logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Gugatan Rusliyanto dan Kilat Ditolak, Hamim-Merlan Tunggu Dilantik

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 16 February 2021
in Headline
0
Gugatan Rusliyanto dan Kilat Ditolak, Hamim-Merlan Tunggu Dilantik

Proses Sidang di Mahkamah Konstitusi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

BONBOL -GP- Sengketa hasil Pilkada Bone Bolango telah berakhir. Menyusul keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dua pasangan calon. Masing-masing pasangan calon Rusliyanto Monoraf-Umar Ibrahim dan Kilat Wartabone-Syamsir Djafar Kiyai. Putusan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang pembacaan putusan sela yang berlangsung, kemarin (15/2).

Majelis hakim menilai dalil dan alat bukti yang diajukan oleh dua pasangan calon pemohon tidak cukup memberikan keyakinan bagi MK untuk meneruskan perkara ke pemeriksaan persidangan. Pembacaan putusan untuk gugatan pasangan Rusliyanto Monoarfa-Umar Ibrahim dengan nomor perkara 52/PHP.BUP-XIX/2021 disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin Anwar Usman.

Dalam penyampaiannya, majelis hakim menuturkan gugatan yang dilayangkan oleh pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam pasal 158 ayat 2 UU 10 tahun 2016. Yaitu selisih suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak yaitu Hamim Pou-Merlan Uloli tidak terpenuhi. Yaitu syarat minimal selisih perolehan suara yaitu 2 persen.

Begitu juga terkait dalil pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang menimbulkan terjadinya selisih perolehan suara antara pemohon dengan paslon peroleh suara terbanyak karena surat suara yang didistribusikan ke 351 TPS tidak sesuai dengan jumlah DPT. Menurut hakim, kekeliruan tersebut telah telah diperbaiki oleh termohon yaitu KPU dengan pengawasan Bawaslu. Sehingga hal itu dianggap sebagai kekeliruan administrasi yang tidak mempengaruhi perolehan masing-masing paslon.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Majelis hakim juga menjelaskan soal dalil pemohon yang menyebut pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 4 Kilat Wartabone-Syamsir Djafar Kiyai yang menggunakan logo partai Golkar dan PDIP pada alat peraga dan bahan kampanye. Padahal paslon ini merupakan calon independen. Persoalan ini menurut hakim telah ditangani dan telah diselesaikan Bawaslu dengan mengeluarkan rekomendasi yang ditindaklanjuti termohon dengan mengeluarkan surat peringatan yang telah menjatuhkan sanksi kepada paslon nomor urut 4. Olehnya hakim MK menganggap persoalan ini sudah diselesaikan oleh lembaga berwenang. “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” Ujar Anwar Usman.

Gugatan Kilat-Syamsir

Putusan yang sama juga juga dijatuhkan majelis hakim MK terhadap gugatan pasangan Kilat Wartabone-Syamsir Kiyai dengan nomor perkara 63/PHP.BUP-XIX/2021. Majelis hakim juga menyoroti kedudukan pemohon yang tidak memenuhi ketentuan pasal 158 ayat 2 UU 10 tahun 2016 mengenai syarat selisih suara Begitu juga dalil yang menyebut pelanggaran termohon dalam hal ini KPU dilakukan secara sengaja dan melawan hukum telah membiarkan Hamim Pou yang sudah dua periode menjabat sebagai Bupati Bone Bolango menjadi calon kepala daerah. Sesuai dalil pemohon yaitu terjadi pelanggaran pasal 7 ayat 1 UU 10 tahun 2016.

Menurut majelis hakim, dalil ini tidak terbukti. Karena MK sebelumnya juga sudah menerima permohonan pengujian UU soal itu yang telah diputuskan pada putusan nomor 22/PUU-VII/2009 dan tidak mengalami perubahan. Sehingga hakim menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar Usman yang menjadi ketua majelis hakim.

Menerima Putusan

Diwawancarai terpisah, kuasa hukum pasangan Kilat Wartabone-Syamsir Kiyai, Frangky Uloli menjelaskan telah mengetahui putusan MK tersebut.
“Mau dikomentari lebih juga tidak bisa karena MK membaca putusan tidak keseluruhan. Saya tidak bisa beri tanggapan lebih karena belum tau persis apa saja yang jadi pertimbangan MK secara keseluruhan sehingga diputus NO, ” ringkasnya.

Sementara itu, Rusliyanto Monoarfa menyatakan dirinya legawa menerima putusan MK tersebut. Pasalnya sejak awal dia sudah memprediksi lahirnya putusan tersebut. Dari sejak sidang pertama pembacaan permohonan dari pemohon di MK.  Saat itu perbaikan permohonan telah ditolak MK karena telah melewati batas waktu permohonan. “Padahal permohonan perbaikanlah yg menjadi substansi dari pokok perkara yang kami ajukan. Tapi tidak apa, putusan hakim harus kita hormati dan terima karena itu putusan yang terbaik,” jelasnya.

Meski begitu, Rusliyanto menyatakan, dia justru kaget dengan putusan Bawaslu yang menyatakan KPU Bone Bolango di duga melanggar Kode etik penyelenggara pemilihan. Dan Bawaslu akan segera melaporkan KPU Bone Bolango ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut. “Mengenai keputusannya seperti apa, Nanti kita tunggu saja hasilnya, “pungkasnya Sementara itu, Hamim Pou menyatakan merasa bersyukur dengan putusan MK tersebut. ” Sejak awal kami meyakini gugatan dua pasangan calon akan ditolak. Selain presentasi kemenangan yang sangat jauh, mereka juga tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Rapat Pleno KPU

Menanggapi putusan ini, Ketua KPU Bonbol Adnan Berahim mengatakan setelah menerima salinan putusan MK, KPU akan segera menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih. “Putusan itu akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.  Sehubungan dengan itu, Adnan mengajak semua pihak untuk bisa menerima putusan MK tersebut. Dan bergandengan tangan dalam membangun daerah. “Putusan MK menguatkan hasil perolehan suara dan hasil pemilihan yang telah dilaksanakan oleh KPU Bone Bolango,” pungkasnya. (csr)

Tags: BawasluBone BolangoKPUMKRIpilkadaPleno KPU

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
All New CBR150R Mengaspal di Gorontalo

All New CBR150R Mengaspal di Gorontalo

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.