GORONTALO – GP- Dugaan kasus korupsi pengadaan penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS) di Kabupaten Boalemo, terus didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Terbaru, korps adhyaksa ini memeriksa mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu. Pria yang akrab disapa Darem itu, tampak mendatangi kantor Kejati Gorontalo, Kamis (2/12) siang. Dengan menggunakan setelan batik, politisi Nesdem yang baru bebas karena kasus tindak pidana penganiayaan itu, terlihat menjawab satu persatu pertanyaan penyidik kejaksaan. Darem diperiksa kapasitasnya sebagai saksi, karena ketika itu menjabat sebagai Bupati Boalemo.
Dugaan korupsi PJU-TS berbanderol Rp 18,7 Miliar dari program peningkatan kenyamanan dan keasrian lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Boalemo tahun 2019-2020 itu, mencuat setelah adanya indikasi dugaan korupsi yang ‘dicium’ kejaksaan.
Kepada Gorontalo Post, Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Mohamad Kasad, membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Darem. “Sampai saat ini kami masih melalukan penyidikan dan pemeriksaan, sehingga kami belum bisa menyampaikan semuanya, nanti ketika kasus ini telah terbongkar (semua) maka semua akan dijelaskan,” paparnya.
Menurut Kasad, salah satu item pemeriksaan kepada mantan Bupati Boalemo itu,terkait pembatalan panitia lelang pengadaan proyek penerangan jalan umum tersebut. “Satu hal yang masih mengganjal dalam pemeriksaan yang kami lakukan terhadap Darwis Moridu, yaitu pembatalan panitia lelang, pertanyaanya mengapa harus dibatalkan,” imbuhnya.
Sementara itu disela istrahat pemeriksaan, kepada Gorontalo Post, Darwis Moridu menuturkan, dirinya dipanggil sebagai saksi pada pemeriksaan tersebut, sebab terkait kapasitasnya sebagai Bupati Boalemo saat itu. “Kebetulan saat itu saya menjabat sebagai Bupati Boalemo, makanya hari ini saya memberikan keterangan, salah satunya, masalah anggaran apakah saya mengetahuinya atau tidak, dan saya katakan saya tahu,”ujar Darem.
Berikutnya kata dia, tentang proposal permintaan dari 82 kepala desa di Kabupaten Boalemo pada tahun 2019 untuk adanya lampu penerang jalan di setiap desa. “Dengan permintaan yang bervariasi, ada yang 10 tiang, 12, 15 dan 20, kemudiaan setelah kami terima dan telaah dengan Sekda, Kepala Dinas dan unsur terkait kita putuskan setiap desa menerima 10 tiang lampu penerang jalan, setelahnya kita berikan kepada DPR dan akhirnya disahkan dan langsung dilakukannya tender,” pungkasnya. Selain Darem,dihari yang sama, Kejati juga memeriksa dua saksi lainnya yaitu Konsultan perencanaan dan Konsultan pengawas pengadaan proyek. (tr-72)












Discussion about this post