Zakat Fitrah Rp 40 Ribu per Jiwa, Berlaku di Pohuwato, Boleh Uang boleh Beras
Gorontalopost.co.id, MARISA -- Besaran zakat fitrah ramadan 1446 Hijriah di Kabupaten Pohuwato, ditetapkan sebesar Rp 40 ribu per jiwa. Ketetapan ...
Read moreDetailsGorontalopost.co.id, MARISA -- Besaran zakat fitrah ramadan 1446 Hijriah di Kabupaten Pohuwato, ditetapkan sebesar Rp 40 ribu per jiwa. Ketetapan ...
Read moreDetailsgorontalopost.id – Masih dalam suasana Bulan Suci Ramadan 1445 H, PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi pada Rabu (3/4) menggelar kegiatan ...
Read moreDetailsGorontalopost.id - Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Pohuwato tahun ini telah ditetapkan sebesar Rp 25 Ribu perjiwa. Hal ini sebagaimana hasil ...
Read moreDetailsBONE BOLANGO -GP- Zakat fitrah pada bulan Ramadan 1442 Hijriyah akhirnya resmi ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango sebesar Rp 30 ...
Read moreDetailsGORONTALO - GP - Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim saat ramadan, adalah zakat fitrah. Besaranya dihitung berdasar ...
Read moreDetails
Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...
Baca Selengkapnya»
© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.
© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.