logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel

Biomasa
Home Metropolis

Terancam Penjara Lima Tahun, Dua Tersangka PETI Boalemo Denda 100 Milyar

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 26 December 2025
in Metropolis
0
Dua tersangka tambang emas illegal di Desa Batu Kramat Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo resmi ditahan Polres Boalemo, Rabu (24/12/2025). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Dua tersangka tambang emas illegal di Desa Batu Kramat Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo resmi ditahan Polres Boalemo, Rabu (24/12/2025). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, BOALEMO -– Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pribahasa ini patut disandang dua pria masig-masing berinisial AD berusia 50 tahun dan TT berusia 67 tahun. Pasalnya, selain terancam pidana penjara lima tahun.

Dua tersangka Petambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Batu Kramat Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo itu juga bakal di denda sebesar Rp 100 Milyar untuk membayar perbuatan keduannya dalam praktik tambang emas illegal.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Boalemo, IPTU Nurwahid Kiay Demak, saat Press Conference di ruang Humas Polres Boalemo Rabu (24/12/2025).

“Jadi kedua tersangka yakni AD dan TT ini dijerat pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar,”tegas IPTU Nurwahid yang juga didampingi Wakapolres Boalemo, KOMPOL Afandi Nurkamiden.

Related Post

Arus Penumpang di Pelabuhan Penyeberangan Masih Ramai

Pasca Cuti Lebaran, Kapolda Minta Personel Tinggalkan Euforia Liburan

Buru Merpati, Pelajar Tewas Tersengat Listrik

Oknum Kapten Kapal Dibekuk, Jemput Paket Sabu di Pelabuhan Desa Pentadu Timur

Lebih lanjut Iptu Nurwahid mengungkapkan, proses hukum terhadap tersangka AD dan TT ini merupakan tindak lanjut dari dua Laporan Polisi (LP) model A yang diterima (29/10) dan (2/11) 2025. Kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda, yakni Desa Bongo Nol dan Desa Sosial, Kecamatan Paguyaman.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan 36 karung bahan tambang dari tersangka AD (menggunakan Hilux DB 8796 JC) dan 27 karung dari tersangka TT (menggunakan carry pick up). “Ya,kami telah menahan AD dan TT setelah keduannya telah kami tetapkan sebagai tersangka,”kata Nurwahid. K

etika disinggung soal peran dari masing-masing tersangka, dengan tegas Nurwahid menjelaskan, peran AD adalah orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan atau lokasi PETI di Desa Batu Kramat.

Namun, AD tidak memiliki alas hak yang jelas atas lahan tersebut. Selain itu lokasi tambang tersebut berstatus illegal karena belum mengantongi ijin seperti IUP maupun IPR.

“Kalau menurut para penambang di lokasi yang sudah kami periksa bahwa AD boleh dikata sebagai bos atau pemilik tambang emas illegal di Desa Batu Kramat tersebut. Kamijuga mengamankan barang bukti material tambang dari AD. Sedangkan peran TT adalah sebagai sopir yang tertangkap tangan membawa dan mengangkut material tambang illegal,”jelas Nurwahid.

Adapun penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang meliputi pemeriksaan uji laboratorium dan hasilnya material berupa bongkahan batu yang ada dalam karung tersebut mengandung mineral logam emas.

Selanjutnnya dilakukan pemeriksaan saksi mulai dari masyarakat penambang, hingga pemeriksaan ahli di Kementerian ESDM Jakarta. Setelah hasil gelar perkara, AD dan TT resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. (roy)

Tags: ersangka PETI BoalemoKabupaten BoalemoPetambangan Emas Tanpa IzinPETI Boalemo

Related Posts

Arus penumpang yang datang dari Pagimana dan akan berangkat ke Pagimana masih ramai di Pelabuhan Penyeberangan Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Arus Penumpang di Pelabuhan Penyeberangan Masih Ramai

Friday, 3 April 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H.,M.H. memimpin langsung Apel Gabungan jajaran Pejabat Utama (PJU) dan seluruh personel di lapangan Mapolda Gorontalo, Rabu (01/04/2026)

Pasca Cuti Lebaran, Kapolda Minta Personel Tinggalkan Euforia Liburan

Friday, 3 April 2026
Pria asal sorong, Papua Barat Daya, tewas tragis tersengat listrik di rumah kakeknya di Desa Botumoito, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Buru Merpati, Pelajar Tewas Tersengat Listrik

Friday, 3 April 2026
Oknum kapten kapal diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Boalemo berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (01/04/2026) pagi.

Oknum Kapten Kapal Dibekuk, Jemput Paket Sabu di Pelabuhan Desa Pentadu Timur

Friday, 3 April 2026
Pelaku penikaman saat di amankan tim Jatanras Polresta Gorontalo Kota ( F.Humas)

Emosi Tak Terkendali, Teguran Berujung Penikaman di Kota Gorontalo

Friday, 3 April 2026
Personel Polsek Limboto Barat saat melakukan pengamanan di Jalan Trans Sulawesi, ketika dilakukan penebangan pohon.

Pohon Rawan Tumbang Mulai Ditebang

Wednesday, 1 April 2026
Next Post
Personel gabungan yang berada di wilayah perbatasan antara Gorontalo dan Sulawesi Tengah (Sulteng), tepatnya di Kecamatan Popayato Barat, memaksimalkan penjagaan dan pengawasan terhadap kendaraan yang melintas. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Penjagaan dan Pengawasan di Wilayah Perbatasan Diperketat

Discussion about this post

Rekomendasi

Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat melihat program MBG di SMA Negeri 1 Buntulia, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Selasa 16 Desember 2025. (Foto – Fadly/Diskominfotik)

16 SPPG Gorontalo Ditutup, Idah: Ada yang Terkait IPAL 

Thursday, 2 April 2026
Yusran Lapananda

Kemandirian Fiskal Daerah Sebuah Keharusan

Thursday, 2 April 2026
Seorang pemuda di Gorontalo ditahan oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo atas dugaan pencabulan anak.

Polda Tahan Seorang Pemuda di Gorontalo, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Wednesday, 1 April 2026
Oknum kapten kapal diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Boalemo berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (01/04/2026) pagi.

Oknum Kapten Kapal Dibekuk, Jemput Paket Sabu di Pelabuhan Desa Pentadu Timur

Friday, 3 April 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Ketupat Lebaran dan ‘Islam Jawa’ di Sulawesi

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Polda Tahan Seorang Pemuda di Gorontalo, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Adhan Bongkar Mafia Obat di RSAS, Termasuk di RS Otanaha, Diduga Libatkan ASN dan Vendor

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
  • 16 SPPG Gorontalo Ditutup, Idah: Ada yang Terkait IPAL 

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kemandirian Fiskal Daerah Sebuah Keharusan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.