Gorontalopost.id – Penantian para guru honorer yang ingin mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap III, tak kunjung ada kepastian.
Padahal seleksi tahap III ini menjadi kesempatan bagi para guru honorer yang tak lulus seleksi tahap I dan tahap II untuk menjadi ASN bila lolos seleksi tahap III.
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyebutkan kepastian apakah seleksi PPPK guru tahap 3 digelar atau tidak, masih dalam pembahasan di tingkat Panselnas.
“Seharusnya, kan, seleksinya digelar Januari 2022, tetapi karena banyak masukan dari berbagai pihak, akhirnya urung dilaksanakan,” kata Nunuk dalam diskusi virtual, Selasa (8/2).
Dia menyebutkan pembahasan di Panselnas sangat intensif dengan mempertimbangkan banyak masukan berbagai kalangan.
Mulai kalangan Komisi X DPR RI, asosiasi guru, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), guru honorer, dan lainnya.
Namun, Nunuk menyatakan tidak akan ada regulasi baru di seleksi tahap 3 kalau nantinya digelar. Dalam seleksi PPPK guru tahap 1, pemerintah sudah mengubah regulasi berupa penurunan passing grade. Baca Juga: Guru Honorer Negeri Gagal PPPK Bakal Gelar Aksi Jilid 6 Selama Tiga Hari Berturut-turut Awalnya menggunakan KepmenPAN-RB 1127/2021.
Kemudian karena tingkat kelulusan rendah, akhirnya diubah lagi menjadi KepmenPAN-1169/2021. “Hasil dari perubahan regulasi itu akhirnya di tahap 1 dan 2 mendapat sekitar 300 ribu yang lulus formasi PPPK guru 2021,” terangnya.
Sebelumnya sejumlah forum guru honorer ada yang mendesak seleksi PPPK tahap 3 tidak digelar.
Ada juga yang meminta tetap diadakan seleksi karena mempertimbangkan guru honorer yang belum bisa ikut seleksi tahap 1 dan 2 lantaran daerahnya tidak membuka formasi. (jpnn)












Discussion about this post