logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Core Business Penyelenggara Pemilu, Public Trust

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 23 November 2020
in Nasional
0
Core Business Penyelenggara Pemilu, Public Trust
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

NGETREN – Ngobrol etika penyelenggara pemilu yang diselenggarakan DKPP RI, di Hotel Aston Gorontalo, Senin (16/11) malam. (foto : wawan / gorontalo post)

GORONTALO – GP- Penegakan kode etik penyelenggara pemilu dilakukan oleh lembaga bernama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Penanganan pelanggaran kode etik untuk penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc, saat ini ditangani oleh kabupaten atau kota. Dulu, pada era DKPP periode 2012-2017 semua dugaan pelanggaran kode etik mulai dari KPU RI, Bawaslu RI sampai ke TPS, DKPP yang memeriksa.

Hal ini disampaikan Ketua DKPP, Prof. Muhammad dalam acara Ngetren Media (Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu) dengan Media di Kota Gorontalo, Senin (16/11). Ada yang istimewa dalam acara Ngetren Media ke-19 ini, yakni hadirnya sekaligus penyelenggara pemilu di tingkat pusat yakni, Ketua Bawaslu Abhan dan komisioner KPU, Viryan Azis. Melihat adanya kebutuhan agar penanganan pelanggaran kode etik bisa lebih efektif, maka melalui tripartit bersama KPU dan Bawaslu, DKPP mengusulkan jika ada pelanggaran etik jajaran ad hoc tidak perlu ke DKPP tetapi diselesaikan oleh atasannya langsung. KPU kab/kota untuk PPK ke bawah sedangkan Bawaslu kab/kota untuk Panwascam ke bawah. “Ada kebutuhan adanya peradilan etik yang cepat, sebab jika semuanya harus diselesaikan di DKPP, maka hampir pasti ada perkara-perkara yang tidak bisa diselesaikan karena durasi tahapan itu sudah selesai,” kata Prof. Muhammad.

Menurut Muhammad dalam pilkada yang paling banyak berperan adalah penyelenggara di tingkat ad hoc dibandingkan penyelenggara di tingkat permanen. “Mengapa kita harus lebih peduli pada penyelenggara ad hoc, hal ini tidak lepas dari tuduhan dan kecurigaan masyarakat yang memandang bahwa penyelenggara ad hoc sebagai ‘the part of problem’. “Penyelenggara ad hoc selalu dicurigai sebagai ‘the part of problem’, bagian dari masalah. Sebenarnya pemilu ini kondusif, sudah ‘on the track’ tetapi begitu oknum ad hoc bermain, pemilu mulai kacau misalnya menggeser suara dan seterusnya,” lanjutnya.

Related Post

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Terkait tuduhan ini, menurut Muhammad penyelenggara pemilu harus mempunyai komitmen dalam niat, gagasan dan tingkah laku. Artinya penyelenggara pemilu harus menjadi bagian dari yang menghadirkan solusi atau jalan keluar bagi tantangan Pemilu khususnya tantangan pengawasan sehingga tuduhan “The Part of Problem” itu tidak terbukti. “Panwascam ke bawah, PPK ke bawah menghadapi ancaman menghadapi tekanan sekaligus menerima ancaman dan rayuan. Jadi sekali lagi DKPP berharap dalam perspektif penegakan kode etik, penyelenggara ad hoc terus dibekali dengan pengetahuan teknis kepemiluan, dan pengawasan tetapi juga harus selalu ditanamkan tentang kode etik,” lanjutnya.

Kepada para jurnalis, Muhammad menjelaskan terkait kode etik. “Kode etik ini sederhananya begini sahabat-sahabat jurnalis, concernnya bukan pada benar salah. Kalau benar salah itu ada di KPU dan Bawaslu karena sesuai aturan. PKPU nya bilang A … ya tegak lurus saja dengan A kalau Bawaslu bilang B, ya tegak lurus saja dengan B. Tidak cukup hanya tegak lurus dengan aturan tetapi juga bagaimana memastikan perilaku kita itu dalam koridor atau nilai kepatutan atau tidak patut,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Muhammad kembali mengimbau penyelenggara ad hoc agar tidak minum kopi di warung kopi sampai dilantiknya kepala daerah. Imbauan DKPP ini didasari alasan bahwa di banyak daerah, warung kopi biasanya adalah tempat terjadinya diskusi-diskusi baik yang positif maupun yang negatif. “Salahkan? tidak salah. Kopi anda beli sendiri, nikmati sendiri. Tetapi calon pemilih anda di Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango, Pohuwato akan bertanya-tanya. Itu siapa Panwas? PPK? Timses?,” katanya lagi.

Core business KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah ‘public trust’, menjaga, merawat, dan memelihara kepercayaan publik, karena jika tanpa kepercayaan publik meskipun penyelenggara telah bekerja dengan baik tetap saja akan menimbulkan kecurigaan. Masyarakat akan curiga jika melihat ada penyelenggara dan tim sukses berada di tempat ngopi yang sama. Ini yang dimaksud Prof. Muhammad sebagai perspektif etika. Bukan tentang benar salah, tetapi patut atau tidak patut.

Di akhir paparan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin ini mengapresiasi kehadiran jurnalis yang merupakan bagian yang sangat penting sebagai pilar ke empat demokrasi. “Saya sangat hormat dengan ideologi teman-teman jurnalis, bijak di garis tak berpihak,” pungkasnya. (tro/dkpp)

Tags: BawasluDKPPgorontaloKPUPemilihanpilkada

Related Posts

Ridwan Monoarfa

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Friday, 24 July 2026
Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Wednesday, 22 July 2026
Umar Karim

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Friday, 17 July 2026
Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Tuesday, 14 July 2026
Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Tuesday, 7 July 2026
Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Friday, 3 July 2026
Next Post
Letkol Inf. Lawdewick Pimpin Yonif 713

Letkol Inf. Lawdewick Pimpin Yonif 713

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
Sakit Jantung

Sakit Jantung

Saturday, 25 July 2026
Anak Telur

Anak Telur

Saturday, 25 July 2026
Satpam MBG

Satpam MBG

Saturday, 25 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • 11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.