logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Adhan Sentil Rp 53 Miliar, Rusli : Salah Saya Apa ?

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 10 June 2021
in Headline
0
Adhan Sentil Rp 53 Miliar, Rusli : Salah Saya Apa ?

Gubernur Rusli Habibie memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan anggota DPRD Provinis Gorontalo, Adhan Dambea di Mapolda Gorontalo,Rabu (9/6). (foto : jitro paputungan / gorontalo post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

GORONTALO -GP – Seteru dua politisi di Gorontalo, Rusli Habibie dan Adhan Dambea kembali memanas. Kali ini terkait anggaran Rp 53 Miliar dari APBD Pemprov tahun 2019. Adhan, dalam sebuah berita di kanal online, menduga Rusli menggunakan dana itu untuk kepentingan serangan fajar pemilu legislatif 2019 silam. Statemen Adhan itu, yang membawa Rusli Habibie ke Mapolda Gorontalo, Rabu (9/6) siang. Rusli yang menjabat Gubernur Gorontalo sejak 2011 itu, melaporkan Adhan dengan sangkaan pencemaran nama baik. “Saya kaget, dan malu. Dimana hari minggu 6 juni, orang-orang memberi ucapan selamat ulang tahun untuk saya, ada berita online yang memberitakan, intinya saya korupsi Rp 53 miliar dan diduga digunakan untuk serangan fajar, saya malu, martabat saya, keluarga saya,”ungkap Rusli Habibie, kepada wartawan usai keluar dari ruang Direktorat Reserse, Polda Gorontalo, kemarin.

Sikap melaporkan Adhan Dambea ke Polda itu ditempuh Rusli sebagai bentuk penghargaan terhadap hukum. “Saya punya keluarga besar Habibie dan Sidiki. Punya adik adik. Mereka bilang kak ini sudah kesekian kali, sudah keterlaluan. Saya bilang jangan, biarkan saya menempuh jalur hukum,” kata Rusli Habibie.

Dengan mengadu ke Polda Gorontalo Rusli berharap Adhan bisa membuktikan kata-katanya. Polisi diminta bersikap profesional dan menuntaskan kasus ini seadil-adilnya. “Saya sampaikan ke Pak Dir (Dirreskrimum), tolong pak saya ini sudah dari dua tahun lalu melaporkan hal hal seperti ini sampai sekarang prosesnya enggak tau ke mana. Ini seorang gubernur yang lapor, gimana kalau rakyat biasa? Jadi saya harap penyidik profesional dan bisa mempertanggungjawabkan. Kalau salah ya salah,”tergasnya.

Ketua DPD I Golkar Gorontalo ini menyebutkan, perkataan Adhan yang merupakan anggota fraksi nasdem-amanat DPRD Provinsi Gorontalo itu sangat tidak mendasar. Sebab, lanjut Rusli, seluruh penggunaan anggaran dalam APBD diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan hasilnya, Pemprov beroleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP). “Kami (Pemprov,red) sudah diaudit BPK, dapat WTP, tidak mungkin ada Rp 53 M kami sajikan salah, (dan) tidak ketahuan oleh BPK. Ini BPK berikan WTP,”jelas Rusli Habibie.

Ia tegas membantah tudingan Adhan terhadap anggaran Rp 53 Miliar itu. “Kalau benar (tudingan), buktikan, kalau benar saya nggak usaha disuruh masuk penjara, saya sendiri yang datang masuk penjara. Kalau benar saya tilep Rp 53 M itu untuk serangan fajar. Serangan fajar apa, saya bukan calon,”tegas Rusli Habibie yang didampingi inspektur Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, dan Kepala Badan Keuangan Pemprov, Danial Ibrahim.

Rusli mengaku, tak habis pikir dengan perlakuan Adhan Dambea terhadap dirinya, sejak dulu. “Saya salah apa,”kata Rusli. “Saya merasa tidak punya salah apa-apa, dan persoalan dengan dia (Adhan),”tambahnya. Bahkan, lanjut Rusli, ketika Adhan meminjam uang kepadanya, ia dengan senang hati memberikan. Sebagai anggota DPRD, kata Rusli, Adhan harusnya memanfaatkan mekanisme dewan. Rusli mengaku, menerima surat Adhan berkop DPRD dan Yaphara, surta itu dibalas oleh kepala dinas keuangan, dengan menjelaskan perinci persoalan anggaran Rp 53 miliar yang dipertanyakan itu, suratntya ke pimpinan DPRD juga sudah dibalas ketua DPRD Paris Jusuf.

PENJELASAN PEMPROV

Sementara itu, Pemprov Gorontalo meluruskan tuduhan Adhan Dambea terkait penggunaan dana APBD tahun 2019 lalu itu, yakni menyebut ada belanja barang dan jasa sekitar Rp255 miliar yang setelah diaudit oleh BPK tinggal Rp202 miliar.

