Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kasus mafia Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo jadi “Bola Pingpong”.
Pasalnya, saat ini berkas perkara atas tersangka oknum Kepala Desa (Kades) Saripi inisial SP bersama Sembilan tersangka lainnya telah dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo ke Polda Gorontalo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Arif Mulia saat dikonfirmasi mengenai hal ini sejak beberapa hari yang lalu, namun hingga berita ini dilansir belum ada jawaban mengenai alasan pengembalian berkas perkara ke Polda Gorontalo. “Nanti saya tanyakan ke jaksanya dulu ya,”kata Arif singkat.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara yang telah dikembalikan jaksa dari Kejati Gorontalo.
Adapun alas an pengembalian berkas perkara itu diungkapkan Maruly karena masih pemenuhan beberapa petunjuk jaksa dalam P-19.
“Jadi masih ada dua hal petunjuk jaksa yang masih harus dipenuhi penyidik diantaranya, harus ada saksi lainnya yang perlu dimintai keterangan. Hanya saja saksi tersebut belum memenuhi panggilan penyidik,”jelas Maruly.
Adapun petunjuk jaksa yang kedua yakni harus ada konfrontasi antara saksi dan beberapa tersangka. Jika dua petunjuk itu sudah dilengkapi maka berkas tersebut akan dilimpahkan kembali ke Kejati.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa oknum Kades Saripi SP dkk ditangkap pada Sabtu, 25 Oktober 2025 lalu oleh tim gabungan personel Ditreskrimsus Polda Gorontalo dan Reskrim Polres Boalemo.
Para tersangka ditangkap di lokasi Peti yang ada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Pabrik Gula Gorontalo wilayah Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman. Lokasi yang ditaami tebu itu memang saat ini sudah rusak parah, terlihat dari kubangan raksasa yang mengangah akibat galian Peti yang dilakukan para penambang.
Sejumlah barang bukti berupa pipa, selang, mesin alkon (penyedot air), terpal alat dompleng dan lain sebagainya diamankan guna proses lebih lanjut. Namun, belakangan teriformai penahanan para tersangka telah ditangguhkan.
Artinya para tersangka saat ini sudah bisa menghirup udara bebas diluar jeruji besi meski status tersangka masih melekat kepada mereka. Publik berharap agar kasus ini bisa ditutaskan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan hingga ke lembaga peradilan. (roy)











Discussion about this post