JAKARTA – GP – Uji materi atau judicial review atas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat, kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ditolak Mahkamah Agung (MA). Judicial review tersebut diajukan kubu kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat pimpinan Jenderal Moeldoko, dengan menggandeng Mantan Menteri Sekretaris Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Yusril Ihza Mahendra sebahai kuasa hukum.
“Amar putusan, permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materi) tidak dapat diterima,” demikian yang tertulis di laman resmi MA, Selasa (9/11/2021). Adapun pemohon dalam permohonan tersebut tercatat atas nama Muhammad Isnaini Widodo, sedangkan termohon Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Perkara dengan register 39P/HUM/2021 itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Supandi, dengan hakim anggota, Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Ketua majelis hakim mengetuk palu atas vonis tersebut pada Selasa 9 November 2021.
Adapun, pendapat hakim tidak mengabulkan permohonan Yusril Ihza Mahendra dkk terkait AD/ART Partai Demokrat yakni karena MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan. “Karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” ungkap Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.
Andi menjelaskan bahwa AD/ART Partai politik bukan norma hukum yang mengikat umum. AD/ART tersebut, kata dia, hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Sehingga, MA tidak bisa memutus objek permohonan tersebut.
Kemudian, sambungnya, parpol juga bukanlah lembaga negara, badan, atau lembaga yang dibentuk oleh Undang-Undang (UU) atau Pemerintah atas perintah UU. Pun demikian, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Diketahui sebelumnya, pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Yusril mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak. (tro)











Discussion about this post