GORONTALO, GP – Pemerintah Kota Gorontalo, Sabtu (10/7) pekan kemarin mengundang seluruh pemilik cafe dan restoran yang ada di Kota Gorontalo. Tujuan dikumpulkan para pelaku usaha ini adalah untuk mengingatkan kembali batas jam operasional tempat usaha mereka.
“Tolong diperhatikan jam beroperasi di PPKM itu, batasnya jam 9 malam atau pukul 21.00 Wita,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid yang mewakili Walikota Gorontalo, Marten Taha untuk memimpin pertemuan yang dilangsungkan di aula rumah jabatan walikota itu.
Selain jam operasional, Sekda Ismail juga mengingatkan tentang batas jumlah pengunjung. Sebagaimana yang tertuang dalam PPKM, kata Sekda, setiap cafe, restoran, rumah makan dan warung kopi jumlah pengunjungnya maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia.
“Kemudian juga diharapkan kapasitas pengunjung, misalnya kalau maskimal 10 orang, berarti hanya setengahnya yang bisa. Itulah aturan yang harus kita perhatikan. Ini bukan menyusahkan bapak dan ibu sekalian selaku pengusaha. Tidak. Tapi, ini sesuai aturan yang bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19,” tutur Sekda.
Ia berharap, berbagai aturan dan ketentuan yang diterapkan dapat dipatuhi oleh seluruh pemilik cafe, restoran dan rumah makan. Jika tidak, kata Sekda, tentunya pihaknya tidak akan lagi memberikan toleransi.
“Jika pada sebelum-sebelumnya kita masih melakukan pendekatan secara persuasif, maka sekarang tidak lagi. Kita akan lebih ke penegakkan. Karena kita diminta untuk lebih tegas,” ungkap Sekda Ismail.
Terakhir, Sekda mengajak seluruh warga masyarakat Kota Gorontalo dapat bersama-sama pemerintah untuk mengurai penyebaran virus Corona. “Sehingga, kita bisa kembali seperti sedia kala. Bisa bebas berusaha tanpa ada lagi pembatasan-pembatasan,” kunci Sekda Ismail.(rwf)













Discussion about this post