LINDUNGI HAK PILIH : Gorontalo Tuntas Rekam KTP-el 

GORONTALO—GP— Target nol rekam kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang dicanangkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, dan KPU RI, 16 November lalu, terealisasi. Tiga daerah penyelenggara Pilkada di Gorontalo, yakni Kabupaten Pohuwato, Bone Bolango, dan Kabupaten Gorontalo, berhasil menuntaskan perekaman KTP-el, sehari sebelum hari pemilihan, 9 Desember 2020. Itu artinya, hak pilih pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) telah terlindungi. Seperti diketahui, KTP-el, menjadi syarat pemilih untuk masuk tempat pemungutan suara (TPS). Setiap pemilih wajib menunjukan KTP-el dan surat pemberitahuan pemilihan.

Selesainya perekaman KTP-el bagi pemilih pada tiga daerah penyelenggara Pilkada, menempatkan Provinsi Gorontalo sebagai daerah pertama di Indonesia tercepat nol rekam KTP-el. Kasus pemilih yang belum merekam KTP-el mencuat saat penetapan DPT pada 16 oktober 2020. Ketika itu, 16.176 jiwa yang belum melakukan perekaman KTP-el.Sebagai upaya melindungi hak pilih warga negara, KPU bergerak cepat dengan bekersama Bawaslu dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Upaya ini juga mendapat perhatian serius Gubernur Rusli Habibie. Saat pencanangan gerakan perekaman KTP-el, Gubernur menginstruksikan untuk ‘jemput bola’. Artinya mendatangi langsung pemilih dan dilakukan perekaman. Gubernur juga mewanti-wanti, agar persoalan teknis keterbatasan alat perekam KTP-el, tidak menghilangkan hak pilih warga negara. Realisasi perekaman KTP-el di Gorontalo, pertama dicapai Kabupaten Pohuwato, bahkan tercepat ke dua se Indonesia, setelah Kota Cilegon, Provinsi Banten. Setelah itu disusul Kabupaten Bone Bolango, yang berada pada urusan 11 se Indonesia. Untuk Kabupaten Gorontalo, sebagai daerah dengan jumlah DPT terbanyak, berhasil menuntaskan perekaman KTP-el pada injury time, kemarin.
Dari total 283.848 jiwa DPT, terdapat 11841 jiwa (data per agustus) yang belum melakukan perekaman KTP-el, jumlah itu paling banyak tersebar di 11 Kecamatan. Hasilnya, setelah dipacu perekaman, dari jumlah DPT yang ada, masih tersisa 281 yang belum terekam KTP-el hingga (8/12) kemarin. Hanya saja 281 itu, adalah mereka yang telah mengirimkan pemberitahuan jika sudah menetap di luar daerah, dan yang meninggal dunia. “Data-datanya seperti Desa Labanu 2 orang, Desa Luhu 6 orang, Desa Pilohayanga 5 orang, Desa Mongolato 5 orang dan lainnya dan pastinya kami punya data lengkap ada yang meninggal dan di luar daerah, sehingga data yang terekam adalah 283.567 orang dari jumlah DPT berjumlah 283.848. Jumlah itu adalah tuntas,” jelas Kabid Data Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Wawan Lengkoano.

Hal yang sama disampaikan Kadis Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Muna, dikatakanya, jika warga yang tidak merekam KTP-el, adalah mereka yang berada di luar daerah dan telah mengirimkan pemberitahuan. “Memang dari Januari kita sudah gencar melakukan perekaman di kecamatan dan sekolah. Karena covid, kita lumpuh sesaat untuk perekaman. karena perekaman ada yang fasilitas harus bersentuhan dengan alat, perekaman jari tangan itu. Jadi sangat riskan, untuk sementara kita hentikan,” jelas Muhtar.

Namun pada new normal, Dukcapil kembali melakukan perekaman di desa-desa lewat program layanan identitas datang antar (LIDA). Dengan program ini Dukcapil melakukan sistem jemput bola, pelaksanaan perekaman dilakukan di desa, bahkan untuk warga yang tidak bisa datang ke kantor desa maka pihak Dukcapil yang akan mendatangi rumah mereka. Untuk mempercepat perekaman, alat yang digunakan ditambah. Sebelumnya hanya 2 alat rekam yang digunakan, maka Dukcapil menambah 3 alat dari kecamatan-kecamatan, dan mendapat bantuan alat rekam 1 unit dari provinsi. Sehingga total 6 unit alat dioperasikan.

Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola mengatakan, pihaknya mengapresiasi semua pihak yang turut membantu mencapai target nol rekam KTP-el. “Usai magrib tadi (kemarin,red), kami mendapat informasi jika perekaman KTPel, di Kabupaten Gorontalo sudah tuntas. Kami bersyukur, upaya ini tidak lain untuk melindungi hak pilih warga negara,”terang Sophian. (Wie/nat)

Comment