Bukan Pidana, Tapi Melanggar Administrasi
GORONTALO – GP- Setelah hampir lima bulan melewati proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo. Mantan Kepala BPN Kanwil Gorontalo, Gabriel Triwibawa akhirnya divonis bebas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Perkara yang disebut-sebut merugikan negara Rp 43 Miliar itu tidak terbukti.
Pantauan Gorontalo Post, sidang yang dimulai sejak pukul 15.15 wita itu berlangsung selama kurang lebih tiga jam dan berakhir hingga pukul 18.00 Wita. Saat Ketua Majelis membacakan amar putusan, terdakwa Gabriel Triwibawa yang mengenakan stelan kemeja lengan panjang warna putih nampak duduk di kursi pesakitan dengan wajah menunduk. Gabriel Triwiwaba bisa bernapas lega setelah majelis hakim yang dipimpin langsung Yozar Dharmaputra selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan dirinya tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi Gorontalo GORR.
“Melepaskan terdakwa Gabriel Triwibawa dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari rumah tahanan,” ucap Yozar Dharmaputra sambil diiringi ketukan palu. Seperti diketahui selama menjalani proses persidangan, Gabriel Triwibawa yang kini merupakan pejabat teras Kementerian Agraria dan Tara Ruang itu meringkuk di sel Lalas kelas II A Kota Gorontalo.
Majelis hakim berpandangan, Gabriel yang kapasitasnya sebagai kepala BPN Provinsi Gorontalo dalam perkara pembabasan lahan GORR, tidak terbukti melanggar hukum. Dakwaan dan tuntutan jaksa untuk menjerat Gabriel mentah, ia diputus lepas (onslag van recht vervolging), dimana atas putusan tersebut, segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan hayalah pelanggaran administrasi semata.
Sementara itu Kuasa Hukum Gabriel Triwibawa, Duke Arie Widagdo kepada wartawan mengungkapkan, bahwa kliennya tidak terbukti atas dakwaan primer jaksa penuntut umum. Namun, Gabriel terbukti pada dakwaan subsider, akan tetapi bukan suatu perbuatan pidana. “Perbuatannya terbukti tetapi bukan perbuatan pidana, melainkan perbuatan administrasi. Oleh karena itu penyelesaiannya melalui mekanisme administrasi, bukan melalui proses pidana korupsi,” kata Duke Arie.
Lebih lanjut Duke Arie mengungkapkan, anggaran sebanyak Rp 43 miliar dikesampingkan oleh majelis hakim berdasarkan perhitungan hakim. “Jadi yang menurut hakim keadaan pasti Rp53 juta itu, adanya dobel bayar dan bukan tanggung jawab Pak Kepala BPN,” tambahnya. Terpisah Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anto Widi Nugroho, menyatakan akan menempuh langkah hukum Kasasi. JPU akan segera menyiapkan bukti-bukti untuk langkah hukum terkait vonis hakim tersebut. “Ini belum berakhir, sebab kita masih ada kesempatan lakukan upaya hukum kasasi lagi. Putusanya bukan bebas murni, tetapi lepas dari tuntutan, dalam hukum, frase kedua kata tersebut berbeda,”tandas jaksa Widi.
Sebelumya dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi GORR Selasa (13/10) lalu, JPU Alexandre Rante Rambi menuntut Gabriel Triwibawa dengan pidana 1 tahun 10 bulan penjara. Pasalnya, berdasarkan fakta di persidangan, JPU Alexandre Rante Rambi mengungkapkan bahwa terdakwa Gabriel dinilai bersalah sebagaimana Pasal 2 junto Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Tuntutan tersebut diambil berdasarkan analisa fakta, baik dari keterangan saksi, keterangan ahli, maupun keterangan terdakwa, serta barang bukti. Selain itu pula, terdakwa Gabriel Triwibawa dinilai telah menyalahgunakan wewenang. Sebelumnya dalam kasus yang sama, tiga terdakwa divonis bersalah. Terdakwa Asri Wahyuni eks Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Gorontalo, dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara, lebih rendah 4 bulan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 10 bulan penjara. Ia dijatuhi pidana karena dinilai lalai dan mengakibatkan dobel bayar pengadaan tanah senilai Rp 54 juta. Dua terdakwa lainya, yakni Ibrahim ST, Farid Siradju, dari unsur apraisal divonis 3 tahun 6 bulan penjara. (roy)












Discussion about this post