Simulasi Pemungutan Suara : Coblos Butuh 104 Detik

KENDATI Mekanisme pemungutan suara di Pilkada 2020, agak lebih ketat dibanding Pilkada sebelumnya karena harus menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, situasi itu diperkirakan tidak akan membuat pemungutan dan perhitungan suara akan molor.

Dari simulai perhitungan dan pemungutan suara yang telah dilakukan oleh KPU Bone Bolango, di lapangan Likada, Kabila, Sabtu (21/11), menunjukkan waktu pemungutan dan perhitungan suara justru lebih cepat dari Pilkada maupun Pemilu sebelumnya. Setiap pemilih hanya membutuhkan waktu maksimal 104 detik atau 1 menit 14 detik dari mulai masuk ke TPS, mencoblos di bilik suara dan keluar dari TPS.

“Jumlah kebutuhan waktu rata-rata digunakan pemilih itu lebih cepat ketimbang Pileg di tahun 2019 kemarin,” ujar Ketua KPU Bone Bolango Adnan Berahim. Pelaksanaan simulasi pemungutan dan perhitungan suara yang dilaksanakan KPU Bone Bolango, tidak hanya sekadar untuk mengukur waktu rata-rata yang dibutuhkan untuk satu kali pencoblosan, tapi juga untuk menguji coba 12 hal baru yang akan diberlakukan di TPS terkait penerapan protokol kesehatan.

Komisioner KPU divisi teknis dan penyelenggaraan Sutenti Lamuhu menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan 9 skenario untuk penerapan 12 hal baru tersebut. Yaitu penanganan untuk pemilih disabilitas, pemilih pindahan, pemilih tambahan (yang hanya membawa KTP El tapi tidak terdaftar di DPT), pemilih yang hanya membawa formulir C yaitu Pemberitahuan-KWK tapi tidak membawa KTP-El, pemilih yang pada saat selesai memberikan hak suara pingsan di dalam TPS, pemilih yang memakai atribut partai pada saat akan masuk ke TPS, pemilih yang tidak menggunakan masker pada saat masuk ke TPS, pemilih yang memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat celcius, dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan tidak membawa KTP Dan Formulir C pemberitahuan-KWK.

Sutenti menjelaskan, simulasi ini bertujuan sebagai media publikasi dan pembelajaran kepada seluruh masyarakat terutama bagi para pemilih. “Bagaimana teknik setiap pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS dan kemudian bagaimana juga pada saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara itu ada penerapan protokol kesehatan , ” Jelas Sutenti Lamuhu. Ketua KPU Adnan Berahim menambahkan, 9 skenario itu memiliki penanganan berbeda-beda. Misalnya untuk pemilih disabilitas. Pihaknya menyediakan alat bantu coblos. Yang bersangkutan juga bisa didampingi oleh orang yang dipercaya. Jika ada pemilih pindahan, maka untuk menggunakan hak pilih, petugas akan melakukan pengecekan formulir A5 yang menyatakan tidak dapat memilih di tempat bersangkutan terdaftar karena alasan tugas. Untuk pemilih tambahan (Yang hanya membawa KTP El tapi tidak terdaftar di DPT), KPU memberi kesempatan pemilih bersangkutan menggunakan kesempatannya nanti pada pukul 12.00-1300. Wita.

Sementara untuk pemilih yang hanya membawa Formulir C.Pemberitahuan-KWK tapi tidak membawa KTP-El. KPU akan mengimbau bersangkutan untuk memastikannya dengan cara mengkroscek dan menanyakan serta meminta melihat untuk didaftar DPT.  “Jika tidak ada semua maka tidak bisa menggunakan hak pilih, ” katanya.

Penanganan semacam itu juga akan diberlakukan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan tidak membawa KTP dan Formulir C.Pemberitahuan-KWK. Bagi pemilih yang saat selesai memberikan hak suara lalu pingsan di dalam TPS, maka KPU akan memberikan penanganan darurat. Sementara surat suara yang sudah dicoblos dimasukan ke kotak suara oleh kpps 6 sembari diawasi dan disaksikan pengawas TPS dan saksi-saksi.

Bagi pemilih yang memakai atribut partai diimbau untuk mengeluarkan. Apabila melekat di pakaian diminta untuk mengganti pakaian tersebut. Untuk pemilih yang tidak menggunakan masker pada saat masuk ke TPS, KPU telah menyediakan masker. Sementara, bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat celcius akan mencoblos di bilik khusus.

KPU juga telah bekerjasama dengan semua instansi baik Satgas Covid-19, Satpol PP dan Kepolisian untuk mencegah kerumunan di luar TPS. Kegiatan yang dilaksanakan KPU Bone Bolango itu, juga dirangkaikan dengan simulasi penggunaan Sirekap dan pelayanan perekaman E-KTP . Untuk penggunaan Sirekap KPU pastikan yang bisa mengaksesnya hanya pengawas dan saksi-saksi. (csr)

Comment