Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Polemik sertipikat hak guna bangunan (HGB) Blue Marlin menjadi pembahasan khusus pada rapat pembahasan aset yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid, Selasa (20/1/2026).
Untuk diketahui, Blue Marlin merupakan aset Pemerintah Kota Gorontalo yang disewakan kepada salah satu pengusaha yang diperkuat dengan dokumen sertipikat hak guna bangunan (HGB).
Belakangan hal ini menjadi polemik yang dipicu adanya dua dokumen penggunaan yang waktunya berbeda, yakni 20 dan 30 tahun. “Ada dua dokumen, yang satu 20 tahun, satunya lagi 30 tahun,” ungkap Sekda Ismail.
Bukan cuma itu, waktu penggunaan juga terdapat kekeliruan. Yang harusnya dari 2002 berdasarkan kerjasama antara Pemkot Gorontalo dengan pengusaha, namun yang diterbitkan Kantah Kota Gorontalo penggunaan sejak 2008. Persoalan ini diminta Sekda Ismail agar segera diselesaikan dengan baik oleh Kantah Kota Gorontalo.
Permintaan panglima aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Gorontalo itu, merupakan aspirasi dari para penasehat hukum Pemkot yang juga hadir pada rapat tersebut. “Kami harap ini segera dicarikan solusi sederhananya tanpa memakan waktu yang berlama-lama,” pinta Sekda Ismail.
Tuntutan Sekda Ismail ditanggapi oleh Kepala Kantah Kota Gorontalo, Kusno Katili. Dimana, ia berjanji akan segera menyelesaikan polemik aset Blue Marlin ini.
Rapat dihadiri Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo, Kusno Katili didampingi jajaran, Asisten I Setda Kota Gorontalo, Iskandar Moerad serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.(adv)













Discussion about this post