logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Kriminal

Doyan Terima Suap Wali Kota Bekasi Berdalih ‘Sumbangan Masjid’

Aslan by Aslan
Friday, 7 January 2022
in Kriminal, Nasional
0
Doyan Terima Suap Wali Kota Bekasi Berdalih ‘Sumbangan Masjid’

DIBORGOL - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1). istimewa

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Efisiensi Anggaran, Dilarang Pecat Guru PPPK

MBG Jangkau Puluhan Juta Penerima Manfaat untuk Pemerataan Gizi Nasional

WALHI Sumut Sebut Tujuh Perusahaan Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli 

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

gorontalopost.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Efendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Selain Rahmat Effendi ada 8 orang yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka telah resmi menjadi tahanan KPK.

Sebanyak 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK masing-masing pemberi suap ada empat orang antara lain AA, LBM, SY dan MS. Sementara itu, ada lima tersangka selaku penerima suap, yaitu Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL.

Tersangka selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rahmat Effendi meminta sejumlah uang kepada beberapa pemilik tanah yang lahannya dibebaskan untuk pembangunan proyek Pemkot Bekasi. Pungutan tersebut menggunakan alasan sumbangan masjid.

“Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE (Rahmat Effendi) diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Menurut Firli, Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi diduga telah menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pembebasan lahan Pemkot Bekasi.

Pembebasan lahan tersebut digunakan untuk pembangunan gedung sekolah berlokasi di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Proyek ganti rugi tanah itu diketahui bersumber dari APBD-P 2021 Bekasi dengan pagu anggaran Rp286,5 miliar.

Firli menjelaskan, pihak-pihak yang tanahnya diganti rugi tersebut diduga kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada Rahmat Effendi melalui beberapa perantara orang-orang kepercayaannya.

Secara terperinci, penerimaan uang dilakukan melalui perantaraan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi senilai Rp4 miliar dari pihak swasta Lai Bui Min alias Anen.

Kemudian senilai Rp3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin melalui perantaraan Camat Jatisampurna Wahyudin.

Lalu penerimaan uang berupa sumbangana ke salah satu masjid di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sebanyak Rp100 juta dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi.

Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan.

Sejumlah uang tersebut diduga juga digunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi alias Bayong yang pada saat dilakukan tangkap tangan tersisa uang sejumlah Rp600 juta.

“Di samping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE (Rahmat Effendi) diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari AA (Ali Amril) melalui MB (M Bunyamin),” tutur Firli.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka penerima hadiah atau janji bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Sementara para tersangka pemberi di antaranya Direktur PT MAM Energindo (ME) Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi; serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 14 orang dan barang bukti uang tunai senilai Rp3 miliar dan buku rekening yang memuat dana sebanyak Rp2 miliar.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari pegawai Pemkot Bekasi sebagai bentuk imbalan atas posisi yang mereka duduki saat ini.

KPK menduga, uang tersebut digunakan Rahmat Effendi untuk dana operasional yang dikelola oleh MY. Firli mengatakan, dalam OTT yang telah digelar KPK kemarin, tim penyidik juga menemukan sisa uang sebesar Rp600 juta rupiah. (fin)

Tags: korupsi

Related Posts

Ilustrasi oleh kecerdasan buatan

Efisiensi Anggaran, Dilarang Pecat Guru PPPK

Wednesday, 14 January 2026
Siswa penerima manfaat menikmati makan bergizi program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto:istimewa)

MBG Jangkau Puluhan Juta Penerima Manfaat untuk Pemerataan Gizi Nasional

Monday, 15 December 2025
WALHI Sumut Sebut Tujuh Perusahaan Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli 

WALHI Sumut Sebut Tujuh Perusahaan Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli 

Thursday, 4 December 2025
Presiden Prabowo Subianto bersama dua guru asal Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal, dan sejumlah pihak, foto bersama usai penandatanganan rehabilitasi dari Presiden di Jakarta. (foto: istimewa)

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Friday, 14 November 2025
Peserta diskusi publik terkait gelar Pahlawan Soeharto foto bersama usai diskusi yang berlangsung di Warkop Mongopi, Senin (10/11). (foto: istimewa)

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Wednesday, 12 November 2025
Presiden kedua RI Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Sunday, 9 November 2025
Next Post
Mahasiswa Desak Oknum Dosen Cabul Dipecat

Mahasiswa Desak Oknum Dosen Cabul Dipecat

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025
Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

Wednesday, 14 January 2026

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Excapator dan Ratusan Alat PETI Diamankan, Hasil Operasi Tim Gabungan Selama Enam Hari, Forkopimda Segera Lakukan Evaluasi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Bupati-Bupati Kita

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.