logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Persepsi

Ketika Suara Tak Lagi Bisa Dipercaya Love Scamming di Era Voice Cloning dan Deepfake Audio

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 28 January 2026
in Persepsi
0
Yudapratama Wahyu Hadisurya

Yudapratama Wahyu Hadisurya

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Yudapratama Wahyu Hadisurya
Mahasiswa Magister Forensika Digital UII

 

DI era digital, jatuh cinta tidak lagi selalu dimulai dari tatap muka. Cukup satu geser layar, sebuah pesan singkat, lalu percakapan yang mengalir setiap hari. Aplikasi kencan, media sosial, dan layanan pesan instan membuka ruang baru untuk berkenalan, berbagi kisah pribadi, bahkan membayangkan masa depan bersama.

Semuanya terasa cepat dan mudah. Barangkali justru di situlah masalahnya. Di balik kemudahan itu, muncul bentuk penipuan yang kian rapi dan meyakinkan, dikenal sebagai love scamming, yang kini memanfaatkan teknologi peniruan suara atau voice cloning.

Related Post

Merger OPD, Opsi Diera UU 1/2022 (Efisiensi Belanja & Pemangkasan TKD)

Mengukur Kinerja DPRD: Dari Prosedur Menuju Substansi Demokrasi

Gesekan “Ruang Hidup” di Kota-Kota Kita

Generasi Emas 2045, Wujud Gizi Optimal?

Jika dulu penipuan semacam ini cukup mengandalkan kata-kata manis dan foto profil yang tampak menarik, situasinya kini berubah. Pendekatannya terasa lebih nyata. Korban tidak hanya membaca pesan penuh perhatian, tetapi juga mendengar suara yang terdengar akrab. Suara yang tenang, hangat, dan seolah tulus. Pada titik inilah banyak orang lengah. Selama ini, suara dianggap sebagai bukti paling manusiawi dari sebuah kehadiran.

Dari Obrolan Ringan ke Suara yang Terasa Personal

Sebagian besar kasus love scamming tidak dimulai dengan kecurigaan. Perkenalan di aplikasi kencan berkembang menjadi percakapan rutin. Pesan dibalas cepat, perhatian diberikan konsisten, dan emosi korban dipahami dengan baik. Perlahan, rasa percaya tumbuh. Ketika hubungan terasa cukup dekat, cara berkomunikasi pun berubah. Mulai ada pesan suara, lalu berlanjut ke panggilan telepon.

Di fase inilah voice cloning mulai dimanfaatkan. Rekaman suara singkat yang sebelumnya dikirim, entah hanya sapaan atau cerita ringan, dapat diolah menggunakan kecerdasan buatan untuk menghasilkan suara tiruan. Suara palsu ini kemudian digunakan kembali untuk menghubungi korban dengan berbagai alasan mendesak, mulai dari kecelakaan, masalah keluarga, hingga kebutuhan keuangan yang diklaim tidak bisa ditunda.

Bagi banyak orang awam, mendengar suara pasangan terasa jauh lebih meyakinkan dibanding membaca teks di layar. Justru karena itu, love scamming berbasis deepfake audio menjadi jauh lebih berbahaya. Ia bekerja langsung pada emosi, sering kali tanpa memberi ruang yang cukup untuk berpikir jernih.

Mengenal Voice Cloning dan Deepfake Audio

Secara singkat, voice cloning adalah teknologi yang memungkinkan suara seseorang ditiru menggunakan kecerdasan buatan. Dengan sampel suara yang tidak terlalu panjang, sistem dapat menghasilkan suara baru yang terdengar sangat mirip dengan aslinya. Hasil rekayasa ini dikenal sebagai deepfake audio.

Dalam konteks kejahatan, teknologi tersebut digunakan untuk menyamar dan menipu. Di sinilah muncul kesadaran baru bahwa di era digital, mendengar suara seseorang tidak lagi cukup untuk memastikan siapa yang sebenarnya berada di balik percakapan itu.

Jejak Digital dan Peran Multimedia Forensik

Meski terdengar nyaris sempurna, suara palsu bukan berarti mustahil dilacak. Di sinilah multimedia forensik berperan. Bidang ini mempelajari keaslian konten digital, mulai dari audio, video, hingga gambar. Melalui analisis tertentu, kejanggalan dapat ditemukan, baik dari pola suara, karakter frekuensi, maupun jejak digital yang tertinggal dalam proses perekaman.

Setiap pesan suara dan panggilan digital sejatinya meninggalkan rekam jejak. Jika bukti-bukti tersebut disimpan dengan baik, semuanya dapat membantu proses penelusuran dan membedakan mana suara asli dan mana yang telah direkayasa.

Langkah Sederhana untuk Menghindari Jebakan

Bagi masyarakat awam, pencegahan tidak harus rumit. Salah satu prinsip dasar yang perlu dipegang adalah tidak menjadikan suara sebagai satu-satunya penanda keaslian seseorang, terutama jika belum pernah bertemu langsung.

Permintaan mendesak yang sarat emosi juga patut dicurigai. Cerita tentang kecelakaan, sakit mendadak, atau masalah keuangan sering digunakan untuk menekan empati korban agar tidak sempat berpikir panjang.

