logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Bos Tambang Emas Ilegal Boalemo Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 25 December 2025
in Metropolis
0
Bos tambang emas illegal di Desa Batu Kramat Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo resmi ditahan Polres Boalemo, Selasa (24/12/2025). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Bos tambang emas illegal di Desa Batu Kramat Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo resmi ditahan Polres Boalemo, Selasa (24/12/2025). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, BOALEMO -– Ini sebagai warning atau peringatan keras bagi para penambang emas illegal yang hingga kini masih beroperasi di wilayah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Batu Kramat Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo siap-siap bakal berurusan dengan pihak berwajib pula.

Pasalnya, bos para Penambang Emas Ilegal di Desa Batu Kramat inisial AD (50) telah ditangkap bahkan sudah ditahan Polres Boalemo. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap pria inisial TT (67) selaku pengemudi mobil pick up merek DFSK warna putih, dengan nomor Polisi DM 8152 AI. Mobil tersebut bermuatan material pertambangan.

Pantauan Gorontalo Post, Rabu (24/12) pukul 11.00 WITA, kedua tersangka yang mengenakan stelan rompi tahanan warna Orange itu tampak keluar dari sel tahanan. Keduannya mengenakan masker untuk menutupi wajah mereka dari sorotan kamera wartawan.

Related Post

Polisi Amankan Tiga Alat Berat di Wonosari

Perayaan Imlek Gorontalo, Diharap Jadi Momen Pererat Hubungan Antarumat Beragama

Dugaan Peti di kawasan Hutan Sapa, Polres Boalemo Klaim Tidak Tolak Laporan Warga

Diduga Alami Kekerasan, Siswi SD Ditemukan Mengapung di Pantai Bubaa

Namun, bagi tersangka AD warga Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo ini meski wajahnya ditutupi masker, namun publik sudah mengenalinnya sebagai bos tambang illegal yang juga pengusaha yang hampir tidak tersentuh hukum dengan praktik tambang emas ilegalnya selama bertahun-tahun.

Namun, bagi Polres Boalemo dibawah komando AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. selaku Kapolres. Untuk menangkap dan memenjarakan seorang AD adalah hal sangat mudah, semudah membalikan telapak tangan.

Di Ruang Press Conference Humas Polres Boalemo, tersangka AD dan TT tampak tertunduk lesu memikirkan nasib mereka yang akan menghabiskan sisa umur di balik tembok penjara.

Tentunya ini menjadi pelajaran berharga bagi para penambang emas illegal untuk segera menghentikan segala aktivitas PETI mereka yang nantinya akan berkonsekuensi hukum atau pidana sepertihalnya AD dan TT.

Kepada wartawan Kasat Reskrim Polres Boalemo, IPTU Nurwahid Kiay Demak, yang didampingi Wakapolres Boalemo, KOMPOL Afandi Nurkamiden, SE, mengatakan, proses hukum terhadap tersangka AD dan TT ini merupakan tindak lanjut dari dua Laporan Polisi (LP) model A yang diterima (29/10) dan (2/11) 2025.

Kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda, yakni Desa Bongo Nol dan Desa Sosial, Kecamatan Paguyaman. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan 36 karung bahan tambang dari tersangka AD (menggunakan Hilux DB 8796 JC) dan 27 karung dari tersangka TT (menggunakan carry pick up).

“Ya,kami telah menahan AD dan TT setelah keduannya telah kami tetapkan sebagai tersangka,”kata Nurwahid. Ketika disinggung soal peran dari masing-masing tersangka, dengan tegas Nurwahid menjelaskan, peran AD adalah orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan atau lokasi PETI di Desa Batu Kramat.

Namun, AD tidak memiliki alas hak yang jelas atas lahan tersebut. Selain itu lokasi tambang tersebut berstatus illegal karena belum mengantongi ijin seperti IUP maupun IPR.

“Kalau menurut para penambang di lokasi yang sudah kami periksa bahwa AD boleh dikata sebagai bos atau pemilik tambang emas illegal di Desa Batu Kramat tersebut. Kamijuga mengamankan barang bukti material tambang dari AD. Sedangkan peran TT adalah sebagai sopir yang tertangkap tangan membawa dan mengangkut material tambang illegal,”jelas Nurwahid.

Adapun penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang meliputi pemeriksaan uji laboratorium dan hasilnya material berupa bongkahan batu yang ada dalam karung tersebut mengandung mineral logam emas.

Selanjutnnya dilakukan pemeriksaan saksi mulai dari masyarakat penambang, hingga pemeriksaan ahli di Kementerian ESDM Jakarta. Setelah hasil gelar perkara, AD dan TT resmi ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya para tersangka dijerat 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar.

“Penanganan perkara sampai dengan saat ini masih terus kami maksimalkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Siapa saja tersangka itu kita liat saja endingnya nanti. Yang jelas berkas perkara atas dua tersangka ini segera kami limpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Boalemo,”tandas mantan penyidik Subdit Tipidter, Dit Reskrimsus Polda Gorontalo ini.

Wakapolres Boalemo, KOMPOL Afandi Nurkamiden, SE, menegaskan komitmen Polres Boalemo. “Kami tegas memberantas PETI ilegal di Kabupaten Boalemo sesuai prosedur hukum. Press release ini jadi peringatan bagi oknum yang masih nekat: berhenti sekarang sebelum berurusan dengan hukum pidana!” tegasnya.

Giat press release berlangsung lancar dan aman hingga pukul 11.20 WITA, dengan situasi kondusif. Langkah tegas Polri ini diapresiasi media dan masyarakat, memperkuat citra Polres Boalemo sebagai garda terdepan penegak hukum di wilayah perbatasan.

