Gorontalopost.Id – Proses hukum yang menjerat owner Investasi bodong berkedok trading forex online, FX Family masih terus bergulir. Kini nasib lebih dari 20 ribu warga Kabupaten Pohuwato yang ikut investasi ala oknum mantan anggota Polri itu pun masih terkatung-katung.
Menunggu janji sangat owner mengembalikan modal para member. Hal serupa juga dialami hampir seluruh masyarakat Desa Karangetan, Kecamatan Dengilo, Pohuwato. Dimana dari 213 jumlah Kepala Keluarga (KK) di desa multietnis itu, hanya tersisa 4 KK yang tak terperdaya janji manis para admin investasi online.
Keuntungan berlipat yang ditawarkan investasi trading online termasuk, FX Family memang menggiurkan. Tak sedikit masyarakat dibuat terpikat, mulai dari kalangan pejabat, aparat hingga petani. Tak ingin melewatkan kesempatan bisa “kaya” dengan cara instan itu, 209 Kepala Keluarga di Desa Karangetan, Kecamatan Dengilo, ikut ambil bagian dalam bisnis yang digawangi Aryanto K Yusuf, Oknum Anggota Polri yang belum lama ini telah dipecat Kapolda.
Tak tanggung-tanggung, dengan janji profit 27 sampai 30 persen setiap bulannya, membuat beberapa masyarakat Desa Karangetan memilih untuk menggadaikan bahkan menjual aset keluarga berupa rumah, kendaraan hingga ternak. Total nilai investasi masyarakat Desa Karangetan pun cukup fantastis, lebih dari Rp 6 milliar.
Atas persoalan tersebut, Pin salah satu warga Desa Karangetan menyebutkan, dirinya bersama beberapa warga lainya yang menjadi korban investasi online tersebut sudah membuat laporan di Polres Pohuwato. Namun, laporan tersebut terpaksa tidak dilanjutkan karena permintaan salah satu admin.
“Sudah, so sempat beken laporan. Baru admin so buju, katanya klo ba lapor so susah mo tapulang doi. Jadi torang tarek saja laporan. (sudah sempat buat laporan, lalu dibujuk admin, katanya kalau sudah buat laporan, uang susah kembalo. Kami kami tarik saja laporan),”jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Karangetan, Nahemya Bawolye, menyebutkan, banyaknya korban investasi bodong di desa yang dipimpinnya, bukan hanya kesalahan atau ketidaktahuan masyarakat terhadap investasi tersebut. Namun lebih kepada branding bisnis yang menggunakan para oknum aparat penegak hukum sebagai kaki tangan (admin), juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap bisnis investasi tersebut.
“Yang jadi admin ini kan bukan rakyat biasa. Pada prinsipnya, masyarakat ini begitu percaya karena ini oknum penegak hukum. Mau tidak mau, pasti masyarakat berpikir tidak mungkin kalau Polisi ba dusta.
Kalaupun nanti mereka mengelak bahwa tidak pernah mengajak, kan ada bukti-bukti bahwa mereka turun dengan berbagai macam penyampaian bahwa ini tidak akan bermasalah. Nah sekarang ini masyarakat saya meminta agar modal mereka dikembalikan saja,” ucap Nahemya.
Masalah lain yang dihadapi warganya, jelas Nahemya. Adalah tunggakan hutang atas aset yang digadaikan untuk berinvestasi yang menurutnya akan menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
“Kalau penyitaan aset dari pembiayaan atau apa itu, sementara ini belum, mungkin bulan ini kayaknya pasti ada yang ta tarik itu. Makanya saya bujuk mereka kalau ada kendala, tolong diinformasikan ke saya.
Kalau ada yang datang dari pembiayaan saya minta dibawa ke kantor desa juga untuk mencarikan solusi bersama. Karena kisaran investasi mereka masyarakat ini yang paling banyak itu ada yang sampai Rp 700 juta,” ujarnya.
Selaku kepala desa, tambah Nahemya, dirinya berharap pemerintah Kabupaten maupun Provinsi dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut untuk dicarikan jalan keluar.
“Selaku kepala desa, saya minta ada perhatian pemerintah daerah dan provinsi sama-sama kita mencari solusi tentang persoalan ini. Apabila ada perhatian pemerintah tentunya ada jalan keluar yang bisa diambil oleh masyarakat,” imbuhnya. (ryn/ayi)












Discussion about this post