Gorontalopost.co.id, BOALEMO -– Belum genap satu bulan, jajaran personel Satuan Narkoba Polres Boalemo kembali mengungkap peredaran narkoba. Kali ini ada enam paket narkoba yang berhasil diamankan dari seorang pemuda.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya pada Minggu (25/1) sekitar pukul 11.00 Wita, personel Satuan Narkoba Polres Boalemo mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada seorang lelaki yang diduga menginap di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Tilamuta.
Lelaki yang mencurigakan tersebut berasal dari daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) dan diduga membawa narkotika jenis sabu. Mendapatkan informasi itu, Kasat Narkoba, Iptu Nirwan Damopolii,S.H. mengumpulkan para personel dan kemudian memimpin anggota ke lokasi hotel.
Tiga puluh menit kemudian, setelah tiba di lokasi hotel, Iptu Nirwan Damopolii beserta KBO Narkoba, Ipda Sit Owen Sumendong dan anggota Opsnal, menuju kamar seorang lelaki yang diketahui bernama AJ (25) alias Abdul, warga Dusun VI Bamba, Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam paket yang berisi butiran bening berbentuk Kristal, yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disimpan oleh AJ di dalam dompet.
Setelah diinterogasi, AJ mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Atas pengungkapan itu, AJ digiring ke Polres Boalemo dan barang buktinya diamankan.
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. melalui Kasat Narkoba, Iptu Nirwan Damopolii,S.H. saat diwawancarai menjelaskan, berkat informasi dari masyarakat, pihaknya berhasil mengamankan seorang pemuda bernama AJ.
Dari hasil pemeriksaan sementara, barang bukti berupa enam paket narkoba tersebut dibelinya dengan harga Rp 1,6 juta dan akan dipergunakan sendiri.
“Pelaku mengaku sudah lama menggunakan narkoba. Meski demikian, kami masih tetap melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait dengan hasil pengungkapan kali ini. Kami pun sementara melakukan pengembangan hingga ke daerah tetangga,” jelasnya.
Lanjut kata mantan Kapolsek Pulubala ini, dari pengungkapan ini pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, enam paket atau sachet plastic berisikan butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu sachet besar kosong, tisu berwarna putih yang digunakan sebagai pembungkus dan sebuah dompet berwarna hitam.
“Semua barang bukti sudah kami sita dan amankan. Sedangkan dari hasil tes urine, AJ dinyatakan positif menggunakan narkotika. Selanjutnya, selain pengembangan, anggota kami yang lain masih melakukan pengujian barang bukti di laboratorium. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kembali,” paparnya.
Tak hanya itu saja, kata mantan Kanit Pidum Polresta Gorontalo Kota ini, berkat bantuan serta dukungan dari masyarakat, pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Boalemo, dan ini sudah pengungkapan yang ke dua di Januari 2026.
“Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat, sehingga dapat dilakukan pencegahan dan penanganan terkait dengan peredaran narkotika di wilayah Boalemo. Kami berharap, sekecil apapun informasi yang diketahui oleh masyarakat, kiranya dapat disampaikan kepada kami, sehingga dapat kami selidiki dan diproses,” harapnya. (kif)












Discussion about this post