Gorontalopost.co.id, BOALEMO – Setelah ditangkap oleh pihak Polda Gorontalo beberapa hari yang lalu, Marten Yosi Basaur yang kini telah di tahan di Rutan Polda Gorontalo, kembali diperiksa. Namun kali ini yang melakukan pemeriksaan adalah penyidik Satuan Reskrim Polres Boalemo.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Boalemo pada Jumat (26/12) dan kemudian dilanjutkan kembali pada Minggu (28/12), sekitar pukul 09.30 Wita hingga pukul 14.30 Wita.
Marten sendiri diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan illegal yang ada di wilayah Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo beberapa waktu lalu. Seperti yang diketahui, Marten sudah dipanggil oleh pihak penyidik Satuan Reskrim, hanya saja yang bersangkutan beberapa kali mangkir.
Di sisi lain, sosok Marten merupakan orang yang sempat adu mulut dengan Kapolres Boalemo dan viral melalui media sosial (Medsos). Marten juga diketahui, sempat mengancam sejumlah anggota Polres Boalemo dan mengaku memiliki bekingan di Polda Gorontalo.
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. saat diwawancarai menjelaskan, setelah mendapatkkan informasi penangkapan oleh pihak Polda Gorontalo terhadap Marten, pihaknya langsung menuju ke Polda Gorontalo untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Marten sendiri diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pertambangan illegal di Kecamatan Paguyaman beberapa waktu lalu.
“Sebelumnya kami sudah melimpahkan berkas perkara dan juga tersangka beserta barang bukti dalam kasus tersebut. Tersangkanya yakni RR (27), warga Desa Soginti, Kecamatan Paguat yang bertugas sebagai mandor di lokasi pertambangan illegal yang ada di Kecamatan Paguyaman,” ungkapnya.
Ditanyakan apakah Marten bakal ditetapkan sebagai tersangka? Alumnus Akpol 2005 ini menyampaikan, saat ini masih sementara dalam proses. Penyidik pada dasarnya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Nanti kami lihat berdasarkan alat bukti. Apakah cukup atau tidak, untuk dinaikan sebagai tersangka. Pada dasarnya, kami tidak ingin terburu-buru dalam menentukan seseorang menjadi tersangka. Apabila ada perkembangan lebih lanjut terkait dengan perkara ini, kami pasti akan menyampaikannya kepada rekan-rekan media,” tegas mantan Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Gorontalo ini.
Diwawancarai secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H. yang memimpin langsung proses atau jalannya pemeriksaan terhadap Marten mengemukakan, yang bersangkutan baru diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan selama dua hari yakni pada Jumat dan Minggu.
“Kami masih menggali keterangan-keterangan dari yang bersangkutan. Namun yang bersangkutan statusnya masih sebagai saksi dalam kasus yang kami tangani. Apabila ada perkembangan lebih lanjut, apakah yang bersangkutan hanya sebagai saksi atau akan ditetapkan sebagai tersangka, nanti akan kami sampaikan kembali,” pungkasnya. (kif)












Discussion about this post