Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Alasan efisiensi, hari kerja di kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Boalemo dipangkas dua hari dalam sepekan.
Praktis kantoran ASN hanya berlangsung Senin, Selasa, Rabu. Untuk hari Kamis, dan Jumat, kerja ASN dilakukan fleksibel, tidak wajib di kantor, atau Pemda Boalemo menerapkan Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan tersebut diumumkan langsung Bupati Boalemo, Rum Pagau, saat memimpin apel kerja awal tahun bagi ASN di lingkungan Pemda Boalemo, Senin (5/1) di kompleks kantor Bupati Boalemo.
Dikutip dari akun facebook Bupati Rum Pagau, dalam pernyataanya saat itu, menegaskan, jika WFA hanya berlaku di wilayah Boalemo, dua hari WFA bukan berarti libur, apalagi ke luar daerah.
“Kamis, Jumat bekerja dari rumah, (bisa) masing-masing dimana saja. Tapi di lingkungan kabupaten Boalemo. Istilah kerenya WFA. Bekerja tiga hari itu, bekerja enam hari kita harus laksanakan tiga hari,”terang Bupati Rum Pagau. Bupati menegaskan, kebijakan WFA tidak berlaku bagi tenaga medis yang bertugas di Rumah Sakit dan Puskesmas, serta guru.
Ia berharap kebijakan ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik, melainkan menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan, kinerja, dan tanggung jawab ASN dalam melayani masyarakat Boalemo. “Kita tidak boleh patah semangat,”ujarnya Rum yang menyebut Pemda mendapat efisiensi Rp 90 Miliar.
Kata dia, di daerah lain dampak efisiensi dilakukan dengan cara merumahkan pegawai seperti PPPK full waktu yang telah bekerja lima tahun. “Insya Allah Boalemo tidak melakukan itu,”terang Bupati disambut tepuk tangan ASN.
Selain itu, kata Rum, di daerah lain efek efisiensi dilakukan dengan menghilangkan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), namun di Boalemo, Rum Pagau memastikan hal itu tidak dilakukan. “Insya Allah Boalemo tidak sekecam itu. Oleh karena itu tuntutan kepada seluruh ASN harus bekerja maksimal,”paparnya.
POHUWATO WFA SATU HARI
Selain Pemda Boalemo, Pemda Kabupaten Pohuwato juga melakukan hal yang sama. Namun, kebijakan WFA bagi ASN hanya berlaku satu hari. Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, saat memimpin apel kerja perdana awal tahun 2026, Senin (5/1) lalu.
Dalam arahannya, Saipul menjelaskan bahwa penerapan WFA merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tanggal 18 Desember 2025 tentang penerapan tugas kedinasan secara fleksibel bagi ASN.
“Untuk Kabupaten Pohuwato, penerapan WFA akan kita laksanakan setiap hari Jumat. Artinya, dalam satu minggu hanya empat hari kerja di kantor, sementara pada hari Jumat ASN bekerja dari mana saja,”terang Bupati.
Meski bekerja secara fleksibel, Saipul menegaskan bahwa ASN tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. ASN diminta tetap berada di wilayah Kabupaten Pohuwato serta mengaktifkan alat komunikasi, khususnya telepon genggam, guna memudahkan koordinasi. (tro)












Discussion about this post