Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Salah satu minimarket yang ada di Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, diduga dibobol maling. Hal ini sebagaimana dilaporkan oleh pihak minimarket kepada aparat Kepolisian.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, peristiwa tersebut awalnya diketahui oleh salah seorang pegawai toko. Di mana ditemukan minimarket sudah dalam kondisi dibongkar. Hal itu kemudian dilaporkan melalui layanan darurat Call Center 110 pada pukul 09.30 wita, agar bisa mendapatkan penanganan segera.
Menerima laporan tersebut, Operator Call Center 110 langsung meneruskan informasi kepada Pamapta dan piket SPKT. Dalam waktu singkat, Tim gabungan yang terdiri dari piket SPKT dan Unit Identifikasi (Inafis) Satuan Reskrim Polres Gorontalo, tiba di lokasi untuk melakukan tindakan Kepolisian.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), personel menemukan bukti-bukti fisik adanya tanda pembongkaran paksa dan indikasi pencurian. Unit Identifikasi segera melakukan olah TKP awal guna mengumpulkan bukti petunjuk, serta tim teknis dari pihak toko berupaya mengakses rekaman CCTV, guna membantu proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Gorontalo melalui PAMAPTA II, Ipda Suleman T. Dinti yang berada di lapangan menyampaikan, pihaknya telah mengarahkan Kepala Toko untuk segera membuat Laporan Polisi secara tertulis di SPKT Polres Gorontalo, sebagai dasar penyidikan formal.“Setelah dilakukan olah TKP, kami juga mengarahkan kepada penanggung jawab toko agar membuat laporan di SPKT Polres” ucapnya.
Ditambahkan pula oleh PAMAPTA II, respon cepat ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui pemanfaatan teknologi Call Center 110, guna menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Gorontalo. “Terkait dugaan pembongkaran di minimarket, saat ini masih di dalami oleh personel,” pungkasnya. (kif)













Discussion about this post