Gorontalopost.co.id, BOALEMO -– Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Batu Keramat, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo yang sebelumnya telah ditertibkan oleh pihak Polres Boalemo, diduga telah beroperasi kembali. Hal ini pun membuat Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. geram.
Orang nomor satu di Polres Boalemo ini, memastikan akan melakukan penertiban kembali di lokasi PETI di Desa Batu Keramat. Pihak Kepolisian pada dasarnya tidak akan menutup mata maupun main-main dengan adanya PETI.
Bahkan saat ini ada lima kasus terkait dengan PETI di Desa Batu Keramat yang sementara dalam proses. Penyidik sudah melakukan tahap pertama atau mengirimkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan.
“Saat ini kami sedang menunggu petunjuk yang akan diberikan oleh jaksa. Apabila ada yang kurang dalam berkas, maka akan segera kami lengkapi. Jika sudah lengkap, akan dilakukan tahap dua, atau penyerahan tersangka dan barang bukti. Hal ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak PETI di daerah Boalemo,” ungkapnya.
Lanjut kata Alumnus Akpol 2005 ini, berkaitan dengan dugaan beroperasinya kembali PETI di Desa Batu Keramat, pastinya akan ditindaklanjuti. Hanya saja, dengan adanya keterbatan personel serta penertiban yang dilakukan sebelumnya di wilayah hutan Kecamatan Mananggu, maka dibutuhkan waktu serta perencanaan untuk penertiban di Desa Batu Keramat.
“Kami bukan hanya diam saja, akan tetapi kami masih melakukan persiapan. Intinya, penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Ditambahkan pula oleh mantan Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Gorontalo ini, apabila ditemukan ada aktivitas PETI di sana (Desa Tanjung Keramat,red), maka dirinya telah memerintahkan serta meminta kepada Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H. untuk menindak secara tegas.
“Sudah berkali-kali kami mengingatkan, menertibkan, kita menggunakan upaya-upaya preemtif dan prefentif. Ternyata masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan apa yang sudah dilakukan oleh Polres Boalemo.
Oleh karena itu, kami akan menggunakan cara terakhir yaitu menggunakan cara represif. Di mana orang yang ditemukan melaksanakan kegiatan PETI tersebut, akan kami pidana kan,” tegasnya.
Di sisi lain kata AKBP Sigit Rahayudi, berbicara tentang pertambangan, apalagi pertambangan rakyat, menurutnya selama mengikuti aturan dan menggunakan alat-alat yang sederhana, maka tidak menjadi skala prioritas dari pada Kepolisian untuk ditertibkan.
Tetapi jika sudah menggunakan peralatan-peralatan modern, mulai dari dompeng hingga excavator, maka itu menjadi skala prioritas untuk dilakukan penindakan.
Parahnya lagi, lokasi PETI masyarakat di Desa Batu Keramat, masuk dalam lokasi HGU perusahaan. Dengan demikian, kesalahan yang diperbuat sudah berlipat ganda.
“Melakukan aktivitas pertambangan di lahan pribadi saja, itu salah. Apalagi beraktivitas PETI di lahan HGU milik orang lain atau perusahaan yang memiliki izin terhadap tanah tersebut.
Dengan demikian kesalahannya sudah berlapis-lapis. Sudah melakukan pertambangan secara illegal, bertambangnya pun dilakukan di lahan orang lain. Oleh karena itu, hal ini akan kami tindak tegas dalam waktu dekat ini,” pungkasnya. (kif)












Discussion about this post