Gorontalopost.co.id, POHUWATO -– Empat orang lelaki yang diduga bekerja sebagai penambang, diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato, di lokasi pertambangan yang ada di Kecamatan Marisa.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya personel Satuan Narkoba Polres Pohuwato mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait dengan seorang lelaki yang memiliki gelagat mencurigakan, dan diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Renly Turangan,S.H. mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.S. (27) pada Selasa (10/3).
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan seorang pria bersama barang bukti yang diduga sabu,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, S.S. mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari Provinsi Sulawesi Tenggara, dan merupakan pesanan tiga rekannya yang berada di lokasi pertambangan.
“Dari pengakuan S.S., tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tiga pria lainnya. Masing-masing berinisial F (24), M (44), dan MK (25). Mereka diamankan di sebuah camp pekerja tambang,” jelas mantan Kapolsek Popayato Barat ini.
Keempat terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pohuwato, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan antara lain, satu sachet plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus rokok, kaca pyrex, potongan sedotan, potongan plastik bening, penutup botol yang telah dilubangi, tiga korek api gas serta dua unit telepon genggam,” terangnya.
Dari hasil gelar perkara, penyidik Satresnarkoba Polres Pohuwato menetapkan keempat terduga pelaku sebagai tersangka. Saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pohuwato, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Para tersangka ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Untuk selanjutnya, kami masih akan melakukan sejumlah pemeriksaan. Perkembangan lebih lanjut nanti akan kami sampaikan kembali,” ungkapnya.
Ditambahkan pula oleh Iptu Renly, selama bulan suci Ramadan ini, pihaknya telah berhasil mengungkap tiga kasus narkotika, dengan jumlah Sembilan tersangka.
“Selang Januari-Maret, kami sudah berhasil mengungkap delapan kasus, dengan total 16 tersangka. Keberhasilan pengungkapan ini, tentunya tidak lepas dari bantuan serta dukungan masyarakat.
Oleh karena itu, kami pun mengucapkan terima kasih atas hal tersebut. Kami berharap agar masyarakat tidak takut untuk melapor, ketika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” harapnya. (kif)













Discussion about this post