gorontalopost.co.id – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea rupanya tak main-main memberantas penyimpangan perilaku Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kota Gorontalo. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Anti LBGT, Wali Kota memastikan tak tempat bagi kaum LGBT beraktivitas di kota Serambi Madinah. Perda tersebut kini tengah dibahas Pemerintah Kota Gorontalo.
Sebagai langkah awal, Wali Kota Adhan Dambea telah membantuk tim khusus untuk merumuskan dan menyusun Perda. Perda ini memang diperintahkan langsung Wali Kota untuk penanganan aktivitas kaum LGBT yang menurutnya makin meresahakan. Tim penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut telah melaksanakan pertemuan perada Selasa pekan lalu di ruang Sekretaris Daerah Kota Gorontalo. Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Dr. Ir. H. Ismail Madjid, M.TP.
Dikutip dari rgol.id (Grup inn), hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sekaligus pemrakarsa penyusunan Perda, Nurainsyah Kadir, SSTp.MH, Kepala Bagian Hukum Rulan Pobi, SH, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dandy Winardi Datau, SE, para tenaga ahli Walikota, perwakilan tim hukum Pemerintah Kota Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH, serta perwakilan dari Kementerian Hukum, Dr. Rismanto, SH., MH. Dalam waktu dekat, tim yang telah dibentuk ini berencana menggelar Diskusi Kelompok Terfokus atau Forum Group Discussion (FGD).
Menurut salah satu anggota tim penyusunan sekaligus ahli hukum pidana, Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH, kegiatan ini bertujuan menyerap aspirasi dan melibatkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam penyusunan peraturan tersebut.
Isu serupa kini sudah menjadi perhatian di berbagai daerah. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pun secara resmi telah mendesak pembentukan undang undang yang mengatur sanksi tegas terhadap penyebaran serta kampanye paham dan perilaku menyimpang LGBT. Lebih lanjut Apriyanto menjelaskan, dalam pelaksanaan FGD nanti pihaknya akan mengundang perwakilan dari berbagai unsur, seperti tokoh lintas agama, organisasi kemasyarakatan berbasis Islam, hingga kalangan akademisi.
Semua pandangan dan masukan akan diakomodir guna menjamin peraturan yang nantinya disahkan memiliki dasar serta dukungan yang kuat dari sisi nilai nilai yang hidup di masyarakat. Langkah strategis ini pun sepenuhnya sejalan dengan falsafah hidup masyarakat Kota Gorontalo sebagai Serambi Madinah, yaitu Adat bersendikan Syariat, dan Syariat bersendikan Kitabullah.
Apriyanto juga menyampaikan harapan agar seluruh masyarakat mendoakan dan mendukung kelancaran penyusunan peraturan daerah ini hingga selesai dengan baik. Peraturan ini nantinya juga menjadi landasan hukum yang tegas bagi pemerintah daerah dalam melakukan penindakan terhadap setiap perilaku yang melanggar ketentuan yang berlaku. “Niat baik Bapak Walikota demi kebaikan seluruh warga Kota Gorontalo, kita ingin mencegah agar penyimpangan perilaku ini tidak merusak masa depan generasi muda, terlebih anak anak kita,” tuturnya. (gp/rgol)












Discussion about this post