkada Langsung dan Makna Kedaulatan Rakyat

Monday, 19 January 2026
Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026

Pos Populer

  • Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

    Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.