GORONTALO – GP- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan bahwa tidak semua produk olahan makanan beku atau frozen food wajib memiliki izin edar. Hal ini menyikapi beredarnya pemberitaan di media sosial terkait perizinan pangan olahan siap saji yang disimpan beku.
Kepala BPOM di Gorontalo Agus Yudi Prayudana, S.Farm, Apt. kepada Gorontalo Post mengatakan, pihaknya memandang perlu memberikan penjelasan terkait isu yang beredar perihal perizinan pangan olahan siap saji yang disimpan beku. Dijelaskan Agus, pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan pangan.
“Perlu saya tegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, disebutkan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar,”ungkap Agus.
Pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar dari Badan POM adalah pangan olahan dengan kriteria antara lain sebagai berikut: Mempunyai masa simpan/kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari (dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label). “Contohnya penjual es cukur atau sejenisnya di lapak-lapak, itu kan langsung diolah di depan konsumen dan tidak disimpan lebih dari tujuh hari, jadi tidak harus memerlukan izin edar dari BPOM,”jelas Agus.
Produk tersebut dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen. Selain itu ada juga produk pangan olahan yang tidak wajib ijin edar BPOM yaitu pangan olahan siap saji dan produk yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
Selain pangan olahan yang izin edarnya diterbitkan Badan POM, kata Agus terdapat jenis Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dengan jenis pangan sesuai Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, perizinannya diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. “Jadi pangan olahan beku (frozen food) merupakan pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -18°C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya, contohnya seperti es krim,”terang Agus.
Pangan olahan siap saji di dalam peredarannya dapat disimpan sementara pada suhu beku untuk memperpanjang umur simpan dan menjaga mutu produk sebelum didistribusikan dan disajikan hingga sampai ke tangan konsumen. Agus kembali memberikan contoh pangan olahan siap saji yang disimpan beku, seperti mie ayam yang dibekukan atau ayam berbumbu yang dibekukan.
Pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order) tidak wajib memiliki izin edar, baik dari Badan POM maupun dari pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan 7 (tujuh) hari atau lebih dan diproduksi secara masal wajib memiliki Izin Edar dari Badan POM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
Proses penyimpanan pangan olahan pada suhu beku (minimal -18°C) merupakan salah satu metode memperpanjang masa simpan produk dengan cara menghambat pertumbuhan mikroba, reaksi enzimatis dan kimiawi sehingga produk tetap aman dan bermutu. Untuk mempertahankan rantai dingin, baik jenis pangan olahan beku maupun pangan olahan siap saji harus memenuhi Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB).
Agus mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah termasuk Badan POM dalam rangka mendukung kemudahan berusaha, untuk kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mengedepankan pembinaan. “BPOM di Gorontalo siap kawal UMKM dengan memudahkan mereka dalam berusaha. Kami BPOM secara rutin dan proaktif terus melakukan pendampingan dan sosialisasi, terutama kepada UMKM, tentang proses sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan registrasi pangan olahan, termasuk selama masa pandemi,”ungkap Agus.
Untuk informasi lebih lengkap, Agus meminta masyarakat dan pelaku usaha termasuk UMKM dapat mengakses beberapa sumber informasi yang telah disediakan sebagai berikut: Untuk mempelajari cara memperoleh izin edar pangan olahan Badan POM melalui laman Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan Badan POM ( http://registrasipangan.pom.go.id/rumahRPO/ ); Tata cara sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) melalui laman http://wasprodpangan.pom.go.id; Informasi terkait produk P-IRT melalui laman Istana UMKM (http://istanaumkm.pom.go.id) dan laman http://sppirt.pom.go.id; Informasi terkait regulasi pangan olahan melalui laman https://standarpangan.pom.go.id; dan Konsultasi terkait regulasi, pengajuan izin edar produk dan sertifikasi CPPOB melalui fitur live chat dan aplikasi konsultasi online. “Kami BPOM di Gorontalo mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan Kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada Label, pastikan memiliki Izin edar dari Badan POM RI, dan tidak melewati masa Kedaluwarsa,”kunci Agus.
Terpisah Zulkarnain Husain salah satu pendiri Asosiasi UMKM Pangan Gorontalo kepada wartawan koran ini mengatakan, UMKM di bidang pangan perlu berada dalam komunitas ataupun asosiasi sehingga mendapatkan informasi yang update terkait regulasi, pelatihan, fasilitasi perizinan dan proses pendampingan.Menurut Zulkarnain, pemerintah melalui dinas teknisnya sudah banyak memberikan program-program pembinaan, maka UMKM melalui komunitas ataupun asosiasi bisa merekomendasikan anggotanya untuk dilakukan pembinaan dan pendampingan. “Alhamdulillah untuk di Gorontalo, sinergi dan kolaborasi antara pemerintah asosiasi atau komunitas UMKM dan lembaga pendampingan seperti BPOM sudah sangat bagus khususnya di Kota Gorontalo,”tandas Zulkarnain. (adv/roy)












Discussion about this post