Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Penjualan emas hasil tambang tradisional tak berizin yang tidak leluasa lagi, menjadi pukulan telak terhadap kondisi perkonomian masyarakat penambang di Gorontalo, apalagi hal itu merupakan mata pencaharian utama mereka. Terkait dengan itu, masyarakat penambang mendatangi Rumah Dinas (Rudis) Gubernur, Senin (6/4).
Kunjungan para penambang dalam bentuk aksi unjuk rasa itu, meminta Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memberikan kebijakan yang berpihak pada penambang tradisional saat ini, yakni solusi agar mereka tetap bisa melakukan transaksi jual beli emas dari hasil tambang tradisional.
Koordinator Lapangan aksi, Taufik Buhungo, menjelaskan, aksi yang dilagukan bersama gabungan masa aksi mahasiswa, dan aktivis itu, mendesak agar Gubernur Gusnar Ismail tidak tutup mata dengan kondisi penambang tradisional saat ini.
“Aksi hari ini adalah aksi gabungan antara mahasiswa, LSM, aktivis, dan penambang Gorontalo untuk mendatangi pihak Gubernur, khususnya Pak Gubernur, untuk meminta kebijakan terkait pelarangan jual beli emas, khususnya penambang tradisional,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kecaman terhadap pernyataan Gubernur sebelumnya yang melarang jual beli emas dari tambang ilegal, sementara sebagian besar penambang rakyat belum memiliki izin.
Menurutnya, larangan tersebut, sama saja dengan memutus mata pencaharian warga. Padahal seperti diketahui, hingga saat ini kawasan pertambangan rakyat di Gorontalo belum resmi berizin.
“Kedatangan kami adalah mengecam pernyataan Gubernur soal larangan jual beli emas dari tambang ilegal. Sedangkan penambang-penambang tradisional hampir rata-rata belum memiliki izin,” tambahnya.
Dalam aksi tersebut, massa juga melakukan pertemuan dengan DPRD Provinsi Gorontalo. Dari hasil pertemuan, Ketua Komisi II DPRD, Mikson Yapanto, menyampaikan akan mengupayakan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi.
“Dari Komisi II DPRD, disampaikan bahwa akan ada upaya merekomendasikan ke Gubernur agar penambang mendapatkan diskresi terkait pertambangan dan jual beli emas,” jelas Taufik.
Meski demikian, hasil tersebut dinilai belum memuaskan karena belum menghasilkan keputusan konkret. “Jawabannya belum memuaskan karena belum ada kesimpulan daripada rapat itu. DPRD masih akan melakukan rapat secara kelembagaan,” katanya.
Massa aksi pun memberikan tenggat waktu selama sepekan kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi untuk menindaklanjuti hasil tersebut. “Yang kami sepakati bahwa kemungkinan waktu yang diberikan sampai satu minggu. Jika belum ada sikap atau surat rekomendasi dari DPRD, kami akan melaksanakan aksi yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Aksi ini diikuti oleh berbagai elemen, mulai dari mahasiswa, LSM, aktivis, hingga organisasi penambang. Taufik menyebutkan bahwa peserta aksi berasal dari berbagai daerah di Gorontalo. “Dari penambang ini ada perwakilan dari Pohuwato, Bone Bolango, Gorontalo Utara, dan Kabupaten Gorontalo,” ungkapnya.
Selain itu, Taufik juga menyampaikan kekecewaan terhadap sikap Gubernur yang tidak menemui massa aksi, meskipun sebelumnya telah dilakukan upaya komunikasi. “Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan dan meminta untuk ditemui, tapi sampai hari ini Gubernur tidak mau menemui massa aksi,” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Gorontalo dapat berpihak kepada penambang tradisional, mengingat sektor tersebut menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat.
“Harapan kami pemerintah berpihak kepada penambang tradisional. Karena hari ini lapangan pekerjaan sulit dan perputaran uang di daerah banyak dari hasil pertambangan,” tutupnya.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, kemarin, dilaporkan sedang berada di Jakarta, dalam rangka memperjuangkan proses perizinan pertambangan rakyat di Gorontalo bersama kementerian terkait.
Sebelumnya, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait untuk segera menyelesaikan persoalan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Provinsi Gorontalo.
Langkah ini ditegaskan melalui penguatan Satgas Percepatan Pembentukan IPR yang melibatkan koordinasi lintas sektoral demi memberikan legalitas dan kenyamanan bekerja bagi para penambang lokal.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menyatakan gubernur menginginkan penyelesaian IPR dilakukan secara cepat dan terukur. Hal itu bertujuan agar tidak ada lagi hambatan administratif yang merugikan masyarakat kecil di sektor pertambangan.
“Bapak Gubernur Gusnar Ismail telah menginstruksikan secara langsung kepada kami, OPD-OPD teknis, untuk secepatnya menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama Satgas percepatan IPR. Beliau menginginkan agar persoalan IPR Gorontalo segera selesai agar rakyat bisa tenang dan nyaman untuk bekerja,” ujar Wardoyo. (mg-05/tro)











Discussion about this post