gorontalopost.co.id – Setelah sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Gorontalo melayangkan protes dengan mendatangi langsung kantor Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Gorontalo, terkait dengan adanya pemotongan gaji, beberapa waktu lalu. Giliran mahasiswa yang mendatangi kantor BTN Gorontalo, Jumat (10/4) sore.
Mereka juga melayangkan protes yang sama, terkait kebijakan BTN yang melakukan pemotongan gaji ASN yang diduga tanpa persetujuan dari ASN yang bersangkutan. Seperti diketahui, Rekening Kas Daerah Pemda Kota Gorontalo, saat ini dalam pengelolaan BTN, yang sebelumnya dikelola Bank Sulut-Gorontalo (Sulutgo-BSG). Akibatnya, BSG kesulitan menagih hutang kredit ASN yang sebelumnya mereka layani.
Aksi mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah itu diikuti mahasiswa dari berbagai organisasi, termasuk dari mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo dan mahasiswa Nahdlatul Ulama Gorontalo.
Koordinator lapangan aksi, dalam orasınya menyampaikan bahwa aksi meraka dipicu oleh dugaan pemotongan gaji terhadap ribuan ASN yang diduga memiliki piutang kredit di BSG, namun pemotongan dilakukan oleh BTN. Mahasiswa beranggapan, hal itu tidak memiliki dasar persetujuan yang jelas. “Aksi hari ini tentang dugaan pemotongan gaji ASN di Kota Gorontalo. Kami menilai ini masalah yang sangat krusial dan masuk dalam dugaan pembajakan,” ujarnya. Massa aksi menilai kebijakan itu harus dijelaskan secara transparan kepada para ASN yang terdampak.
Informasi yang diperoleh Gorontalo Post menyenutkan, pemotongan gaji dilakukan melalui sistem debit bulk yang berkaitan dengan kewajiban kredit ASN kepada Bank SulutGo. Pemotongan tersebut mengacu pada beberapa dasar hukum dan kerja sama, di antaranya:
Kesepakatan bersama antara BTN Kanwil Sulampua dan Pemerintah Kota Gorontalo (11 Juni 2025),
Perjanjian kerja sama antara BTN Cabang Gorontalo dan Badan Keuangan Kota Gorontalo (26 September 2025),
Kerja sama antara BTN Cabang Gorontalo dan Bank SulutGo Cabang Gorontalo tentang sinergi antar bank dalam rangka bantuan pemotongan gaji pegawai (30 September 2025),
Memo PBD terkait penegasan kewajiban pemotongan gaji (12 Maret 2026),
Surat Instruksi Wali Kota Gorontalo tertanggal 2 Maret 2026.
Kronologi Pemotongan
Dalam memo tersebut dijelaskan bahwa pemotongan dilakukan pada 1 April 2026 terhadap:
1.200 ASN berdasarkan daftar potong awal, 1.055 ASN tambahan berdasarkan instruksi lanjutan.
Namun, kebijakan ini menuai protes dari ASN karena sebagian diantaranya mengaku tidak pernah menandatangani persetujuan pemotongan gaji.
Akibatnya, banyak ASN mendatangi kantor BTN untuk meminta penjelasan dan pengembalian dana yang mereka anggap sebagai hak pribadi.
Menindaklanjuti komplain tersebut, pihak BTN bersama Bank SulutGo dan Pemerintah Kota Gorontalo melakukan koordinasi dan memutuskan untuk melakukan reversal atau pengembalian dana kepada ASN.
Meski pengembalian telah dilakukan, massa aksi menilai persoalan ini belum selesai. “Kalau memang tidak ada masalah, kenapa uang itu dikembalikan? Ini yang jadi pertanyaan kami. Kami akan cari data tambahan dan kembali melakukan aksi minggu depan,” tegas koordinator lapangan, yang menyebut bahwa gerakan yang mereka lakukan murni untuk memperjuangkan keadilan bagi ASN dan tidak ditunggangi oleh kepentingan pihak mana pun. Mg05













Discussion about this post