GORONTALO – GP – Calon penumpang pesawat terbang dari Gorontalo melalui Bandar Udara Djalaludin, kini ketambahan pilihan syarat boleh melakukan bepergian dengan pesawat terbang, yakni tes Covid-19 dengan menggunakan genose. Selama ini, syarat masuk pesawat harus menunjukan hasil tes rapid antingen atau swab PCR negatif. Penggunaan Genose di Bandar Udara Djalaludin Gorontalo, mulai diberlakukan sesuai surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, tertanggal April 2021, kemarin.
Dalam surat bernomor Au. 201/10/2/DJPU/DKP-2021 itu, penggunaan genose bagi calon penumpang pesawat terbang mulai diimplementasikan, hari ini, Kamis 15 April 2021. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk Bandara Mutiara Sis Aljufri, Palu. “Bandar udara agar melaporkan pelaksanaan genose C19 kepada direktur keamanan penerbangan dan kepala kantor otoritas bandar udara. Kepala kantor otoritas bandar udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan genose C19,” tulis surat yang ditandatangani Direktur Keamanan Penerbangan, Elfi Amir.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Jamal Nganro, mengatakan, dengan calon penumpang yang menggunakan genose, berarti tidak perlu lagi menunjukan bukti hasil tes rapid antigen atau swab/PCR negatif. “Tetapi kalau tidak menggunakan genose, dapat menggunakan rapid antigen atau swab/PCR,”ujar Jamal Nganto dalam diskusi whatsappgrup, GTOurism Community, kemarin. “Kapasitas yang dapat menggunakan genose untuk tahap awal dibatasi,”tambahnya. (tro)












Discussion about this post