Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Jagat media sosial dihebohkan oleh beredarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo. Dalam video tersebut, tampak terjadi adu argumen antara oknum anggota TNI dengan petugas piket jaga Rutan, yang kemudian memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, dan dengan cepat menyebar luas diberbagai platform media sosial (Medsos). Video ini menimbulkan beragam reaksi publik, terutama terkait dugaan bahwa kedatangan oknum TNI tersebut, bertujuan untuk meminta pembebasan seorang tahanan yang tengah menjalani proses hukum di Polda Gorontalo.
Berdasarkan informasi yang beredar, oknum anggota TNI diketahui memiliki hubungan keluarga dengan salah satu tersangka, dalam kasus dugaan pencabulan yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo. Tersangka sendiri diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Gorontalo Utara.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmond Harjendro Agitson Putra,S.I.K.,M.T., memberikan klarifikasi kepada awak media. Ia membenarkan bahwa peristiwa tersebut memang terjadi di Rutan Polda Gorontalo, yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Menurut Alumnus Akpol 2000 ini, kedatangan oknum TNI tersebut awalnya adalah untuk menjenguk anggota keluarganya yang sedang ditahan. Namun dalam prosesnya, yang bersangkutan diduga menyampaikan permintaan agar tersangka dapat dikeluarkan dari tahanan, meskipun tanpa dasar atau prosedur hukum yang sah.
“Petugas piket Rutan telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka memberikan penjelasan secara jelas terkait mekanisme dan prosedur hukum, yang tidak memungkinkan adanya pembebasan tahanan di luar ketentuan,” ujar Desmond.
Ia menambahkan, pihak kepolisian tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan profesional dalam menghadapi situasi tersebut. Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas Rutan mengenai posisi hukum, tersangka dan proses yang sedang berjalan, oknum TNI tersebut akhirnya dapat memahami situasi yang sebenarnya.
Lebih lanjut, Polda Gorontalo juga langsung melakukan koordinasi dengan Komando Resor Militer (Korem) 133/Nani Wartabone, mengingat oknum TNI merupakan anggota aktif dari satuan tersebut. Koordinasi ini dilakukan sebagai langkah antisipasi, sekaligus untuk memastikan peristiwa ini ditangani secara institusional dan sesuai aturan.
“Alhamdulillah, dari hasil koordinasi dengan Korem 133/NWB, tidak ditemukan permasalahan lanjutan. Situasi telah kondusif dan peristiwa ini dinyatakan selesai,” tegas Desmond.
Polda Gorontalo menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan video yang beredar, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (tha)













Discussion about this post