logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Ekonomi Bisnis

Cegah Covid-19,  Lapor SPT Bisa Lewat e-FILING

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 8 March 2021
in Ekonomi Bisnis
0
Cegah Covid-19,  Lapor SPT Bisa Lewat e-FILING

Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat menyampaikan SPT melalui saluran elektronik yaitu e-filing. (foto istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO-GP – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bersama jajaran pimpinan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemarin, melaksanakan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi. Sama seperti mayoritas wajib pajak, Menteri Keuangan dan jajaran juga menyampaikan SPT melalui saluran elektronik yaitu e-filing.

Pada kegiatan yang digelar di Gedung Djuanda I Komplek Kemenkeu ini, Menteri Keuangan mengimbau agar masyarakat segera melaporkan SPT sebelum batas akhir penyampaian yaitu 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2021 untuk wajib pajak badan. “Sukseskan untuk penyampaian SPT tahun 2020 bagi anda semuanya terutama para pembayar pajak individu, jangan lupa untuk melakukannya kalau bisa minggu-minggu ini, jangan menunggu sampai tanggal 31 Maret 2021 nanti, dan untuk pajak korporasi masih sampai dengan bulan April, dan tentu saja bisa juga dilakukan secara lebih segera,” ujar Menteri Keuangan.

Dengan pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal, Wajib Pajak akan mendapat kenyamanan karena tidak terkena denda akibat terlambat lapor SPT. Lebih lanjut, Menteri Keuangan mengimbau agar masyarakat melaporkan SPT melalui daring atau e-filing demi mencegah penyebaran Virus Covid- 19.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga hari ini jumlah SPT yang masuk sebanyak 5.152.006, di mana 96 persen disampaikan melalui e-filing. Kepatuhan penyampaian SPT menjadi poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak dan dalam jangka panjang mampu untuk peningkatan kemandirian bangsa. Bila dibandingkan dengan Tahun 2020, maka tingkat pelaporan SPT Tahun 2021 mengalami penurunan.

Related Post

Jangan Khawatir Stok dan Harga Sembako Terkendali

Februari Inflasi 0,83 Persen, Harga Rica Melonjak, Inflasi Terdongkrak

Pertamina Patra Niaga Sulawesi: Distribusi LPG 3 Kg Aman, Suplai Hingga 125 Persen

Wagub Sidak Takjil Pastikan Aman Dikonsumsi

Pelaporan SPT melalui e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id dengan memilih menu Login di pojok kanan laman tersebut. Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh DJP untuk melakukan pelaporan SPT secara elektronik.

Apabila lupa EFIN, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan melampirkan dokumen pendukung melalui Agen Kring Pajak, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi KPP, surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.

Agen Kring Pajak dapat dihubungi melalui telepon 1500200, mention ke akun Twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak, surel pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id setiap hari kerja (Senin – Jumat) jam 08.00 – 16.00.

Apabila lupa password, wajib pajak dapat melakukan reset password dengan menginput data NPWP, EFIN, dan email. Wajib pajak yang mengalami kendala pelaporan SPT juga dapat menghubungi saluran-saluran tersebut di atas untuk mendapatkan solusinya.

Kemenkeu, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak akan terus berupaya melakukan berbagai pembenahan melalui reformasi perpajakan sehingga tingkat kepatuhan penyampaian SPT diharapkan dapat meningkat setiap tahunnya. Untuk setiap Wajib Pajak yang melakukan pelaporan, diharapkan dapat menyampaikan secara fair dan proper sebagai bentuk manifestasi Wajib Pajak yang turut menjaga integritas pegawai pajak.(dan)

Tags: e-Filinggorontalo postgorontalo updatekabar gorontalokabar pejakkabar SPT Tahunanmenteri keuanganpajakSPT Tahunansri mulyanitaat pajak

Related Posts

STOK AMAN: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memantau ketersediaan dan harga bahan pokok, di pasar tradisional Kelurahan Bulotadaa Barat, Kota Gorontalo, Selasa (3/3). (Foto : bahrian/pemprov)

Jangan Khawatir Stok dan Harga Sembako Terkendali

Wednesday, 4 March 2026
Cabai rawit atau rica menjadi komoditas utama penyumbang inflasi bulanan (m-to-m) di Gorontalo pada Februari 2026. Rica menyumbang andil inflasi sebesar 0,39 persen.

Februari Inflasi 0,83 Persen, Harga Rica Melonjak, Inflasi Terdongkrak

Tuesday, 3 March 2026
Pertamina Patra Niaga Sulawesi: Distribusi LPG 3 Kg Aman, Suplai Hingga 125 Persen

Pertamina Patra Niaga Sulawesi: Distribusi LPG 3 Kg Aman, Suplai Hingga 125 Persen

Monday, 2 March 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, saat inspeksi takjil untuk uji sampel BPOM di kompleks Menara Kagungan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Kamis (26/2). (Foto – Nova/Diskominfotik).

Wagub Sidak Takjil Pastikan Aman Dikonsumsi

Friday, 27 February 2026
Pasar takjil bisa dijumpai di halaman indogrosir Gorontalo. (foto: dok- gorontalo post)

Pasar Takjil Hadir di Indogrosir

Thursday, 26 February 2026
Petugas BPOM Gorontalo melakukan uji sampel takjil yang dijual di Jln Jenderal Sudirman tepatnya di depan kampus UNG, belum lama ini. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

BPOM Uji 34 Sampel Takjil di Kompleks UNG

Thursday, 26 February 2026
Next Post
ASTON Gorontalo Hotel & Villas, Donor Darah untuk Bantu Sesama

ASTON Gorontalo Hotel & Villas, Donor Darah untuk Bantu Sesama

Discussion about this post

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026

Pos Populer

  • BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

    10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.