logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Nasional

Tilep Bansos Covid, Juliari Dituntut 11 Tahun

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 29 July 2021
in Nasional
0
Tilep Bansos Covid, Juliari Dituntut 11 Tahun

Terdakwa mantan Mensos, Juliari Batubara mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6). (foto : antara)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Efisiensi Anggaran, Dilarang Pecat Guru PPPK

MBG Jangkau Puluhan Juta Penerima Manfaat untuk Pemerataan Gizi Nasional

WALHI Sumut Sebut Tujuh Perusahaan Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli 

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

JAKARTA -GP – Pernyataan ketua komisi pemberantasan korupsi (KPK) Firli Bahuri, terkait pelaku korupsi dana bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, bisa dihukum mati, masih diragukan. Jaksa penuntut umum KPK yang menangani kasus korupsi dana Bansos Covid-19, dengan terdakwa kader PDI Perjuangan Juliari Batubara, menuntutnya dengan pidana penjara 11 tahun, dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Mantan Menteri Sosial itu, oleh JPU KPK dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara untuk mantan menteri yang biasa disapa Ari, itu. “Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Ihsan Fernandi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).

Tidak hanya itu, JPU KPK juga meminta majelis hakim memberina hukuman kepada Juliari berupa membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar, subsider dua tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim mencabut hak Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, setelah terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok. Jaksa menilai Juliari telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam membacakan tuntutan itu, jaksa memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan Juliari Batubara. Adapun hal yang memberatkan adalah Juliari tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, selama persidangan, jaksa juga melihat Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan perbuatannya dilakukan saat kondisi darurat pandemi. Sementara untuk hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mendesak JPU KPK untuk menuntut Juliari Peter Batubara dengan pidana penjara seumur hidup. “ICW mendesak KPK menuntut maksimal, yakni seumur hidup penjara, kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Juli.

Desakan itupun bukan tanpa alasan. Menurut Kurnia, sanksi seumur hidup sangat pantas diberikan karena Juliari sebagai pejabat negara justru korupsi uang bansos yang seharusnya diperuntukan membantu masyarakat di masa pandemi COVID-19. “Juliari melakukan praktik suap-menyuap di tengah kondisi wabah COVID-19 sedang melanda Indonesia. Praktik culas ini tentu tidak bisa dimaafkan, dapat dibayangkan, kala itu, empat hari sebelum tangkap tangan KPK setidaknya 543 ribu orang telah terinfeksi COVID-19 dan 17 ribu nyawa melayang,” papar Kurnia.

Dengan salah satu alasan itu saja, lanjut Kurnia, sanksi terberat pantas diberikan. Tapi jika jaksa tak melakukannya atau memberikan tuntutan yang rendah, dugaan soal KPK melindungi terdakwa korupsi bansos pun semakin kuat. Penasihat hukum Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menilai tuntutan JPU KPK terhadap kliennya tidak sesuai fakta persidangan. Dia menyatakan tuntutan 11 tahun penjara kepada pria yang akrab disapa Ari itu sangat berlebihan. “Terlalu berat, apalagi itu tidak berdasarkan fakta persidangan. Misalnya menyangkut uang. Uang itu di dalam fakta sidang pengakuan saksi hanya sekitar Rp 6 miliar sekian, tetapi mereka anggap terbukti Rp 32 miliar. Itu saja sudah tidak sesuai fakta sidang,” kata Maqdir usai persidangan, Rabu (28/7).

Maqdir juga menganggap saksi dari PT Pangan Digdaya tidak pernah dihadirkan ke persidangan. Jaksa justru membacakan kesaksian dalam nota tuntutan. “Jadi ini terlalu banyak yang kami sesalkan,” cetus Maqdir. Maqdir memastikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan pada agenda persidangan selanjutnya. Pihaknya akan menguraikan fakta persidangan dalam nota pembelaan, terutama isi tuntutan jaksa. “Kalau fakta yang berhubungan dengan uang, apalagi misal tiga orang yang dianggap penerima awal atau perpanjangan tangan Pak Ari, mereka di depan persidangan mengatakan enggak pernah ada uang. Itu artinya, kan, ada empat orang yang mengatakan tidak ada uang. Kemudian ada dua orang yang mengatakan ada uang, ini kalau bicara logis saja, kan, enggak mungkin,” papar Maqdir. (jpnn)

Tags: Bansos CovidJuliari BatubaraKorupsi BansosKPK

Related Posts

Ilustrasi oleh kecerdasan buatan

Efisiensi Anggaran, Dilarang Pecat Guru PPPK

Wednesday, 14 January 2026
Siswa penerima manfaat menikmati makan bergizi program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto:istimewa)

MBG Jangkau Puluhan Juta Penerima Manfaat untuk Pemerataan Gizi Nasional

Monday, 15 December 2025
WALHI Sumut Sebut Tujuh Perusahaan Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli 

WALHI Sumut Sebut Tujuh Perusahaan Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli 

Thursday, 4 December 2025
Presiden Prabowo Subianto bersama dua guru asal Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal, dan sejumlah pihak, foto bersama usai penandatanganan rehabilitasi dari Presiden di Jakarta. (foto: istimewa)

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Friday, 14 November 2025
Peserta diskusi publik terkait gelar Pahlawan Soeharto foto bersama usai diskusi yang berlangsung di Warkop Mongopi, Senin (10/11). (foto: istimewa)

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Wednesday, 12 November 2025
Presiden kedua RI Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Sunday, 9 November 2025
Next Post
Proyek Cek Dam Bulontala Capai 45 Persen 

Proyek Cek Dam Bulontala Capai 45 Persen 

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Lodrik Dantene Kepala Desa Londoun, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato. Saat di wawancarai

Ekonomi Masyarakat Desa Londoun Meningkat, Tenaga Kerja Banyak Diserap PT BJA

Wednesday, 21 February 2024
Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026

Pos Populer

  • Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

    Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.