TILONGKABILA-GP- Sekalipun waktu penyelesaiannya dikejar oleh waktu. Namun pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2020,yang sebelumnya telah disampaikan Bupati ke Dewan Kabupaten Bone Bolango Senin(12/4) kemarin.
Dipastikan nantinya akan tetap melewati tahap dan mekanisme yang ketat. Kepastian itu ditegaskan wakil ketua Dewan Kabupaten Bone Bolango (Dekab Bonbol), Zainudin Pedro Bau. Dimana saat dihubungi awak media. Besutan beringin muda Bonbol itu mengakui bahwa LKPJ adalah suatu instrumen penting kepala daerah untuk mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama 1 Tahun Anggaran atau di akhir masa jabatan. Tentu setelah disampaikan kepala daerah ke Dekab maka jajaran Dekab Bonbol pun sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenangnya. Berkewajiban untuk melakukan pembahasan LKPJ tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanah yang telah diberikan oleh masyarakat dalam melakukan check dan balance terhadap pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Semua ini menurutnya sudah sangat jelas ditetapkan dalam ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Dimana dalam UU No 23/ 2014,tentang Pemerintah Daerah Pasal 69 ayat 1 bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ.
Selanjutnya sesuai PP No 13/ 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka DPRD wajib membahas LKPJ Bupati dalam waktu 30 hari, untuk memberikan catatan dan rekomendasi dalam rangka perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depan. Untuk itu dokumen LPKJ tersebut kata Pedro akan dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku. Ketika ada hal yang perlu dikonfirmasi maka sudah jelas OPD teknis akan diundang. Bahkan apabila diperlukan turun lapangan maka dipastikan akan didalami pihaknya.
“Akan kami pelajari ,kaji secara internal di sesuaikan dengan 2 kriteria pembahasan di DPRD yakni Pembahasan terhadap capaian kinerja yang meliputi Output, Outcame dan Impact serta kriteria. Dan kedua yaitu Pembahasan terhadap Perda/Perkada yang meliputi kesesuaian dengan tujuan serta yang terkait dengan permasalahan maupun hambatan yang dihadapi. Apabila ditemukan hal-hal yang memerlukan konfirmasi dari Pemerintah Daerah maka OPD teknis akan diundang untuk menjelaskannya. Selain itu kunjungan ke lapangan juga dilakukan untuk keperluan melihat secara langsung terhadap kegiatan-kegiatan ataupun proyek pembangunan infrastruktur yang dirasa perlu pendalaman lebih jauh oleh DPRD, ” Jelasnya. (csr)













Discussion about this post