Sebelumnya kepada awak media ini Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. menegaskan, material yang diduga berisi emas, diambil dari tambang illegal di wilayah Desa Batu Keramat, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Lokasi pertambangan illegal itu sendiri, masuk dalam wilayah konsesi HGU milik PT. Pabrik Gula Gorontalo.

Oleh karena itu, sebagai komitmen penanganan pertambangan illegal di wilayah Boalemo, dirinya sudah memerintahkan kepada Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H. agar persoalan ini diseriusi. Wajib perkara ini P21 dan tahap dua. Mereka yang terlibat dalam perkara ini pun akan diancam dengan Pasal 161 Undang-Undang Minerba.

“Pada dasarnya saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Ketika semuanya sudah terungkap dan telah terang benderang, akan kami rilis ke public. Pada dasarnya, kami tidak main-main dalam melakukan penindakan persoalan pertambangan illegal (Peti) yang ada di wilayah Boalemo,” perwira dua melati di pundaknnya ini. (roy)

Tags: Bos Tambang IlegalKabupaten BoalemoPertambangan Emas Tanpa IzinpetiPETI Boalemo

Related Posts

Kapolsek Wonosari, IPTU Zulkifli Saeng, S.H., M.H., bersama anggota berhasil mengamankan tiga unit excavator di Desa Safa, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Minggu (15/2). (F. Istimewa)

Polisi Amankan Tiga Alat Berat di Wonosari

Wednesday, 18 February 2026
Sejumlah warga Tionghoa melaksanakan ibadah doa bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2577 di Tempat Ibadah Tri Dharma Tulus Harapan Kita di Jalan. S. Parman, Kelurahan Biawao, Kota Gorontalo. Selasa (17/2). Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Perayaan Imlek Gorontalo, Diharap Jadi Momen Pererat Hubungan Antarumat Beragama

Wednesday, 18 February 2026
Iptu Kisran Mile

Dugaan Peti di kawasan Hutan Sapa, Polres Boalemo Klaim Tidak Tolak Laporan Warga

Wednesday, 18 February 2026
Jasad korban yang ditemukan pengapung di pantai Bubaa saat disemeyamkan di Pusekesmas terdekat untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab kematian korban, Ahad, (15/2/2026), (Foto: Istimewa).

Diduga Alami Kekerasan, Siswi SD Ditemukan Mengapung di Pantai Bubaa

Tuesday, 17 February 2026
Ketua Yastroki Gorontalo “dr. Irianto Dunda, Sp.N bersama pengurus saat berpose usai menggelar kegiatan penyuluhan tentang bahaya strok dan CKG yang digelar di rumah dinas Yiladia Kota Gorontalo, Ahad (15/2/2026). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Strok Penyakit Pembunuh Nomor Satu, Yastroki Gorontalo Gelar CKG dan Edukasi Bahaya Strok

Monday, 16 February 2026
Foto bersama Sekretaris Daerah, DR.Iwan Mustafa.S.E., M.Si., M.A.s ,Ketua Koperasi Gambuta Mining Niaga Harvey Tangahu, S.Pd dan Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bone Bolango,Kamis (12/2). Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Peresmian Asrama Panti Asuhan Al-Hasanah, Wujud Kolaborasi Sosial Koperasi Gambuta Mining Niaga

Friday, 13 February 2026
Next Post
Dua tersangka tambang emas illegal di Desa Batu Kramat Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo resmi ditahan Polres Boalemo, Rabu (24/12/2025). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Terancam Penjara Lima Tahun, Dua Tersangka PETI Boalemo Denda 100 Milyar

Discussion about this post

Rekomendasi

Jasad korban yang ditemukan pengapung di pantai Bubaa saat disemeyamkan di Pusekesmas terdekat untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab kematian korban, Ahad, (15/2/2026), (Foto: Istimewa).

Diduga Alami Kekerasan, Siswi SD Ditemukan Mengapung di Pantai Bubaa

Tuesday, 17 February 2026
Pemantauan rukyatul hilal yang dipusatkan di kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo, Selasa (17/2) sore. (Foto: Nur Awalia/mg/gorontalo post)

Awal Ramadan Negara Muslim Berbeda, Di Gorontalo Posisi Hilal Minus 1,5 Derajat

Wednesday, 18 February 2026
Jasad korban yang ditemukan pengapung di pantai Bubaa saat disemeyamkan di Pusekesmas terdekat untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab kematian korban, Ahad, (15/2/2026), (Foto: Istimewa).

Siswi SD di Boalemo Dibunuh, Diduga Gara-gara Menolak Disetubuhi

Wednesday, 18 February 2026
MULAI PRODUKSI- Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, dan Wakil Gubernur Idah Syhahida bersama jajaran pejabat daerah, memegang cetakan pertama Pani Gold Mine mengandung emas dan silver seberat 14,72 Kg saat syukuran menuju produksi, Sabtu (14/2) di kawasan Pertambangan Pani Gold. (foto: istimewa)

Pani Gold Mine, Mulai Produksi, Cetakan Pertama 14,72 Kg

Wednesday, 18 February 2026

Pos Populer

  • Adhan Dambea

    RUPS Bank SulutGo, Penarikan Saham Pemkot Disetujui

    518 shares
    Share 207 Tweet 130
  • Pelayanan SIM Keliling Polda Gorontalo Hadir di Telaga, PNBP SIM C Hanya Rp 75 Ribu

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • Rebutan Penumpang, Taksi Online Vs Taksi Bandara Berselisih

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sejumlah Pejabat Polres Bonbol Dimutasi

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Elpiji 3 Kg Tembus Rp 65 Ribu, Buntut Kelangkaan Gas, Ditertibkan Polisi

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.