Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Peristiwa sadis yang terjadi di Paguyaman Pantai baru-baru ini sungguh menyayat hati. Bocah perempuan berusia 13 tahun, diketahui mengalami tindakan rudapaksa, hingga pembunuhan. Pelakunya ternyata adalah kakak iparnya sendiri, yakni RP (19).
Sebelumnya, jasad korban ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan mengapung di pesisir pantai Desa Lito, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Ahad (15/2) lalu.
Perbuatan keji yang dilakukan RP ini terungkap setelah hasil penyelidikan marathon yang dilakukan tim gabungan reserse dan kriminal Polres Boalemo dibackup langsung Polda Gorontalo.
Dari hasil penyelidikan, terungkap sudah bahwa otak sekaligus eksekutor yang menghabisi nyawa korban adalah RP kakak iparnya sendiri. Kejadian bermula pada Sabtu malam, (14/2) tersangka RP (19) dan istrinya cekcok gegara RP memegang pipi korban saat berada di dalam rumah.
Sekitar pukul 20.00 WITA, RP yang masih kesal dengan istrinya itu membawa korban keluar rumah. Dengan modus memberikan uang kepada korban untuk membeli snack dan minuman di kios tak jauh dari rumah.
Rupanya RP punya niat jahat, ia mengajak korban ke beberapa lokasi, mulai dari bawah pohon mangga, hingga ke area bawah jembatan agar tidak ketahuan warga yang melintasi kawasan itu.
Sekitar pukul 23.50 WITA, RP membawa korban ke area perkebunan, sementara korban masih tidak paham dengan gelagat jahat kakak iparnya itu. Di lokasi tersebut, RP melancarkan aksi bejatnya.
Ia melakukan rudapaksa terhadap bocah perempuan yang masih duduk di bangku SD itu. Korban yang terus menolak dan meronta akhirnya pasrah karena kalah tenaga, dan membiarkan kakak iparnya itu melakukan aksi taksonoh yang berlangsung kurang lebih 10 menit.
Usai itu, RP tak ada kasihan sama sekali dengan kondisi adik iparnya itu. Beberapa saat kemudian, atau sekira pukul 00.30 wita Ahad (15/2) dini hari, ia kembali memaksa korban untuk melayani nafsu bejadnya itu.
Kali ini berlokasi di area hutan mangrove Desa Bubaa, Kecamatan Paguyaman Pantai. RP terus memaksa korban untuk melakukan persetubuhan yang kedua kalinya, namun korban menolak keras.
Bahkan, korban mengancam akan memberitahukan perbuatan tersangka kepada kakak dan orang tuanya. Mendengar hal itu, RP panik, karena takut jika korban akan melaporkan perbuatannya kepada orangtua. RP langsung terpikirkan untuk melenyapkan korban.
“Karena panik dan takut, tersangka kemudian melakukan kekerasan fisik dengan menggunakan kayu yang mengakibatkan korban tewas di tempat kejadian. Sebagai upaya menghilangkan jejak atas perbuatannya, tersangka kemudian menyeret jasad korban ke sebuah perahu di tepi muara selanjutnya membawa jasad korban yang sudah terbujur kaku ke tengah lauh hingga berjarak 100 meter
. Setelah 20 menit mendayung perahu, RP membuang jasad korban di laut berikut pakaian yang dipenuhi darah dan telah diikat dengan batu,”ujar Kasat Reskrim Polres Boalemo, IPTU Nurwahid Kiay Demak, didampingi Kapolres Boalemo, kemarin.
Usai melancarkan aksinya itu, RP kembali ke rumah sekira pukul 02.24 wita, dan berpura-pura seakan tidak terjadi apa-apa. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui keberadaan korban, ketika ditanya isterinya, sebab sudah dini hari belum juga kembali ke rumah.
Pihak keluarga kemudian melaporkan korban telah hilang, yang kemudian ditemukan warga mengapung di pantai Bubaa, Paguyaman Pantai, Ahad (15/2) sore. Saat warga melakukan evakuasi, RP juga turut membantu, bahkan sampai ke Puskesmas.
Polisi yang mengetahui kematian tidak wajar terjadap korban, langsung melakukan penyelidikan, hasilnya mengejutkan, sebab pelakunya adalah kakak ipar dari korban sendiri.
Ditegaskan IPTU Nurwahid, atas perbuatanya tersangka RP dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP Pasal 458 serta Pasal 415, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini tersangka telah ditahan di rutan Mapolres Boalemo untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut. Sementara jasad korban masih disimpan di rumah sakit menunggu dokter untuk melakukan otopsi. (roy)










Discussion about this post