Gorontalopost.co.id, BOALEMO -– Perkara dua excavator yang diamankan oleh pihak Polres Boalemo beberapa waktu lalu terus digenjot prosesnya. Di mana saat ini, satu per satu tahapan telah diselesaikan.
Kali ini, pihak penyidik Satuan Reskrim Polres Boalemo telah menerima hasil uji Laboratorium dari Manado, Sulawesi Utara (Sulut), terkait dengan kandungan material yang sempat diamankan di lokasi ditemukannya dua alat berat jenis excavator, yang ada di kawasan hutan produksi di Desa Kaaruyan.
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. melalui Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid Kiayi Demak,S.H. mengatakan, hasil uji laboratorium Manado, material tersebut mengandung emas. Selanjutnya, setelah mendapatkan hasil laboratorium, pihaknya pula telah menyelesaikan pemeriksaan ahli pertambangan.
“Masih ada satu ahli lagi yang perlu kami periksa. Ahli tersebut yakni dari pihak kehutanan, dan itu akan kami lakukan dalam waktu dekat ini,” jelasnya.
Lanjut kata Iptu Nurwahid, sebagaimana penegasan Kapolda Gorontalo dan Kapolres Boalemo, pihaknya tidak main-main dalam melakukan penegakkan hukum, terkait dengan perusakan lingkungan dan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang ada di Boalemo.
Meski demikian, semuanya tentu berproses dan penyidik Satuan Reskrim Polres Boalemo secara bertahap akan menyelesaikan perkara tersebut.
“Pada dasarnya secepatnya akan kami lakukan penetapan tersangka sesuai dengan proses prosedur yang ada. Kami pun dari pihak Polres Boalemo tidak pernah menutup-nutupi perkara.
Jika ada yang hendak bertanya, silahkan. Akan kami jelaskan. Untuk perkara ini, perkembangan lebih lanjut nanti akan kami sampaikan kembali kepada rekan-rekan wartawan,” pungkasnya. (kif)












Discussion about this post