logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Nasional

Tabrak Lari Terhadap Dua Pasangan Sejoli, Pelakunya Ternyata…

Aslan by Aslan
Saturday, 25 December 2021
in Nasional
0
Tak Sadar CCTV, Pelaku Pencurian Panik Aksinya Terekam

Ilustrasi (foto:google)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, JAKARTA – Pengusutan kasus tabrak lari terhadap dua pasangan sejoli, yakni Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14) di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 menemui titik terang.

Pelakunya diketahui sebagai personel TNI AD dan kini penanganan diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/Siliwangi.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan ketiganya berdinas di satuan wilayah berbeda.

“Pelakunya adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua (Kopda) DA, dan Kopda A,” ujar Prantara kepada JPNN.com, Jumat (24/12).

Related Post

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Menurut Prantara, masing-masing personel TNI AD itu diperiksa di tempat berbeda.

Untuk Kolonel Infanteri P yang merupakan anggota Korem Gorontalo diperiksa di Pomdam Merdeka, Manado.

Lalu Kopda DA selaku anggota Kodim Gunung Kidul diperiksa di Pomdam Diponegoro, Semarang.

Terakhir, Kopda A anggota Kodim Demak diperiksa di Pomdam Diponegoro, Semarang.

Prantara mengatakan, ketiga personel TNI AD itu sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

“Antara lain Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun,” kata Prantara.

Ketiganya juga dijerat dengan KUHP, yakni Pasal 181 yang ancaman pidana penjara maksimal enam bulan, Pasal 359 yang ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, serta Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Terakhir, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” kata Prantara.

Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

“Berkas pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD itu,” kata Prantara.

Diketahui Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14) menjadi korban tabrak lari oleh ketiga personel TNI AD.

Bukannya dibawa ke rumah sakit, tiga personel TNI AD itu malah membuang jenazah Handi dan Salsa di Sungai Serayu yang masuk Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Jenazah keduanya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu.(cuy/jpnn)

Tags: LakalantasTabrak lari

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto bersama dua guru asal Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal, dan sejumlah pihak, foto bersama usai penandatanganan rehabilitasi dari Presiden di Jakarta. (foto: istimewa)

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Friday, 14 November 2025
Peserta diskusi publik terkait gelar Pahlawan Soeharto foto bersama usai diskusi yang berlangsung di Warkop Mongopi, Senin (10/11). (foto: istimewa)

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Wednesday, 12 November 2025
Presiden kedua RI Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Sunday, 9 November 2025
Dosen Universitas Gorontalo, Abdul Wahab Podungge menerima penghargaan pada ajang Annual International Conference Indonesian Asocciation for Public Administration (IAPA) di Kupang, NTT. (foto: istimewa)

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Friday, 31 October 2025
Tangkapan layar Gorontalo Youth Summit 2025 melalui zoom meeting yang diselenggarakan The Gorontalo Institute, Selasa (28/10). (foto: istimewa)

Gorontalo Youth Summit 2025, Semangat Sumpah Pemuda Menuju 100 Tahun Gorontalo

Thursday, 30 October 2025
SUKSES PERAN SAKA - Ketua Satgas Pramuka Peduli Meyke Camaru, dan Ketua Harian Kwarda Susanto Liputo memimpin rapat Satgas Pramuka Peduli dalam rangka Peran Saka Nasional, Rabu (22/10). (foto: dok/kwarda)

Pramuka Peduli All Out Sukseskan Peran Saka, Meyke: Ini Kegiatan Nasional, Harus Punya Peran Besar

Thursday, 23 October 2025
Next Post
Pelaksana Vaksin Anak Wajib Prokes dan Vaksinasi Lengkap 

Pelaksana Vaksin Anak Wajib Prokes dan Vaksinasi Lengkap 

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.