logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

DPT Ganda, Hakim MK : Memilih Dua Kali Resiko Pidana

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 29 January 2021
in Headline
0
DPT Ganda, Hakim MK : Memilih Dua Kali Resiko Pidana

Suasana sidang pendahuluan PHP Pilkada penal tiga yang digelar Mahkamah Konstitus, untuk Pilkada Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango. (foto : tangkapan layar)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Pilkada), telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada yang menarik, saat sidang untuk Pilkada Kabupaten Gorontalo yang digelar Rabu (27/1), penasehat hukum pasangan calon Rustam Akili-Dicky Gobel, mendalilkan daftar pemilih tetap (DPT) ganda. Persoalan ini rupanya mendapat perhatian serius hakim konstitusi Arif Hidayat, pasalnya bisa beresiko pidana. “Ada persoalan-persoalan DPT ganda, ada persoalan orang yang tidak berhak memilih. Sudah, uraianya ada pada permohonan,”kata Arif Hidayat.

Pengacara Rustam-Dicky, Salahudin Pakaya yang hadir secara tatap muka dalam sidang MK itu mengatakan, DPT ganda terjadi lantaran komisi pemilihan umum (KPU) tidak menggunakan DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan. “Kami menemukan (DPT ganda) begitu banyak, kami temukan karena pemohon tidak menggunakan data DP4,”jelas Salahudin.

Masih dalam sidang pendahuluan PHP Pilkada Kabupaten Gorontalo, hakim konstitusi Arif Hidayat, kemudian mempertanyakan apakah orang yang masuk dalam DPT ganda itu juga menggunakan hak suara secara ganda. “Anda mengatakan, namanya di DPT dobel. Apakah itu menggunakan (suaranya) dua-duanya,”tanya hakim Arif Hidayat. Salahudin kemudian menjawab, akan menghadirkan saksinya terkait itu.

Namun, hakim mengatakan, jika sidang yang berlangsung kemarin, belum membahas saksi. Ia kemudian kembali menanyakan soal penggunaan hak suara dari orang yang terdaftar ganda di DPT, apakah benar-benar menggunakan hak suara secara ganda atau tidak. “Sekarang orang yang dobel (DPT) memilih, itu memilih siapa,”tanya hakim. Salahudin kembali menjawab, jika pihaknya tidak melihat orang pengguna DPT ganda itu memilih siapa, ia hanya mencontohkan ada dua orang yang mengaku ke pihaknya terkat itu. “Salah satu contoh ada dua orang, dia mengatakan nama yang sama,”kata Salahudin. Hakim Arif Hidayat lalu memperingatkan soal orang yang menggunakan DPT ganda akan beresiko pidana. “Begini loh, kalau itu (saksi) dihadirkan, ternyata dia memilih dua kali ada resiko dia dipidana loh,”ucap hakim Arif Hidayat.

Related Post

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Penyampaian hakim konstitusi Arif Hidayat, berkaitan dengan ketentuan pasal 178 B Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal itu disebutkan, jika memberikan suaranya lebih dari satu kali adalah perbuatan melawan hukum, dan dipidana dengan penajara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 108 bulan, dengan denda paling sedikit Rp 36 juta dan maksimal Rp 108 juta. Selain mempersoalkan DPT ganda, dalam sidang itu pihak penggugat juga meperkarakan penggunaan hak suara hanya bermodalkan kartu biodata, hal itu menurut Salahudin Pakaya tidak dibenarkan, lantaran harusnya yang digunakan adalah kartu tanda penduduk elektronik, apalagi yang bersangkutan diketahui tidak berdomisili di lokasi tempat pemungutan suara.

Keberatan itu, kata Salahudin sudah disampaikan saat rekapitulasi di tingkat TPS, namun tidak ditanggapi, makanya pihaknya tidak mendatangani hasil rekapitulasi itu. Dalam sidang itu, Rustam-Dicky meminta agar MK mengabulkan seluruh permohonan mereka, temasuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Gorontalo terkait penetapan hasil perolehan suara, dam meminta untuk melaksanakan pemungutan ulang pada sejumlah TPS. (tro)

Tags: BawasluDPTgorontalokabupaten gorontaloKPUMKRIpemiluPHP PilkadaPHPUpilkada

Related Posts

Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
CETAK SAWAH: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau proyek cetak sawah di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/2). (foto: mila/diskominfotik)

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

Friday, 27 February 2026
Ilustrasi--

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Thursday, 26 February 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat menandatangani komitmen bersama peningkatan mutu pendidikan Provinsi Gorontalo yang digelar di Hotel Aston, Rabu, (25/2). (Foto – Fadly/Diskominfotik).

Wagub Idah Syahidah Hadiri Rapat Konsolidasi Daerah Dikdasmen tahun 2026

Thursday, 26 February 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah, serta unsur forkopimda, bersama masyarakat pada refleksi satu tahun pemerintahan Gusnar-Idah di Hulondhalo Ballroom, Kota Gorontalo, Selasa (24/2). (foto: dok-diskominfotik)

Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH

Wednesday, 25 February 2026
Next Post
Lahan Tebu Dirusak, Gorontalo Terancam Krisis Gula

Lahan Tebu Dirusak, Gorontalo Terancam Krisis Gula

Discussion about this post

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
Truk odol saat diamankan petugas karena melanggar ketentuan angkutan barang.

Kapolda Gorontalo Amankan Truk ODOL, Cegah Potensi Kecelakaan dan Kerusakan Infrastruktur

Monday, 2 March 2026
Basri Amin

Jejak “Islam Gorontalo” di Nusantara

Monday, 2 March 2026
PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

Monday, 2 March 2026

Pos Populer

  • Ilustrasi--

    Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Adhan Ancam Tinggalkan Gerindra, Terkait BSG Sesalkan Fraksi di Deprov Tak ‘Bertaji’

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.