Hal yang sebenarnya terjadi, ada perbedaan antara penyajian laporan keuangan pada Ranperda Pertanggungjawab APBD Tahun 2019 dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit BPK. Perbedaannya yakni Ranperda hanya mencantumkan laporan dana hibah dalam bentuk uang, sementara dana hibah dalam bentuk barang masuk dalam item belanja barang dan jasa. Sementara LKPD melaporkan dana hibah dalam bentuk uang dan barang.

Dana hibah dalam bentuk uang dilaporkan sebesar Rp202.567.940.000,00, sementara dana hibah dalam bentuk barang yang masuk dalam item belanja barang dan jasa sebesar Rp Rp53.260.236.500,00. Singkatnya bagi yang awam, seolah olah yang terbaca hanya Rp202 miliar dana hibah, padahal kenyataannya jika diakumulasi sesuai LKPD yang diaudit BPK adalah sama yakni Rp255.828.176.500,00 gabungan dari belanja hibah berupa uang dan barang. “Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diaudit oleh BPK antara Rp202 miliar dengan Rp53 miliar itu dikonversi menjadi satu sehingga hanya muncul satu anggaran hibah nilainya itu Rp255 miliar,” kata Inspektur Provinsi Gorontalo Sukril Gobel saat mendampingi Gubernur Gorontalo Rusli Habibie di Mapolda Gorontalo, Rabu (9/6).

HOAKS

Kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo) memastikan, kabar terkait Rp53 miliar raib dari APBD Provinsi Gorontalo adalah kabar haoks atau kabar bohong. Dalam laporan isu hoaks yang diterima Gorontalo Post, kominfo memberi label hoaks pada berita media online dengan judul diduga 53 Miliar raib dari APBD Provinsi Gorontalo 2019, dengan narasumber anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea. Pada kolom penjelasan, disebutkan, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mengklarifikasi sekaligus meluruskan tuduhan Adhan Dambea terkait penggunaan dana APBD tahun 2019 lalu.

Hal yang sebenarnya terjadi, ada perbedaan antara penyajian laporan keuangan pada Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019 dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit BPK. Perbedaannya yakni Ranperda hanya mencantumkan laporan dana hibah dalam bentuk uang, sementara dana hibah dalam bentuk barang masuk dalam item belanja barang dan jasa. Sementara LKPD melaporkan dana hibah dalam bentuk uang dan barang.

ADHAN : Melaporkan Saya Hak Beliau

Terpisah, Adhan Dambea saat dikonfirmasi mengatakan, hak Rusli Habibie mengadukanya ke Polisi. Adhan menguraikan persoalan anggaran Rp 53 miliar ini berawal pada 2020 ketika dia tergabung dalam panitia khusus (Pansus) Deprov yang mengevaluasi laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur 2019. Adhan yang duduk di Pansus LKPJ mewakili fraksi Nasdem Amanat, saat itu menemukan kejanggalan dalam pemanfaatan belanja barang dan jasa, bansos dan hibah yang tersebar di 37 OPD Pemprov dengan total anggaran Rp 255 miliar.

“Berdasarkan hasil audit BPK hanya Rp 202 miliar yang bisa dipertanggungjawabkan. Ada Rp 53 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” urai Adhan. Anggota Deprov dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, hasil kajiannya ini ia sampaikan ke Pansus yang saat itu diketuai personil Fraksi Golkar Thomas Mopili. Dengan harapan ini bisa menjadi bagian rekomendasi Pansus.

“Saya ingat betul hasil kajian saya itu saya tuangkan dalam 12 lembar kertas yang saya sampaikan ke Pansus. Tapi saat pembacaaan rekomendasi Pansus di rapat paripurna penyampaian hasil evaluasi LKPJ, hasil kajian saya yang salah satunya soal anggaran Rp 53 miliar itu tak dimasukkan,” kenang Adhan.

Merasa hasil kajiannya tak digubris, Adhan mengatakan pada 22 Juni 2020 dia menyurati Pemprov dalam hal ini tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) meminta penjelasan soal penggunaan anggaran Rp 53 miliar tersebut. Dalam surat itu Adhan juga meminta dokumen surat keputusan (SK) Gubernur terkait pemberian hibah, Bansos dan Silpa. SK Gubernur ini diperlukan untuk mengetahui secara jelas dan pasti penerima hibah dan Bansos. “Surat saya dibalas oleh TAPD. Tapi isinya tidak menjelaskan hal-hal yang saya maksudkan,” tambahnya.

Maka, menyikapi balasan surat dari Pemprov itu, pada 28 Juni 2020 Adhan kembali menyurati Pemprov meminta penjelasan terkait anggaran Rp 53 miliar dan SK Gubernur terkait hibah dan bansos. “Karena surat saya tak dibalas, pada 24 September 2020, 19 Oktober 2020 dan 13 Januari 2021 saya kembali menyurati Pemprov meminta penjelasan yang sama. Tapi tak juga direspon,” ujarnya.

