JAKARTA -GP– Ibu Kota Republik Indonesia resmi pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU, dalam rapat paripurna, Selasa (18/1).
Adapun, Undang -undang (UU) IKN ini juga menyetujui nama IKN menjadi Nusantara . Menteri Bappenas Suharso Manoarfa mengatakan pemerintah akan melakukan persiapan dan pemindahan IKN secara bertahap. “Kita memiliki kewenangan penyelenggara ibu kita negara sekaligus akan melakukan persiapan dan pemindagan ibu kota negara,” kata Suharso di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1) sebagaimana dilansir sindonews.com.
Dia menjelaskan IKN ditetapkan sebagai simbol negara. Adapun, proyek IKN ini dilakukan melalui pembanganan jangka panjang. “IKN mempunyai fungsi central dan jadi simbol negara jadi jati diri bangsa karena pemerintah bersama DPR dan pemerintah pembangunan ibu kota negara harus menjawab jangka panjang Indonesia,” kata dia.
Dia menambahkan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur memiliki pertimbangan yang matang. Saat ini, Kaltim memiliki lokasi yang strategis “Pemindahan ibu kota negara didasarkan pertimbangan keunggulan wilayah dan sejalan dengan grativitas ekonomi baru. Dari sisi lokasi letaknya strategis dan minim bencana,” tandasnya.
Pemindahan ibu kota RI ini sebetulnya bukan kali pertama. Setelah Jakarta menjadi Ibu Kota Negara pertama Indonesia, pada 17 Agustus 1945, Ibu Kota Negara kemudian dipindah ke Yogyakarta pada 4 Januari 1946 ketika Jakarta diduduki oleh Netherlands Indies Civil Administration (NICA).
Setelah dua tahun menjadi Ibu Kota Negara, Yogyakarta diserang oleh pasukan militer Belanda dalam Agresi Militer Belanda II, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta ditangkap dan diasingkan di Pulau Bangka.
Sjafruddin Prawiranegara diamanati untuk membentuk pemerintahan darurat di Bukittinggi yang dikenal dengan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Saat itu, 19 Desember 1948, Ibu Kota Negara RI pindah ke Bukittinggi.
Pada 6 Juli 1949, Ibu Kota Negara kembali ke Yogyakarta setelah Soekarno dan Hatta kembali dari pengasingan. Pada 13 Juli 1949, Sjafruddin Prawiranegara mengembalikan amanat pemerintahan negara dan membubarkan PDRI secara resmi. Yogyakarta kemudian menjadi Ibu Kota Negara RI lagi, yang merupakan negara bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS) yang dibentuk pada 27 Desember 1949.
Setelah RIS dibubarkan pada 17 Agustus 1950, Ibu Kota Negara RI kembali lagi ke Jakarta secara de facto. Kemudian pada 28 Agustus 1961 Jakarta secara de jure menjadi Ibu Kota Negara Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1961, yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964.
Terakhir, pada 26 Agustus 2019, Presiden Jokowi mengumumkan pemindahan ibu kota Indonesia ke Kalimantan Timur. Ibu kota baru yang akan dibangun di antara Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara itu ditargetkan mulai dapat digunakan pada 2024. (net)












Discussion about this post