THM Tiara Ditutup, Pelanggaran Protkes Diselidiki

GORONTALO – GP – Lokasi pengeroyokan anggota Yonif 715 Gorontalo, Pratu Miftahul Iksan Rambe, di Queen Tiara Club, Kota Gorontao, tidak saja diberi garis polisi untuk pengembangan penyidikan, namun aktivitas tempat hiburan malam itu juga ditutup. Bahkan, Polisi sedang mengembangkan pelanggaran protokol kesehatan (Protkes) Covid-19, pada tempat hiburan malam yang kabarnya milik salah satu anggota dewan itu.

Diketahui, tempat hiburan malam yang berlokasi di Jl.Aloe Saboe, Kota Utara itu, beroperasi hingga dini hari, terbukti peristiwa penganiayaan terhadap Pratu Miftahul terjadi jelang fajar. “Kaitan kejadian kemarin di salah satu tempat hiburan malam itu sudah kami lakukan pemeriksaan dan saat ini pun lokasi tersebut sudah kita tutup,” kata Kapolres Kota Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro, Selasa (2/2).

Pantauan Gorontalo Post, di lokasi juga telah dilingkari garis polisi. Menurut Kapolres, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Gorontalo untuk mengecek aturan di tempat hiburan tersebut yang diketahui tetap beropreasi meski di masa pandemi Covid-19. “Apakah memang ada aturan batas minimal atau maksimal buka untuk hiburan malam. Kita akan tetap melihat situasi covid yang ada di kota sekarang ini masih zona merah,” ucapnya. “Kita akan benar-benar mengecek apakah ada pelanggaran. Jadi untuk sementara kita tutup,” sambungnya. Ia menambahkan, akan membahas persoalan ini ketingkat forkopimda. Kapolres memastikan, jika terbukti melanggar Protkes, penindakan tetap dilakukan.

Sementara itu, dari perkembangan kasus penganiayaan terhadap Pratu Miftahul, Polisi dikabarkan telah mengamankan enam orang pelaku. Empat pelaku ditangkap aparat, masing-masing AI, MP, AK dan RJ, sementara dua pelaku menyerahkan diri yakni LD dan AL. “Enam orang ini diamankan di Polda Gorontalo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono. Pihaknya mengharapkan agar para pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat, agar segera menyerahkan diri. “Berani berbuat, maka berani pula bertanggungjwab,” pungkasnya.  Diketahui, kasus penganiayaan ini diduga dilakukan 12 orang. (kif)

Comment