logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Persepsi

Tahun Baru, KUHAP Baru & KUHP Baru

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 6 January 2026
in Persepsi
0
Yusran Lapananda

Yusran Lapananda

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Dr. H. YUSRAN LAPANANDA, SH., MH.
Penulis adalah PNS JPTPratama

 

SAAT ini kita berada di tahun baru 2026, setelah kita melewati tahun 2025. Banyak kejadian & kegiatan dilalui ditahun 2025 dalam bentuk aktivitas-aktivitas masyarakat, swasta maupun pemerintahan termasuk legislasi nasional & daerah.

Bencana alam banjir bandang & longsor di Sumatera & dibeberapa daerah turut mewarnai kejadian pada Kalender 2025 sebagai dampak atas legislasi & aktivitas masyarakat, swasta & pemerintahan. nasional dan/atau daerah.

Related Post

Ketika Bandara Mengajar: Make Up School dan Cara Torang Bekeng Bae Kota Gorontalo

Jejak “Islam Gorontalo” di Nusantara

Bullshit Jobs, Ilusi Pembangunan, dan Jalan Birokrasi Entrepreneur di Gorontalo

Hilirisasi Realistis: Menjadikan Gorontalo Utara Episentrum Rumput Laut

Urusan legislasi didaerah pemda-pemda dipenghujung 2025 telah menyelesaikan produk hukum daerah berupa Perda APBD 2026 & Perkada Penjabaran APBD 2026 yang menjadi arah & pedoman pelaksanaan anggaran pembangunan didaerah setahun kedepan.

Ditingkat pusat, urusan legislasi nasional kebaruan adalah DPR bersama pemerintah telah merampungkan UU KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana) dipenghujung 2025 yang akan diberlakukan secara bersamaan dengan UU KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) pada tanggal 2 Januari 2026.

 KUHAP BARU

Setelah sekian lama penyusunan hingga pembahasan yang panjang di DPR yang turut melibatkan berbagai masukan praktisi & akademisi hingga masyarakat akhirnya RUU KUHAP disahkan diakhir 2025 hingga ditetapkan & diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025 melalui UU 20/2025 KUHAP & mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

 UU 20/2025 KUHAP sebagai pengganti KUHAP lama yakni UU 8/1981. UU 20/2025 telah mencabut & menyatakan UU 8/1981 tak berlaku lagi. Namun dalam ketentuan penutup diatur, pada saat UU ini mulai berlaku semua ketentuan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU KUHAP & peraturan pelaksanaannya harus ditetapkan maksimal 1 tahun terhitung sejak UU 20/2025 diundangkan (17 Desember 2026).

Jika UU 8/1981 merupakan pembaruan dari Hukum Acara Pidana kolonial yang berbentuk Herzien Inlandsch Reglement (HIR), maka UU 20/2025 merupakan pembaruan atas beberapa pertimbangan seperti dalam penerapannya masih terdapat kekurangan & kelemahan. Selain itu, pembaruan dikarenakan adanya perubahan sistem ketatanegaraan & perkembangan hukum, serta kemajuan ilmu pengetahuan & teknologi modern.

Pembaruan KUHAP dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum. KUHAP baru telah menyesuaikan dengan beberapa UU & putusan Mahkamah Konstitusi.

Materi pembaharuan KUHAP lainnya, seperti: (a). penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, & penyandang disabilitas serta aparat penegak hukum. (b). Penyempurnaan kewenangan penyelidik, penyidik, & penuntut umum.

(c). Penambahan pengakuan bersalah (Plea Bargain) & perjanjian penundaan penuntutan (Defened Proseantion Agreementl berkaitan dengan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. (d). Penguatan mekanisme praperadilan. (e). Pengaturan mekanisme Keadilan Restoratif yang dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, & pemeriksaan disidang pengadilan.

(f). Pengaturan saksi mahkota yakni tersangka/terdakwa. (g). Pengaturan kembali upaya hukum dalam mekanisme banding & peninjauan kembali. Penguatan peran PT untuk melakukan pemeriksaan ulang fakta yang ada, untuk memastikan proses banding bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjadi sarana untuk menilai ulang fakta & bukti secara menyeluruh.

(h). Pengaturan jenis pidana (disesuaikan dengan UU 1/2026), terdiri atas: (1). pidana pokok (penjara, tutupan, pengawasan, denda, kerja sosial). (2). pidana tambahan (pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu dan/atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, pemenuhan kewajiban adat setempat). (3). Pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam UU (pidana mati yang diancamkan secara alternatif).

