Gorontalopost.co.id, GORONTALO -– Personel Polda Gorontalo, dalam hal ini Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), berhasil membekuk tiga terduga pelaku pencurian kotak amal di Masjid Jami Sabilil Huda, yang ada di Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, ketiga terduga pelaku tersebut diamankan pada Jumat (9/1/2026), setelah adanya laporan Polisi Nomor : LP/B/8/I/2026/SPKT Polda Gorontalo tertanggal 9 Januari 2026, terkait dugaan pencurian yang dilaporkan oleh pengurus Masjid yang bernama Abdul Wahab Tamrin Dama.
Dari keterangan seorang saksi, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.40 Wita. Di mana saksi melihat ada dua orang lelaki dengan gelagat yang mencurigakan berada di sekitar pagar masjid. Ketika hendak didekati oleh masyarakat (Saksi,red), salah satu diantaranya melarikan diri.
Setelah saksi memeriksa masjid, ternyata pintu WC terkunci dari dalam. Dan setelah didobrak, ditemukan dua orang laki-laki bersembunyi di dalam WC. Sedangkan kotak amal masjid sudah berada di luar tempat semula.
Kapolda Gorontalo melalui Direktur Krimum, Kombes Pol. Teddy Rachesna,S.H.,S.I.K.,M.Si. menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob/ Analis Ditreskrimum Polda Gorontalo langsung bergerak cepat.
Sekitar pukul 09.30 Wita, dua terduga pelaku yakni AP (15) dan FK (17), diamankan di SPKT Polda Gorontalo. Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatan mereka.
“Dari pengakuan keduanya, kami kemudian melakukan pengembangan sekitar pukul 14.40 Wita. Dari hasil pengembangan itu, kami mengamankan seorang terduga lainnya yang bernama AS (17) di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Terduga pelaku ketiga ini diketahui turut terlibat dalam aksi pencurian kotak amal di Masjid Jami Sabilil Huda, namun sempat melarikan diri saat kejadian,” jelasnya.
Ditambahkan pula, ketiga pelaku berhasil diamankan secara keseluruhan sekitar pukul 15.30 Wita. Mereka kemudian diserahkan kepada penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan para terduga pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah putih, satu buah kotak amal, serta uang tunai sebesar Rp 52.500.
“Saat diinterogasi, ketiga terduga pelaku ini mengaku telah melakukan sejumlah aksi pencurian dibeberapa wilayah. Mulai dari Pohuwato, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Boalemo, dengan sasaran kotak amal, toko bangunan, hingga minimarket,” paparnya.
Meski demikian kata Kombes Pol. Teddy, karena seluruh terduga pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait sistem peradilan pidana anak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya di tempat ibadah, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” harapnya. (kif)












Discussion about this post