logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Tuntutan Jaksa Kandas, Terdakwa GORR Bebas

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 5 November 2021
in Headline
0
Tuntutan Jaksa Kandas, Terdakwa GORR Bebas

=== foto; Sidang GORR === Capt : Eks Kepala BPN Gorontalo Gabriel Triwibawa saat menjalani sidang putusan di PN Tipikor, Gorontalo. (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Bukan Pidana, Tapi Melanggar Administrasi

GORONTALO – GP- Setelah hampir lima bulan melewati proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo. Mantan Kepala BPN Kanwil Gorontalo, Gabriel Triwibawa akhirnya divonis bebas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Perkara yang disebut-sebut merugikan negara Rp 43 Miliar itu tidak terbukti.

Pantauan Gorontalo Post, sidang yang dimulai sejak pukul 15.15 wita itu berlangsung selama kurang lebih tiga jam dan berakhir hingga pukul 18.00 Wita. Saat Ketua Majelis membacakan amar putusan, terdakwa Gabriel Triwibawa yang mengenakan stelan kemeja lengan panjang warna putih nampak duduk di kursi pesakitan dengan wajah menunduk. Gabriel Triwiwaba bisa bernapas lega setelah majelis hakim yang dipimpin langsung Yozar Dharmaputra selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan dirinya tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi Gorontalo GORR.

“Melepaskan terdakwa Gabriel Triwibawa dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari rumah tahanan,” ucap Yozar Dharmaputra sambil diiringi ketukan palu. Seperti diketahui selama menjalani proses persidangan, Gabriel Triwibawa yang kini merupakan pejabat teras Kementerian Agraria dan Tara Ruang itu meringkuk di sel Lalas kelas II A Kota Gorontalo.

Majelis hakim berpandangan, Gabriel yang kapasitasnya sebagai kepala BPN Provinsi Gorontalo dalam perkara pembabasan lahan GORR, tidak terbukti melanggar hukum. Dakwaan dan tuntutan jaksa untuk menjerat Gabriel mentah, ia diputus lepas (onslag van recht vervolging), dimana atas putusan tersebut, segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan hayalah pelanggaran administrasi semata.

Sementara itu Kuasa Hukum Gabriel Triwibawa, Duke Arie Widagdo kepada wartawan mengungkapkan, bahwa kliennya tidak terbukti atas dakwaan primer jaksa penuntut umum. Namun, Gabriel terbukti pada dakwaan subsider, akan tetapi bukan suatu perbuatan pidana. “Perbuatannya terbukti tetapi bukan perbuatan pidana, melainkan perbuatan administrasi. Oleh karena itu penyelesaiannya melalui mekanisme administrasi, bukan melalui proses pidana korupsi,” kata Duke Arie.

Lebih lanjut Duke Arie mengungkapkan, anggaran sebanyak Rp 43 miliar dikesampingkan oleh majelis hakim berdasarkan perhitungan hakim. “Jadi yang menurut hakim keadaan pasti Rp53 juta itu, adanya dobel bayar dan bukan tanggung jawab Pak Kepala BPN,” tambahnya. Terpisah Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anto Widi Nugroho, menyatakan akan menempuh langkah hukum Kasasi. JPU akan segera menyiapkan bukti-bukti untuk langkah hukum terkait vonis hakim tersebut. “Ini belum berakhir, sebab kita masih ada kesempatan lakukan upaya hukum kasasi lagi. Putusanya bukan bebas murni, tetapi lepas dari tuntutan, dalam hukum, frase kedua kata tersebut berbeda,”tandas jaksa Widi.

Sebelumya dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi GORR Selasa (13/10) lalu, JPU Alexandre Rante Rambi menuntut Gabriel Triwibawa dengan pidana 1 tahun 10 bulan penjara. Pasalnya, berdasarkan fakta di persidangan, JPU Alexandre Rante Rambi mengungkapkan bahwa terdakwa Gabriel dinilai bersalah sebagaimana Pasal 2 junto Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Tuntutan tersebut diambil berdasarkan analisa fakta, baik dari keterangan saksi, keterangan ahli, maupun keterangan terdakwa, serta barang bukti. Selain itu pula, terdakwa Gabriel Triwibawa dinilai telah menyalahgunakan wewenang. Sebelumnya dalam kasus yang sama, tiga terdakwa divonis bersalah. Terdakwa Asri Wahyuni eks Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Gorontalo, dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara, lebih rendah 4 bulan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 10 bulan penjara. Ia dijatuhi pidana karena dinilai lalai dan mengakibatkan dobel bayar pengadaan tanah senilai Rp 54 juta. Dua terdakwa lainya, yakni Ibrahim ST, Farid Siradju, dari unsur apraisal divonis 3 tahun 6 bulan penjara. (roy)

Tags: BPN GorontaloGORRKejati GorontaloKorupsi GORRTerdakwa Korupsi Bebas

Related Posts

Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
KABINET BARU - Gubernur Gusnar Ismail menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo, Senin (12/1). (foto: haris/diskominfotik)

Enam OPD Pemprov Lowong, Gusnar Rombak Kabinet, 25 Pejabat Dilantik

Tuesday, 13 January 2026
MAKIN AKRAB - Pertemuan dua politisi Gorontalo, Rusli Habibie dan Adhan Dambea, Jumat (9/1). Keduanya saling support, Rusli bahkan meminta fraksi Golkar DPRD untuk mendukung program Wali Kota Adhan Dambea. (foto: dok)

Rusli: Golkar Wajib Dukung Program Adhan

Monday, 12 January 2026
Next Post
Kasus GORR Administratif, Penlok Dinyatakan Sah

Kasus GORR Administratif, Penlok Dinyatakan Sah

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Lodrik Dantene Kepala Desa Londoun, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato. Saat di wawancarai

Ekonomi Masyarakat Desa Londoun Meningkat, Tenaga Kerja Banyak Diserap PT BJA

Wednesday, 21 February 2024
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo, S.H., M.H., didampingi Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam dan sejumlah pejabat daerah serta PJU Polda Gorontalo, meresmikan layanan SIM dan Samsat Drive Thru.

Layanan SIM dan Samsat Drive Thru, Digagas Kapolres Pohuwato, Jadi yang Pertama di Gorontalo

Saturday, 17 January 2026

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Bupati-Bupati Kita

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.