logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

KPK Borgol Oknum Hakim dan Panitera

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 21 January 2022
in Headline
0
KPK Borgol Oknum Hakim dan Panitera

CONTOH BURUK - Hakim PN Surabaya Itong Isnaini diborgol KPK dengan menggunakan rompi tahanan, setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap usai OTT, kamis (20/1).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

JAKARTA- GP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim dan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

Selain Itong, KPK juga menetapkan panitera pengganti pada PN Surabaya Hamdan serta pengacara sekaligus kuasa PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono sebagai tersangka.

“Pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan yang telah dikumpulkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 19 Januari 2022. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total lima orang dan uang Rp140 juta.

Related Post

Pemerintah Beri Jaminan, BBM Subsidi Tak Naik Sampai Lebaran

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Adhan Kumpul Para Politisi, Tak Ada Sekat, Idah Serukan Harmonisasi

KPK menduga, Itong menerima suap senilai Rp140 juta dari total Rp1,3 miliar terkait pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Uang tersebut diduga diterima Itong dari Hendro Kasiono melalui perantaraan Hamdan.
Adapun pemberian suap diduga bertujuan agar Itong dapat mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Soyu Giri Primedika dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

“KPK menduga tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat) juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” tegas Nawawi.

Hakim, Itong Isnaeni Hidayat tiba-tiba melontarkan pernyataan lantang saat KPK mengumumkan statusnya sebagai tersangka, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya. Itong secara spontan berteriak dihadapan media massa, kalau dirinya tidak pernah menjanjikan apapun dalam menangani perkara.

“Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun. Itu omong kosong,” kata Itong di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang sedang membacakan pengumuman tersangka tak mempermasalahkan teriakan Itong tersebut. Nawawi meyakini, pihaknya memiliki alat bukti menetapkan tersangka dari pihak-pihak yang diamankan.

“Bagi kami silakan mau bereskpresi seperti apa aja, mau teriak mau apa, KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tegas Nawawi.
Itong telah menyandang status tersangka penerima suap bersama panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Hamdan. Sementara itu sebagai pihak pemberi yakni, Hendro Kasiono selaku pengacara dari PT. Soyu Giri Primedika (GSP).

Nawawi menjelaskan, Itong Isnaeni Hidayat selaku Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP). Diduga, Hendro Kasiono yang merupakan pengacara PT. SGP diduga telah menyiapkan uang untuk diberikan kepada Hakim yang menangani perkara tersebut.

“Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sekitar Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung,” ucap Nawawi.
Sementara itu, sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp 1,3 miliar dimaksud, Hendro Kasiono menemuia panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan.

Dalam pertemuan itu meminta agar Hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan tersangka Hendro Kasiono.

Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro Kasiono diduga berulang kali menjalin komunikasi di antaranya melalui sambungan telepon dengan tersangka Hamdan dengan mengunakan istilah ‘upeti’ untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

“Adapun setiap hasil komunikasi antara tersangka Hendro Kasiono dan tersangka Hamdan, diduga selalu dilaporkan oleh tersangka Hamdan kepada tersangka Itong Isnaeni Hidayat,” papar Nawawi.
Dalam kesempatan ini, lanjut Nawawi, putusan yang diinginkan oleh tersangka Hendro Kasiono di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar. Itong disebut bersedia menyampaikan keingin Hendro Kasiono menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang.

Menindaklanjuti hal itu, sekitar Januari 2022, tersangka Itong Isnaeni Hidayat menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka Hamdan untuk menyampaikan kepada tersangka Hendro supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.

“Tersangka Hamdan segera menyampaikan permintaan tersangka Itong Isnaeni Hidayat kepada tersangka Hendro Kasiono dan pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh tersangka Hendro Kasiono kepada tersangka Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi tersangka Itong Isnaeni Hidayat,” tegas Nawawi.

Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

Sementara Hendro selalu pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kesempatan berbeda, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan salah satu hakim di Pengadilan Negeri Surabaya terjaring OTT KPK. Seorang hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat telah diamankan tim satuan tugas (satgas) KPK.
“Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 – 05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada sdr Itong Isnaeni Hidayat, SH.MH Hakim PN Surabaya,” ujar Andi.

Tak hanya hakim, MA juga membenarkan seorang panitera pengganti bernama Hamdan turut diamankan lembaga antirasuah. Hal ini berdasarkan informasi yang disampaikan Ketua PN Surabaya. “Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut diamankan,” ucap Andi menandaskan. (jp/fin)

Tags: KPKOknum Hakim

Related Posts

Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
DISTRIBUSI ENERGI: Pimpinan Pertamina Patra Niaga Sulawesi mengecek langsung dan memastikan kelancaran distribusi BBM di Gorontalo (foto: dok-pertamina patra niaga sulawesi)

Pemerintah Beri Jaminan, BBM Subsidi Tak Naik Sampai Lebaran

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026
UNTUK GORONTALO - Pertemuan para politisi Gorontalo yang digagas Wali Kota Adhan Dambea berlangsung penuh kekeluargaan dan harmonis, Kamis (5/3) di Hotel Grand Q Kota Gorontalo. (foto: istimewa)

Adhan Kumpul Para Politisi, Tak Ada Sekat, Idah Serukan Harmonisasi

Friday, 6 March 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Rektor UNG Eduart Wolok membunyikan alat musik tradisional Polo Palo tanda diluncurnya program studi pendidikan dokter spesial spesialis anestesiologi dan terapi intensif di Fakultas Kedokteran UNG di Ballroom UTC Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Selasa (3/3). (Foto : Bahrian/Pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Thursday, 5 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
Next Post
Infrastruktur Pendidikan, Giliran Mahasiswa Gorontalo di Surabaya Miliki Asrama

Infrastruktur Pendidikan, Giliran Mahasiswa Gorontalo di Surabaya Miliki Asrama

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.