Langkah berikutnya adalah melakukan verifikasi. Jika seseorang mengaku sebagai pasangan atau orang dekat dan meminta bantuan, ada baiknya memastikan melalui saluran lain, seperti video call atau konfirmasi kepada pihak yang benar-benar dikenal. Di saat yang sama, seluruh bukti digital seperti chat, pesan suara, dan bukti transfer sebaiknya disimpan dan tidak dihapus ketika muncul kecurigaan.

Korban Bukan Pihak yang Salah dan Kaitan dengan UU ITE

Perlu ditegaskan, love scamming, termasuk yang memanfaatkan deepfake audio, adalah kejahatan digital. Korban tidak perlu merasa malu atau menyalahkan diri sendiri. Justru laporan dan bukti yang disampaikan dapat membantu mencegah pelaku menjerat korban berikutnya.

Praktik love scamming telah masuk kategori kejahatan dan dapat diproses melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meskipun seluruh peristiwa terjadi secara online, jejak digital tidak serta-merta hilang. Percakapan chat, pesan suara, rekaman panggilan, hingga bukti transfer diakui sebagai alat bukti elektronik yang sah.

Secara hukum, love scamming berbasis voice cloning dan deepfake audio memiliki pijakan yang semakin tegas melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Penyebaran informasi bohong yang merugikan orang lain dapat dikenai Pasal 28 ayat (1) dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Sementara itu, pemalsuan suara atau identitas digital berkaitan dengan Pasal 35 UU ITE, yang mengatur larangan manipulasi informasi elektronik agar tampak seolah-olah asli, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun dan atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah. Pembaruan ini menegaskan bahwa UU ITE ditujukan untuk menindak penyalahgunaan teknologi dan melindungi korban, bukan mencampuri urusan pribadi.

Teknologi seperti voice cloning memang membawa banyak manfaat, mulai dari dunia kreatif hingga layanan digital. Namun, bersamaan dengan itu, muncul pula bentuk kejahatan yang semakin sulit dikenali. Di tengah maraknya aplikasi kencan dan pesatnya perkembangan kecerdasan buatan, kewaspadaan tidak lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan.

Hubungan yang sehat tidak dibangun di atas tekanan, permintaan uang mendadak, atau kisah darurat yang terus diulang. Di era ketika suara pun bisa dipalsukan, mungkin satu-satunya yang tak boleh kita serahkan sepenuhnya adalah akal sehat.(*)

Tags: Harian Persepsipersepsitulisan persepsiTulisan Yudapratama Wahyu HadisuryaYudapratama Wahyu Hadisurya

Related Posts

Yusran Lapananda

Merger OPD, Opsi Diera UU 1/2022 (Efisiensi Belanja & Pemangkasan TKD)

Wednesday, 28 January 2026
Ridwan Monoarfa

Mengukur Kinerja DPRD: Dari Prosedur Menuju Substansi Demokrasi

Tuesday, 27 January 2026
Basri Amin

Gesekan “Ruang Hidup” di Kota-Kota Kita

Monday, 26 January 2026
Arifasno Napu

Generasi Emas 2045, Wujud Gizi Optimal?

Monday, 26 January 2026
Ridwan Monoarfa

Elite Sibuk Mengganti Panggung Pilkada, Rakyat Gorontalo Masih Menunggu Perubahan

Tuesday, 20 January 2026
Ridwan Monoarfa

Pilkada Langsung dan Makna Kedaulatan Rakyat

Monday, 19 January 2026
Next Post
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat menyampaikan pendapat pada Rapat Peripurna ke-70 Pembicaraan Tingkat III terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender, di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (28/1/2025). (Foto : Dok-Pemprov/Valen)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Paripurna DPRD Terhadap Ranperda Pengarusutamaan Gender

Discussion about this post

Rekomendasi

Yusran Lapananda

Merger OPD, Opsi Diera UU 1/2022 (Efisiensi Belanja & Pemangkasan TKD)

Wednesday, 28 January 2026
AKP Dr. Hi. I. Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR. Dipercaya menjadi kepala terminal untuk pemberangkatan jamaah haji tahun ini.

Pemberangkatan Haji 2026, Perwira Gorontalo Dipercaya Jadi Kepala Terminal

Friday, 23 January 2026
Yudapratama Wahyu Hadisurya

Ketika Suara Tak Lagi Bisa Dipercaya Love Scamming di Era Voice Cloning dan Deepfake Audio

Wednesday, 28 January 2026
Iptu Dr. I. Brandes,S.Pd.I.,M.Si.,M.M.,CPHR.,CBA.,CPM.,CPS. menerima lisensi bintang internasional, yang diserahkan secara langsung oleh Presiden Kusea.

Iptu Brandes Dapat Lisensi Bintang Internasional

Wednesday, 10 September 2025

Pos Populer

  • AKP Dr. Hi. I. Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR. Dipercaya menjadi kepala terminal untuk pemberangkatan jamaah haji tahun ini.

    Pemberangkatan Haji 2026, Perwira Gorontalo Dipercaya Jadi Kepala Terminal

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Dugaan Gratifikasi dan Korupsi KMP, Tiga Jam Kadispora Kabgor Diperiksa Kejaksaaan

    217 shares
    Share 87 Tweet 54
  • 125 Inovator Ambil Bagian, Biomasa Group Perkuat Budaya Efisiensi Lewat CEP 2026

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Pesta Miras di Tempat Umum Dipidana, Tambah Denda Rp 10 Juta Kategori II

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Cemburu Berujung Kekerasan, Seorang Siswi di Gorontalo Jadi Korban, Pelaku Diskorsing

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.