logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Terancam Penjara Lima Tahun, Dua Tersangka PETI Boalemo Denda 100 Milyar

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 26 December 2025
in Metropolis
0
Dua tersangka tambang emas illegal di Desa Batu Kramat Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo resmi ditahan Polres Boalemo, Rabu (24/12/2025). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Dua tersangka tambang emas illegal di Desa Batu Kramat Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo resmi ditahan Polres Boalemo, Rabu (24/12/2025). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, BOALEMO -– Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pribahasa ini patut disandang dua pria masig-masing berinisial AD berusia 50 tahun dan TT berusia 67 tahun. Pasalnya, selain terancam pidana penjara lima tahun.

Dua tersangka Petambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Batu Kramat Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo itu juga bakal di denda sebesar Rp 100 Milyar untuk membayar perbuatan keduannya dalam praktik tambang emas illegal.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Boalemo, IPTU Nurwahid Kiay Demak, saat Press Conference di ruang Humas Polres Boalemo Rabu (24/12/2025).

“Jadi kedua tersangka yakni AD dan TT ini dijerat pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar,”tegas IPTU Nurwahid yang juga didampingi Wakapolres Boalemo, KOMPOL Afandi Nurkamiden.

Related Post

Lima Bulan Buron, Pemodal Besar Tambang Ilegal Pohuwato Resmi Ditahan

Pulang

Kapolres Pohuwato Pantau Natal di Wilayah Barat

Penjagaan dan Pengawasan di Wilayah Perbatasan Diperketat

Lebih lanjut Iptu Nurwahid mengungkapkan, proses hukum terhadap tersangka AD dan TT ini merupakan tindak lanjut dari dua Laporan Polisi (LP) model A yang diterima (29/10) dan (2/11) 2025. Kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda, yakni Desa Bongo Nol dan Desa Sosial, Kecamatan Paguyaman.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan 36 karung bahan tambang dari tersangka AD (menggunakan Hilux DB 8796 JC) dan 27 karung dari tersangka TT (menggunakan carry pick up). “Ya,kami telah menahan AD dan TT setelah keduannya telah kami tetapkan sebagai tersangka,”kata Nurwahid. K

etika disinggung soal peran dari masing-masing tersangka, dengan tegas Nurwahid menjelaskan, peran AD adalah orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan atau lokasi PETI di Desa Batu Kramat.

Namun, AD tidak memiliki alas hak yang jelas atas lahan tersebut. Selain itu lokasi tambang tersebut berstatus illegal karena belum mengantongi ijin seperti IUP maupun IPR.

“Kalau menurut para penambang di lokasi yang sudah kami periksa bahwa AD boleh dikata sebagai bos atau pemilik tambang emas illegal di Desa Batu Kramat tersebut. Kamijuga mengamankan barang bukti material tambang dari AD. Sedangkan peran TT adalah sebagai sopir yang tertangkap tangan membawa dan mengangkut material tambang illegal,”jelas Nurwahid.

Adapun penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang meliputi pemeriksaan uji laboratorium dan hasilnya material berupa bongkahan batu yang ada dalam karung tersebut mengandung mineral logam emas.

Selanjutnnya dilakukan pemeriksaan saksi mulai dari masyarakat penambang, hingga pemeriksaan ahli di Kementerian ESDM Jakarta. Setelah hasil gelar perkara, AD dan TT resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. (roy)

Tags: ersangka PETI BoalemoKabupaten BoalemoPetambangan Emas Tanpa IzinPETI Boalemo

Related Posts

Pastikan Kesiapan Nataru, Gubernur dan Forkopimda Gorontalo Pantau Pos Pengamanan Simpang Lima

Pastikan Kesiapan Nataru, Gubernur dan Forkopimda Gorontalo Pantau Pos Pengamanan Simpang Lima

Saturday, 27 December 2025
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr.Maruly Parade. Saat satu memberi keterangan pers. Jumat (26/12/2025) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Lima Bulan Buron, Pemodal Besar Tambang Ilegal Pohuwato Resmi Ditahan

Friday, 26 December 2025
Pulang

Pulang

Friday, 26 December 2025
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., meninjau langsung pelaksanaan ibadah natal umat kristiani, serta mengecek kondisi personel yang melakukan pengamanan.

Kapolres Pohuwato Pantau Natal di Wilayah Barat

Friday, 26 December 2025
Personel gabungan yang berada di wilayah perbatasan antara Gorontalo dan Sulawesi Tengah (Sulteng), tepatnya di Kecamatan Popayato Barat, memaksimalkan penjagaan dan pengawasan terhadap kendaraan yang melintas. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Penjagaan dan Pengawasan di Wilayah Perbatasan Diperketat

Friday, 26 December 2025
Bos tambang emas illegal di Desa Batu Kramat Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo resmi ditahan Polres Boalemo, Selasa (24/12/2025). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Bos Tambang Emas Ilegal Boalemo Ditahan

Thursday, 25 December 2025
Next Post
Personel gabungan yang berada di wilayah perbatasan antara Gorontalo dan Sulawesi Tengah (Sulteng), tepatnya di Kecamatan Popayato Barat, memaksimalkan penjagaan dan pengawasan terhadap kendaraan yang melintas. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Penjagaan dan Pengawasan di Wilayah Perbatasan Diperketat

Discussion about this post

Rekomendasi

Taman Menara Limboto Jadi Primadona Warga Gorontalo Saat Libur Nataru

Taman Menara Limboto Jadi Primadona Warga Gorontalo Saat Libur Nataru

Saturday, 27 December 2025
Kejari Kota Gorontalo sita rumah lantai dua dan tanah milik terpidana korupsi proyek SPAM PDAM Dungingi, Kota Gorontalo, Selasa 23 Desember 2025. (Foto: Fatma/mg/Gorontalo Post)

Korupsi SPAM Dungingi, Rumah Terpidana Korupsi Dieksekusi

Wednesday, 24 December 2025
Kolam Pemandian Miranti Kembali Ramai, Jadi Pilihan Rekreasi Keluarga di Liburan Nataru

Kolam Pemandian Miranti Kembali Ramai, Jadi Pilihan Rekreasi Keluarga di Liburan Nataru

Saturday, 27 December 2025
Kombes Pol. Wiyogo Pamungkas,S.I.K.,M.Hum - Kombes Pol. Agus Widodo,S.I.K.M.H. - Kombes Pol. Afri Darmawan,S.I.K,M.H.

Kapolri Mutasi Ratusan Perwira, Empat PJU Polda Gorontalo Ikut Dirotasi, Satu Kasubdit Jabat Kapolres

Monday, 22 December 2025

Pos Populer

  • Kombes Pol. Wiyogo Pamungkas,S.I.K.,M.Hum - Kombes Pol. Agus Widodo,S.I.K.M.H. - Kombes Pol. Afri Darmawan,S.I.K,M.H.

    Kapolri Mutasi Ratusan Perwira, Empat PJU Polda Gorontalo Ikut Dirotasi, Satu Kasubdit Jabat Kapolres

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Korupsi SPAM Dungingi, Rumah Terpidana Korupsi Dieksekusi

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ismet Mile Rombak Kabinet, Satu Pejabat Ditunda Pelantikan 

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Mutasi Pejabat Bonbol, Ismet Lantik Anak dan Menantu

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Polres Boalemo Tetapkan Dua Masyarakat Tersangka, Terkait Pengangkutan Material Tambang

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.