Adhan mengatakan, dia meminta penjelasan soal anggaran Rp 53 miliar dan SK Gubernur tentang pemberian hibah, bansos dan Silpa, untuk menepis kecurigaan dan asumsi soal kemungkinan penyelewenangan anggaran. “Karena pelaksanaan APBD 2019 itu bertepatan dengan momentum Pileg. Saya mencurigai anggaran ini digunakan untuk kepentingan Pileg,” ungkapnya.

Karena merasa tak digubris oleh pemerintah provinsi, Adhan mengaku pada 19 Januari 2021, dia menyurati BPK menggambarkan kondisi APBD 2019 termasuk persoalan anggaran Rp 53 miliar. Dalam surat itu, Adhan mengaku meminta BPK untuk melakukan audit investigasi.

Dan pada 25 Januari 2021, surat itu dibalas oleh BPK. Dalam surat balasan itu, BPK menyatakan bahwa permintaan audit investigasi tidak bisa diminta oleh personal anggota DPRD. Tapi harus atas permintaan lembaga. Karena ini diatur dalam peraturan BPK nomor 1 tahun 2020. Makanya BPK mendorong agar permintaan audit investigasi ini menjadi permintaan DPRD Provinsi.

“Saya memang tahu ada aturan BPK soal itu (permintaan audit investigasi.red) tapi surat dari BPK ini saya butuhkan sebagai dasar untuk permintaan secara resmi ke pimpinan dewan agar mengajukan permintaan audit investigasi ke BPK,” tambah Adhan. Makanya setelah menerima balasan surat BPK, Adhan mengatakan dia segera menindaklanjutinya. Menyurati pimpinan Deprov pada 1 Februari 2021. Isinya meminta pimpinan dewan agar mendorong BPK melakukan audit investigasi. “Surat ini tembusannya ke semua fraksi. Juga tembusan ke Kejati Gorontalo. Tapi sampai detik ini surat saya itu tak pernah direspon oleh pimpinan dewan,” ungkapnya. “Makanya saya miris juga. Saya saja anggota DPRD tidak digubris. Apalagi rakyat,” sambung Adhan.

Oleh karena itu Adhan mengatakan, persoalan anggaran Rp 53 miliar yang sekarang ini menjadi heboh, sesungguhnya memiliki proses yang sudah bergulir sejak lama. Dari sejak 2020. “Kalau Pak Gubernur melaporkan saya karena pencemaran nama baik ke Polda itu hak beliau. Tapi saya perlu tekankan ada edaran Kapolri. Berisi, bila ada laporan pencemaran nama baik terkait dugaan kasus korupsi maka yang harus diusut lebih dulu kasus korupsi,” ungkapnya.

“Karena untuk membuktikan apakah ini benar pencemaran nama baik maka harus dibuktikan dulu bahwa anggaran Rp 53 miliar termanfaatkan sebagaimana mestinya. Jadi yang harus membuktikan bukan saya tapi kepolisian,” sambungnya. Soal pemanfaatan dana APBD provinsi 2019 yang telah melalui proses audit dan Pemprov mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), menurut Adhan, saat seluruh anggota Deprov mengikuti Bimtek belum lama ini di Jakarta, ada salah satu materi terkait LHP BPK. Dan saat itu pemateri menyampaikan bahwa, WTP sesungguhnya hanyalah penghargaan minimal.

“Ini sejalan dengan pernyataan mantan Ketua BPK Hadi Purnomo saat meresmikan gedung BPK Gorontalo beberapa waktu lalu. Bahwa WTP tidak menjamin daerah bebas korupsi,” tegasnya. Dia mengatakan, langkahnya menyoroti penggunaan anggaran Rp 53 miliar sesungguhnya masih dalam konteks tugas dan fungsi anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengatur soal hak imunitas anggota DPRD. “Bahwa anggota DPRD tidak boleh dituntut dihadapan hukum karena pernyataan dan pertanyaannya di dalam maupun di luar kantor yang terkait kewenangannya,” ungkapnya. “Apakah langkah saya mempersoalkan penggunaan Rp 53 miliar dana APBD 2019 bukan dalam kewenangan anggota DPRD? Saya pikir ini masih dalam konteks kewenangan anggota DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan,” sambungnya.

Oleh karena itu Adhan merasa tak khawatir dengan langkah Gubernur melaporkannya ke Polda. “Kalaupun harus dihukum saya lebih senang karena mempersoalkan APBD. Bukan karena masalah korupsi,” ungkapnya.Adhan mengaku senang persoalan ini bisa mencuat ke Publik. Berawal dari langkahnya mempersoalkan penggunaan anggaran Rp 53 miliar. “Ini uang rakyat. Apalagi Gorontalo masih masuk lima besar daerah termiskin di Indonesia. Maka sebagai wakil rakyat saya harus pastikan setiap sen dana APBD termanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya. (tro/rmb)

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Bolsel, Berasa di Gorontalo

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Bolsel, Berasa di Gorontalo

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.