gorontalopost.co.id— Pemerintah Kota Gorontalo memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor nonformal. Hingga saat ini, sekitar 6.000 pekerja telah mendapatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo.
Program tersebut menjadi salah satu bentuk intervensi pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal dan tidak memiliki penghasilan tetap. Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo, Muttakin Adam, mengatakan pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut menyasar masyarakat pekerja yang membutuhkan perlindungan sosial.
Hal itu disampaikannya saat kegiatan silaturahmi dan sosialisasi urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Sabtu (3/10/2026). “Begitu juga kita punya program bantuan BPJS Ketenagakerjaan, berupa perlindungan terhadap masyarakat pekerja. Itu ada sekitar 6.000 orang yang kita biayai dari APBD Kota Gorontalo,” kata Muttakin.
Menurutnya, program tersebut diperuntukkan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), yakni masyarakat yang menjalankan aktivitas ekonomi secara mandiri atau bekerja di sektor informal tanpa menerima upah tetap dari pemberi kerja. Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja tersebut mendapatkan perlindungan atas risiko sosial yang dapat terjadi saat menjalankan pekerjaan.
Salah satu manfaat yang diberikan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini memberikan perlindungan apabila peserta mengalami kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan maupun penyakit yang disebabkan oleh aktivitas kerja. Selain itu, terdapat Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan. “JKK memberikan perlindungan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja,” jelas Muttakin. “Sementara JKM memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja,” tambahnya.
Pemkot Gorontalo menempatkan perlindungan pekerja sebagai bagian dari kebijakan jaminan sosial bagi masyarakat, khususnya mereka yang menggantungkan pendapatan dari sektor informal.(adv)














Discussion about this post