Gorontalopost.co.id, POHUWATO – Perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Pohuwato, memasuki babak baru.
Hal ini dibuktikan dengan diserahkannya tersangka beserta barang bukti oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Pohuwato, kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato. Seperti yang diketahui, ada empat kasus atau laporan polisi yang ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato.
Dua kasus telah dilimpahkan sebelumnya yakni kasus pertama atas tersangka A (46), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Lelembuu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan barang bukti berupa satu unit kendaraan jenis Toyota Hilux berwarna hitam metallic, dengan nomor Polisi DM 8934 DB, beserta muatan sebanyak 35 jergen BBM ukuran 35 liter jenis solar dan satu lembar terpal warna orange.
Dan kasus ke dua dengan tersangka CAP (21), warga Desa Padengo, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, beserta barang bukti berupa 37 jerigen BBM jenis solar ukuran 35 liter, yang dimuat di mobil Daihatsu Grand Max warna silver metallic DB 8792 LJ. Selanjutnya pada Jumat (10/4), dua kasus kembali dilimpahkan dengan total lima orang tersangka.
Pertama adalah SDL (26) dan HP (28), warga Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), dengan barang bukti berupa mobil jenis Daihatsu Grand Max warna hitam, dengan nomor Polisi DM 8398 FC, 75 jergen berukuran 35 liter berisikan BBM jenis solar serta satu buah handphone.
Dan untuk kasus terakhir dengan tiga orang tersangka yakni JMM (21), JJTM (25) dan RJT (21). Ketiganya merupakan masyarakat dari Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). Barang bukti yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato yakni satu unit mobil tangki merek Isuzu warna biru putih, dengan nomor Polisi DB 8070 CK, berukuran 8.000 liter memuat BBM jenis solar, delapan jergen ukuran 35 liter yang diduga berisi solar, serta satu buah handphone.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim, AKP Khoirunnas,S.I.K.,M.H. mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
“Dengan dilaksanakannya penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan, maka proses hukum selanjutnya berada pada kewenangan pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan. Jadi untuk perkara BBM dengan menggunakan mobil BUMD Wonggarasi hingga mobil tangki yang memuat 8.000 liter BBM bersubsidi semuanya sudah selesai. Tidak ada yang kami tutupi dan semuanya transparan,” jelasnya.
Ditambahkan pula, pelaksanaan tahap dua ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan sesuai prosedur. Pada dasarnya, Polres Pohuwato berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik illegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Alhamdulillah dipenghujung pelaksanaan tugas saya, untuk perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Pohuwato telah selesai. Sedangkan untuk perkara lainnya, nanti akan diselesaikan oleh pejabat Kasat Reskrim yang baru. Saya berterima kasih atas dukungan dan bantuan dari seluruh elemen masyarakat, serta para personel Polres Pohuwato, khususnya anggota Satuan Reskrim,” pungkas AKP Khoirunnas,S.I.K.,M.H., yang kini telah diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbaggar Bagrenprogar Rorena Polda Gorontalo. (kif)












Discussion about this post