KUHP BARU

Jauh sebelum KUHAP baru ditetapkan diakhir 2025, KUHP baru telah ditetapkan & diundangkan pada 2 Januari 2023 melalui UU 1/2023 KUHP. Dalam ketentuan penutup UU ini mulai berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan 2 Januari 2026 & peraturan pelaksanaannya harus ditetapkan maksimal 2 tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.

UU KUHP baru dimaksudkan untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht atau KUHP yang ditetapkan dengan UU 1/1946 Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah. Penggantian tersebut merupakan salah satu usaha dalam rangka pembangunan hukum nasional secara terarah, terpadu, & terencana sehingga dapat mendukung pembangunan nasional diberbagai bidang sesuai tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum & dinamika yang berkembang dalam masyarakat

Pembaruan KUHP baru diarahkan pada 4 misi perubahan, yakni misi tunggal (pertama) yang mengandung makna “dekolonialisasi” KUHP dalam bentuk “rekodifikasi”. Misi kedua bermakna “demokratisasi hukum pidana”. Misi ketiga bermakna “konsolidasi hukum pidana” yakni KUHP ditata kembali dalam kerangka asas-asas hukum pidana.

Misi keempat bermakna “adaptasi & harmonisasi” terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi, baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu hukum pidana nraupun perkembangan nilai-nilai, standar, & norma yang diakui oleh bangsa-bangsa di dunia internasional.

Selain itu, pembaruan hukum pidana materiel dalam UU 20/2025 tidak membedakan lagi antara Tindak Pidana berupa kejahatan & pelanggaran. Untuk keduanya digunakan istilah Tindak Pidana. Dengan demikian, KUHP baru hanya terdiri atas 2 Buku, yaitu Buku Kesatu Aturan Umum & Buku Kedua Tindak Pidana. Sebelumnya dalam KUHP lama terdiri dari 3  Buku yakni Buku Ketiga Pelanggaran tetapi dalam KUHP baru substansi pelanggaran secara selektif ditampung didalam Buku Kedua.

PENUTUP

 Berlakunya UU 1/2023 KUHP telah meniadakan perbedaan atas terjemahan Wetboek van Strafrecht atau KUHP versi R. Soesilo maupun Moeljatno sehingga mudah untuk membaca & mempelajari KUHP secara utuh atau terkodifikasi, yang sebelumnya KUHP menyebar keberbagai peraturan perundang-undangan akibat berbagai perubahan atas UU UU 1/1946 Peraturan Hukum Pidana.

Baik KUHP baru & KUHAP baru secara serentak mulai berlaku pada tahun baru 2026 yakni 2 Januari 2026 & agar setiap orang mengetahuinya kedua UU ini telah diundangkan & ditempatkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2023 No 1, Tambahan Lembaran Negara RI No 6842 untuk UU 1/2023 KUHP & Lembaran Negara RI Tahun 2025 No 188, Tambahan Lembaran Negara RI No 7149 untuk UU 20/2025 KUHAP.(*)

Tags: Dr. H. YUSRAN LAPANANDAHarian PersepsiKUHAP BaruKUHP Barupersepsitulisan persepsiTulisan Yusran Lapananda

Related Posts

Husin Ali

Ketika Bandara Mengajar: Make Up School dan Cara Torang Bekeng Bae Kota Gorontalo

Monday, 2 March 2026
Basri Amin

Jejak “Islam Gorontalo” di Nusantara

Monday, 2 March 2026
Ridwan Monoarfa

Bullshit Jobs, Ilusi Pembangunan, dan Jalan Birokrasi Entrepreneur di Gorontalo

Thursday, 26 February 2026
Ridwan Monoarfa

Hilirisasi Realistis: Menjadikan Gorontalo Utara Episentrum Rumput Laut

Tuesday, 24 February 2026
Basri Amin

Agama, Kesalehan, dan Pejabat

Monday, 23 February 2026
Muh. Amier Arham

Program MBG Tujuan Mulia Penuh Anomali

Monday, 23 February 2026
Next Post
Ipda Cahyadi Putra Jaya

Cuaca Ekstrim, Nelayan Diminta Waspada

Discussion about this post

Rekomendasi

PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

Monday, 2 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Truk odol saat diamankan petugas karena melanggar ketentuan angkutan barang.

Kapolda Gorontalo Amankan Truk ODOL, Cegah Potensi Kecelakaan dan Kerusakan Infrastruktur

Monday, 2 March 2026
Basri Amin

Jejak “Islam Gorontalo” di Nusantara

Monday, 2 March 2026

Pos Populer

  • Ilustrasi--

    Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Adhan Ancam Tinggalkan Gerindra, Terkait BSG Sesalkan Fraksi di Deprov Tak ‘Bertaji’

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.