gorontalopost.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegas dalam memberantas kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Bahkan, MUI menilai penyimpangan LGBT merupakan bentuk pindana. Kini MUI sedang menyiapkan naskah akademik untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk didorong masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menegaskan langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak mempan membendung fenomena penyimpangan seksual di Indonesia. MUI, kata dia, menyatakan perang terhadap perilaku maupun kampanye LGBT. “Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” ujar Kiai Cholil, Ahad (28/6/2026), dikutip dari laman MUI.
Kiai Cholil menyoroti pergeseran perilaku kelompok LGBT saat ini yang dinilai kian berani. Jika dahulu cenderung bersembunyi karena malu, saat ini mereka justru terkesan bangga dan berani menggelar pesta sesama jenis secara terang-terangan di ruang publik. Ironisnya, masyarakat yang menegur aksi tersebut justru sering kali dicap tidak toleran. “Ini kan sudah salah kaprah,” kata Kiai Cholil.
Oleh karena itu, MUI menilai tidak cukup dengan imbauan. Harus sudah dilakukan dengan cara perundang-undangan yang mengikat, yang bisa ditindak tegas.
MUI menekankan aturan ini nantinya tidak akan menghukum orientasi seksual yang masih berada di dalam pikiran seseorang. Fokus pidana akan menyasar pada tindakan penyelewengan (pelaku) serta aktivitas mengampanyekannya. “Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” tutur dia.
Kiai Cholil membeberkan alasan mengapa pelaku LGBT harus dipidana. Pertama, karena melakukan aktivitas seksual tidak pada tempatnya dan melakukan kampanye. Kedua, memberikan efek jera agar masyarakat sadar perilaku tersebut tidak normal. Adapun pandangan hukum keagamaan terkait hal ini sebenarnya sudah lama dikeluarkan melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, yang mengategorikan hubungan seksual sesama jenis sebagai bentuk kejahatan (jarimah). (*)












Discussion about this post