GORONTALO-GP- Sidang perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota TNI di Cafe Tiara oleh terdakwa Rinto Cs kembali digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (14/4). Kali ini dalam sidang agenda pemeriksaan delapan orang saksi, dua diantaranya anggota TNI yang jadi saksi korban dalam perkara pengeroyokan tersebut. .
Pantauan Gorontalo Post Rabu (14/4), dalam sidang itu kembali mendapat penjagaan ketat dari personel kepolisian bersenjata lengkap dan juga sejumlah anggota TNI. Tak lupa protokol kesehatan diterapkan dalam ruang sidang. Tampak Rinto dan enam orang terdakwa lainnya memakai rompi berwarna merah yang bertuliskan tahanan Kejari Kota Gorontalo. Para terdakwa duduk dibelakang Penasehat Hukum.
Sidang tersebut dipimpin langsung Irwanto SH sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi Hakim anggota I Pangeran Hotman Hio Patra Sianipar SH. Hakim anggota II adalah Effendy Kadengkang SH. Sebelum disumpah para saksi dibacakan identitasnya. Yang pertama diperiksa adalah saksi korban anggota TNI Miftahul Iksan Ramble. Dihadapan Hakim, Miftahul menjelaskan kronologi kejadian pengeroyokan terhadap dirinya dan satu rekannya sesama TNI. Bermula ketika Miftahul mendatangi kafe Tiara tersebut bukan dalam agenda penugasan melainkan agenda pribadi. Lebih lanjut Miftahul menjelaskan, kejadian pengeroyokan itu terjadi sekitar pukul 4.00 Wita. Sebelumnya Miftahul tidak melihat Rinto Cs, namun Miftahul melihatnya saat rekannya Tirta dikeroyok.
“Saat kejadian pertama dari dalam kafe kemudian dilanjutkan keluar. Saya masih di kamar mandi ada yang beritahukan pak Tirta dikeroyok atau dipukuli kemudian saya langsung lari melerai sambil mengatakan, jangan dipukul itu anggota, tapi Rinto mengatakan tidak peduli,”ujar Miftahul.
Lebih lanjut Miftahul menjelaskan, saat melerai kejadian itu, Miftahul ditarik dan di tahan serta yang lainnya memukuli. Dalam kejadian itu kata Miftahul, bukan hanya Batako saja yang dipakai Rinto Cs untuk memukulnya melainkan stik pancing yang mengenai badan dan kepala sebanyak kali. Miftahul juga mengakui jika dirinya dirawat di rumah Sakit selama delapan hari. Saat ditanya penasehat hukum Rinto Cs apakah Miftahul mau memaafkan terdakwa. Miftahul kemudian menjawab bahwa dirinya telah memaafkan perlakuan terdakwa terhadap dirinya. “Saya maafkan,” jawab Miftahul.
Dengan kejadian itu, dalam Miftahul mengaku belum bisa melakukan aktivitas fisik seperti lari dan lainnya melainkan masih melakukan rawat jalan. Selain Miftahul satu orang anggota TNI Letda Infantri juga dimintai keterangan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan di Cafe Tiara oleh Rinto Cs serta warga yang melihat langsung kejadian itu. (tr-73)












Discussion about this post