LIMBOTO -GP- Pelantikan kepala desa (Kades) terpilih serentak di Kabupaten Gorontalo, Kamis (6/5), rupanya tak menjadi hari bahagia untuk semua calon kades yang menjadi pemenang Pilkades. Dari 89 Pilkades, hanya 86 orang kades terpilih yang dilantik oleh Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo. Sisanya, tiga orang belum dilantik. Ironisnya, satu dari tiga orang itu sudah mendapatkan undangan pelantikan dari panitia Pilkades dengan nomor 005/DPMD/204 perihal pelantikan. Tapi saat dilokasi pelantikan, yang bersangkutan tiba-tiba mendapatkan kabar; belum bisa dilantik.
Padahal yang bersangkutan sudah memakai baju pelantikan yaitu Pakaian Dinas Upacara (PDU). Yang bersangkutan juga datang bersama istri sekitar pukul 08.00 wita. Kejadian yang tidak mengenakkan hati ini, dialami Kades terpilih Mootilango, Kecamatan Tibawa, Noldiyanto Hongi. Informasi yang berhasil dirangkum Gorontalo Post, Noldiyanto hadir karena mendapat undangan tertulis dari Panitia Pilkades. Saat tiba di lokasi pelantikan di aula Kasmat Lahay, Noldiyanto bersama istri melakukan Swab Tes.
Saat di dalam Aula, Noldiyanto juga sempat mengambil tempat duduk. Tapi saat gladi pelantikan, namanya tak dipanggil.
Kehadiran Noldiyanto di lokasi pelantikan diakui panitia Pilkades karena ada undangan resmi. “Ada undangan dia, itu nanti kan bupati yang memutuskan melantik atau tidak,” ujar Jubir Panitia Pilkades Rifon.Noldianto merupakan satu dari tiga Kades yang pelantikannya ditunda. Dua kades terpilih lainnya yaitu Kades Molahudu Kecamatan Tabongo, Eltjon S Abas, dan Kades Hutabohu Kecamatan Limboto Barat, Rustam Pomalingo.
Setelah mendapatkan kepastian tidak akan dilantik, Noldianto langsung meninggalkan lokasi pelantikan dan menuju kantor DPRD Kabupaten Gorontalo. Menemui Ketua DPRD, Syam T Ase. Untuk mendapatkan kepastian apakah Pilkades Mootilango masuk dalam daftar Pilkades yang direkomendasikan pelantikannya ditunda. “Jadi saya datang ke DPRD, tidak dalam rangka aspirasi, hanya untuk memastikan apakah mungkin Desa Motilango masuk daftar tunda pelantikan. Ternyata benar informasinya ada gugatan,” ujar Noldianto.
Tapi, Ketua DPRD Syam T. Ase, menyampaikan, sepengetahuannya, rekomendasi Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo hanya berisi permintaan penundaan pelantikan untuk dua Pilkades. Yaitu Pilkades Moahudu dan Hutabohu. “Sepengetahuan saya hanya dua itu yang direkomendasikan oleh DPRD ditunda pelantikannya,” tutur Syam. Politisi PPP ini menaruh curiga, penundaan pelantikan Kades Motilango tanpa sepengahuan Bupati Nelson Pomalingo. “Saya curiga hal ini dilakukan tanpa sepengetahuan Bupati Gorontalo. Kalau memang ada penundaan harusnya panitia pelantikan sampaikan sejak awal,” ujar Syam.
“Saya minta panitia pertanggungjawabkan hal ini. Karena bisa membuat citra pemerintah buruk. Jangan mempermainkan harga diri orang, kasian,” tegas Syam. Diwawancarai terpisah, staf ahli komisi Pilkades, Umar Karim, menyesalkan pelantikan tiga kepala desa ditunda, tanpa ada pengantar hasil keputusan pengadilan. “Komisi Pemilihan menyesalkan tindakan atau kebijakan Bupati Gorontalo dan DPRD yang sama-sama menunda pelantikan ini. Kami mengingatkan jika ada konsekuensi hukum, silahkan diterima,” kata Umar.
Dia mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 mengamanatkan putusan Komisi Pemilihan wajib dilaksanakan oleh semua pihak. Tidak terkecuali, bupati, panitia pemilihan, dan seluruh anggota DPRD. “Perda ini adalah produk antara Bupati Gorontalo dan DPRD. Lucunya kedua lembaga ini tidak konsisten dengan Perda. Menabrak aturan,” ungkap Umar.
Pada prinsipnya, kata Umar, Komisi Pemilihan tetap konsisten dengan ketentuan Perda. Sebaliknya, Komisi Pemilihan mengkhawatirkan tiga kepala desa yang tidak dilantik akan menjadi sebuah peristiwa hukum baru untuk orang mengajukan keberatan. “Jadi rekomendasi Komisi I DPRD saran penundaan pelantikan tidak bisa dianggap sebagai norma, rekomendasi DPRD bukan hukum. Apa dasar DPRD membuat rekomendasi seperti itu? Ibaratnya seperti meludah keatas lalu kena ke diri sendiri,” tutur Umar.
Ia mengungkapkan, keputusan terakhir yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan pun berisi agar 89 calon kepala desa yang telah terpilih harus segera dilantik. Karena Keputusan Komisi Pemilihan bersifat final dan mengikat. “Yang bisa menunda pelantikan pun hanya dengan perintah pengadilan. Sampai sekarang pun tidak ada perintah itu. Jadi tidak ada alasan. 89 kepala desa harus dilantik. Siapa saja yang mengambil kebijakan menunda pelantikan, maka harus bertanggungjawab terhadap konsekuensi hukum. Komisi Pemilihan tidak lagi bertanggungjawab,” tandas mantan anggota legislatif periode 2009-2014 ini. (nat/wie)












Discussion about this post