logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel

Biomasa
Home Metropolis

Izin Pertambangan Rakyat di Gorontalo Masih Berproses

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 26 March 2026
in Metropolis
0
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu tengah memberikan keterangan pers.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu tengah memberikan keterangan pers.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Proses penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) di Provinsi Gorontalo hingga kini masih berjalan. Pemerintah menegaskan, keterlambatan yang terjadi bukan disebabkan faktor politik, melainkan kendala administratif dan teknis yang belum sepenuhnya tuntas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjelaskan bahwa sebagian besar pemohon masih terkendala pada persyaratan yang berkaitan dengan status kawasan hutan. Hal ini terutama terjadi pada wilayah yang masuk dalam skema perhutanan sosial maupun kawasan hutan konservasi.

“Persyaratan kawasan hutan saat ini masih berproses di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selama tahapan alih fungsi kawasan belum selesai, maka penerbitan IPR belum bisa dilanjutkan,” jelas Wardoyo.

Dari 14 koperasi yang telah mengajukan permohonan, baru dua yang mengantongi rekomendasi bupati. Rekomendasi tersebut merupakan salah satu syarat administratif yang mulai diberlakukan sejak September 2025.

Related Post

Ruas Jalan Barito Kian Parah

Panah Wayer Kembali Meresahkan, Gercep Kapolsek Tapa Ciduk Pelaku Penyerangan Sajam

Kasus BBM Pohuwato, Tersangka dan Barang Bukti Segera Dilimpahkan

Jalan Trans Sulawesi Kembali Telan Korban, Seorang Penumpang Sepeda Motor Meninggal Setelah Tabrakan

Sementara itu, untuk wilayah Area Penggunaan Lain (APL) yang tidak memerlukan proses alih fungsi kawasan hutan, justru belum ada pengajuan izin sama sekali. Wardoyo menegaskan, kewenangan penerbitan IPR saat ini sepenuhnya berada di pemerintah provinsi.

Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menerbitkan izin melalui mekanisme pelayanan perizinan di tingkat provinsi. Adapun pemerintah kabupaten dan kota hanya berperan dalam memberikan rekomendasi.

Ia juga memaparkan dinamika perubahan regulasi yang mengatur kewenangan sektor pertambangan. Mulai dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang membagi kewenangan lintas level pemerintahan, kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang memusatkan kewenangan pada pemerintah pusat dan provinsi, hingga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang kembali menarik kewenangan ke pusat.

Terakhir, melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2022, sebagian kewenangan tersebut kembali didelegasikan ke pemerintah provinsi. Dengan kondisi tersebut, Wardoyo mengimbau masyarakat, khususnya para pemohon IPR, untuk lebih aktif melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar proses penerbitan izin dapat segera diselesaikan.

“Ini murni persoalan teknis dan administratif, bukan karena faktor lain. Kami berharap masyarakat dapat proaktif agar prosesnya bisa dipercepat,” pungkasnya.(hargo)

Tags: IPRIPR GorontaloIzin Pertambangan RakyatTambang RakyatWardoyo Pongoliu

Related Posts

Ruas Jalan Barito kondisinya saat ini rusak parah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Ruas Jalan Barito Kian Parah

Thursday, 26 March 2026
Kapolsek Tapa Iptu Ismet Ishak mengidentifikasi satu persatu panah wayer dan pisau badik milik pelaku.

Panah Wayer Kembali Meresahkan, Gercep Kapolsek Tapa Ciduk Pelaku Penyerangan Sajam

Thursday, 26 March 2026
Barang bukti berupa mobil dan jergen yang mengangkut BBM jenis solar diamankan pihak Polres Pohuwato.

Kasus BBM Pohuwato, Tersangka dan Barang Bukti Segera Dilimpahkan

Wednesday, 25 March 2026
Barang bukti berupa sepeda motor, diamankan oleh pihak Kepolisian usai terjadi kecelakaan lalu lintas di wilayah Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato.

Jalan Trans Sulawesi Kembali Telan Korban, Seorang Penumpang Sepeda Motor Meninggal Setelah Tabrakan

Wednesday, 25 March 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., bersama jajaran pejabat utama.melepas rombongan mudik gratis di halaman Polda Gorontalo Rabu (18/3). Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Polda Gorontalo Gelar Mudik Gratis Menuju Manado dan Palu

Wednesday, 18 March 2026
Hijabers on Wheel, Komunitas Honda Gorontalo Tebar Kebaikan di Pasar Sentral 

Hijabers on Wheel, Komunitas Honda Gorontalo Tebar Kebaikan di Pasar Sentral 

Wednesday, 18 March 2026

Discussion about this post

Rekomendasi

Barang bukti berupa sepeda motor, diamankan oleh pihak Kepolisian usai terjadi kecelakaan lalu lintas di wilayah Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato.

Jalan Trans Sulawesi Kembali Telan Korban, Seorang Penumpang Sepeda Motor Meninggal Setelah Tabrakan

Wednesday, 25 March 2026
Adhan Dambea

Adhan Bongkar Mafia Obat di RSAS, Termasuk di RS Otanaha, Diduga Libatkan ASN dan Vendor

Thursday, 26 March 2026
Anggota DPR RI Rusli Habibie (kanan) bersama Gubernur Gusnar Ismail (tengah) dan Wakil Gubernur Idah Syahidah (kiri) saat peresmian pemanfaatan listrik perdana di Kelurahan Pilolodaa, Kota Barat, Kota Gorontalo, tahun 2025 lalu. (foto : istimewa)

Rusli Bicara Listrik:, Dari Byar Pet Parah, Kini Semua Nikmati Listrik PLN

Wednesday, 25 March 2026
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu tengah memberikan keterangan pers.

Izin Pertambangan Rakyat di Gorontalo Masih Berproses

Thursday, 26 March 2026

Pos Populer

  • Barang bukti berupa sepeda motor, diamankan oleh pihak Kepolisian usai terjadi kecelakaan lalu lintas di wilayah Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato.

    Jalan Trans Sulawesi Kembali Telan Korban, Seorang Penumpang Sepeda Motor Meninggal Setelah Tabrakan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Adhan Bongkar Mafia Obat di RSAS, Termasuk di RS Otanaha, Diduga Libatkan ASN dan Vendor

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Rusli Bicara Listrik:, Dari Byar Pet Parah, Kini Semua Nikmati Listrik PLN

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Wow! Jaringan 5G Telkomsel So Ada di Gorontalo

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.